Rencana Pembelajaran Semester Program Studi Magister Kenotariatan

Rencana Pembelajaran Semester Program Studi Magister Kenotariatan

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)

 

   

Nama Perguruan Tinggi

:

UNIVERSITAS HASANUDDIN

 
 

Nama Fakultas

:

HUKUM

 
   
 

Nama Prodi

:

S2 KENOTARIATAN

 
 

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)

 
 

MATA KULIAH

KODE MK

SKS

Status

SEMESTER

 
 

AKTA TANAH

604B022

2

WAJIB

III

 
 

OTORISASI

DOSEN PENGEMBANG RPS

Wakil Dekan Bid. Akademik & Pengembangan

 
 

Tanda Tangan

Tanda Tangan

 
 

 

 

 

 
   

Prof. Dr. Ahmadi Miru, SH, MH

 
 

CPL-PRODI KEWAJIBAN MATAKULIAH

 
 

S1

Memiliki integritas dan etika profesi berdasarkan nilai-nilai Pancasila

 
 

KU1

Mampu mengembangkan pemikiran kritis, logis, sistematis yang disusun dalam konsepsi ilmiah dan hasil kajian

 
 

KU2

Mampu melakukan validasi akademik atau kajian di bidang ilmu kenotariatan untuk penyelesaian masalah

 
 

KU3

Mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik

 
 

KK1

Mampu memberikan saran dan penyelesaian masalah di bidang kenotariatan

 

 

KK2

Mampu membuat berbagai jenis Akta PPAT dan Akta Notaris

 

 

P2

Menguasai konsep teoritis mengenai hukum materiil di bidang kenotariatan

 
 

CP-MATAKULIAH (CP-MK) / SASARAN BELAJAR

 
 

Setelah mempelajari matakuliah ini mahasiswa memiliki keterampilan dalam pembuatan Akta Tanah dengan penguasaan teori/konsep dasar akta tanah.

 
 

DESKRIPSI SINGKAT MATAKULIAH

 
 

Matakuliah ini membahas tentangdasar hukum pendaftaran tanah, prinsip-prinsip dasar pendaftaran tanah, Jenis-jenis pendaftaran tanah dan prosedurnya masing-masing, Sistem publikasi pendaftaran tanah, PPAT sebagai pejabat yang berwenang membuat akta di bidang pertanahan, Praktik penyelenggaraan ke-PPAT-an di Indonesia, Korelasi antara peraturan dan praktik yang diterapkan oleh Badan Pertanahan Nasional dalam rangka pendaftaran tanah, lembaga negara yang berwenang melakukan pendaftaran tanah, Hak Tanggungan dan prosedur pembebanannya, jenis-jenis akta PPAT, dan praktik pembuatan akta.

 

 

Buku Acuan:

1

Achmad Sodiki, Politik Hukum Agraria, Konstitusi Press, Jakarta, 2013.

 

2

Ali Achmad Chomzah, 2004, Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia), Jakarta, Prestasi Pustaka.

 

3

A.P. Parlindungan, 1999, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Bandung, Mandar Maju.

 

4

Bernhard Limbong, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan; Regulasi, Kompensasi, Penegakan Hukum, Margaretha Pustaka, Jakarta, 2012.

 

5

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Jilid I, Jakarta; Djambatan, 2007.

 

6

Urip Santoso, 2005, Hukum Agraria dan Hak-Hak atas Tanah, Jakarta, Prenada Media.

  

PERTE

MUAN KE-

SASARAN PEMBELAJARAN

MATERI PEMBELAJARAN

METODE/STRATEGI PEMBELAJARAN

ALOKASI WAKTU

KRITERIA PENILAIAN

BOBOT (%)

I

Pembukaan matakuliah (mahasiswa menyepakati kontrak perkuliahan) dan mahasiswa mampu menguraikan dasar hukum pendaftaran tanah

Pembukaan kuliah, menjelaskan tentang :

  1. Kontrak perkuliahan
  2. Identitas mata kuliah
  3. Sasaran Belajar
  4. Deskripsi mata kuliah

Dasar hukum pendaftaran tanah:

PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyempurnakan PP No. 10 Tahun 1961.

