Pusat Kajian Hukum Keagrariaan

PUSAT KAJIAN HUKUM KEAGRARIAAN

  1. DasarPemikiran

    Pasal 33 ayat (3) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia, mengamanahkan kepada Negara agar Bumi, Air, Ruang Angkasa dan Kekayaan Alam dapat menjadi instrument untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh Rakyat Indonesia. Sebagai salah satu negara yang kaya sumberdaya agraria bila dikelola dengan baik, mampu meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat seluruhnya. Pengelolaan sumberdaya agraria yang meliputi tanah, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya belum sepenuhnya memberikan keadilan, kemanfaatan, dankepastianhukumbagirakyat.Berbagaipermasalahanhukum yang terjadi berkaitan dengan hukum keagrariaan telah menyebabkan terdegradasinya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Negara. Kekayaan Negara yang melimpah di berbagai sector, misalnya sektor pertambangan, kehutanan, perikanan, dan berbagai sektor lainnya, belum mampu mengangkat harkat dan martabat masyarakat Indonesia, terlebih lagi berbagai sector tersebut dikuasai oleh investor asing. Sengketa, konflik, ataupun kasus pertanahan terkait dengan status kepemilikan dan penguasaan tanah yang terjadi semakin meningkat, antara lain disebabkan karena instrument hukum belum sepenuhnya memberikan jaminan kepastian hukum, sehingga kehadiran Negara sangat diperlukan dalam penyelesaian masalah tersebut.

  2. ProgramKegiatan

    Untuk menjawab tantangan tersebut di atas,maka Pusat Kajian Hukum Agraria telah menyusun program kegiatan, antara lain:

    1. melaksanakan simposium, seminar, lokakarya ataupun temu ilmiah lainnya dalam rangka menghimpun pandangan para pakar, para praktisi dan pemerhati di bidang hukum keagrarian yang hasilnya dapat dijadikan sumbangan pemikiran kepada masyarakat, bangsa dan negara dalam mengembangkan hukum keagrariaan ke depan;
    2. melakukan pengkajian dan penelitian untuk mengungkap fakta yang terjadi dalam masyarakat di bidang hukum keagrariaan yang hasilnya dapat djadikan pedoman dalam pengambilan kebijaksanaan oleh pemerintah dan para stakeholder (pemangku kepentingan);
    3. menyelengarakan kursus, pelatihan dan workshop di bidang hukum keagrariaan. 
    4. melaksanakan pertemuan secara berkala berupa penyegaran bagi pengajar hukum agraria dan pengajar matakuliah lain yang berhubungan dengan hukum keagrariaan sehingga bahan ajar yang disajikan kepada mahasiswa selalu diperbaharui.
    5. kegiatan lainnya dalam bidang akademik, penelitian dan pengabdian pada masyarakat dalam bidang hukum keagrariaan.
    6. Membangun kerjasama dengan berbagai institusi, misalnya Badan Pertanahan Nasional,  dan berbagai sektor terkait lainnya.