  • Perkenalan
  • Kuliah Interaktif
  • Penelusuran Pustaka

2x50 menit

  • Kemampuan menguraikan identitas, sasaran belajar dan deskripsi matakuliah
  • Kemutakhiran literatur
  • Ketepatan menguraikan dasar hukum
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat

3

II

Mahasiswa mampu menganalisis prinsip-prinsip dasar pendaftaran tanah, jenis-jenis pendaftaran tanah dan prosedurnya masing-masing

Prinsip-prinsip pendaftaran tanah;

Jenis-jenis pendaftaran tanah dan prosedurnya masing-masing

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

3

III

Mahasiswa mampu membedakan sistem publikasi pendaftaran tanah

Sistem publikasi pendaftaran tanah

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan membedakan materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

3

IV

Mahasiswa mampu mengidentifikasi pejabat yang berwenang membuat akta di bidang pertanahan dan praktik penyelenggaraan ke-PPAT-an.

PPAT;

  1. Tugas
  2. Wewenang

Praktik pelaksanaan tugas kenotariatan dalam pendaftaran tanah.

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan mengidentifikasi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

3

V

Mahasiswa mampu mengidentifikasi lembaga negara yang melakukan pendaftaran tanah dan mengkorelasikan antara peraturan dan praktik yang diterapkan lembaga pendaftaran tanah

Badan Pertanahan Nasional:

  1. Tugas
  2. Wewenang

Korelasi antara peraturan dan praktik yang diterapkan oleh Badan Pertanahan Nasional dalam rangka pendaftaran tanah

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan mengidentifikasi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

3

VI

Mahasiswa mampu menganalisis hak tanggungan dan prosedur pembebanannya

Hak Tanggungan;

Prosedur pembebanan Hak Tanggungan.

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

 

3

VII

Mahasiswa mampu mempraktikkan pembuatan kepala akta, badan akta dan penutup Akta Jual Beli

Jenis akta PPAT: Akta Jual Beli

 

Praktik pembuatan Akta Jual Beli:

  • Kepala Akta:
    • Awal Akta
    • Komparisi Akta
    • Latar Belakang/Recital
    • Badan akta; dan
    • Penutup akta
      • Kuliah interaktif
      • Case study

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis kasus
  • Kemampuan  membuat  akta
  • Kemampuan  menerapkan teknik pembuatan akta
  • Kemampuan membuat argumentasi
  • Kedisplinan dan sopan santun
  • Kesesuaian format akta dengan isi

 

8

VIII

MID TEST

  • Ujian Tulis

2x50 menit

  • Ketepatan menjawab soal
  • Kejujuran

10

IX

Mahasiswa mampu mempraktikkan pembuatan kepala akta, badan akta dan penutup Akta Tukar Menukar

Jenis akta PPAT: Akta Tukar Menukar

 

Praktik pembuatan Akta Tukar Menukar:

  • Kepala Akta:
    • Awal Akta
    • Komparisi Akta
    • Latar Belakang/Recital
    • Badan akta; dan
    • Penutup akta

 

  • Kuliah interaktif
  • Case study

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis kasus
  • Kemampuan  membuat  akta
  • Kemampuan  menerapkan teknik pembuatan akta
  • Kemampuan membuat argumentasi
  • Kedisplinan dan sopan santun
  • Kesesuaian format akta dengan isi

 

8

X

Mahasiswa mampu mempraktikkan pembuatan kepala akta, badan akta dan penutup Akta Hibah

Jenis akta PPAT: Akta Hibah

 

Praktik pembuatan Akta Hibah:

  • Kepala Akta:
    • Awal Akta
    • Komparisi Akta
    • Latar Belakang/Recital
    • Badan akta; dan
    • Penutup akta

 

  • Kuliah interaktif
  • Case study

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis kasus
  • Kemampuan  membuat  akta
  • Kemampuan  menerapkan teknik pembuatan akta
  • Kemampuan membuat argumentasi
  • Kedisplinan dan sopan santun
  • Kesesuaian format akta dengan isi

 

8

XI

Mahasiswa mampu mempraktikkan pembuatan kepala akta, badan akta dan penutup Akta Pemasukan Ke Dalam Perusahaan

Jenis akta PPAT: Akta Pemasukan Ke Dalam Perusahaan

 

Praktik pembuatan Akta Pemasukan Ke Dalam Perusahaan:

  • Kepala Akta:
    • Awal Akta
    • Komparisi Akta
    • Latar Belakang/Recital
    • Badan akta; dan
    • Penutup akta

 

  • Kuliah interaktif
  • Case study

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis kasus
  • Kemampuan  membuat  akta
  • Kemampuan  menerapkan teknik pembuatan akta
  • Kemampuan membuat argumentasi
  • Kedisplinan dan sopan santun
  • Kesesuaian format akta dengan isi

 

8

XII

Mahasiswa mampu mempraktikkan pembuatan kepala akta, badan akta dan penutup Akta Pemberian HGB atas Tanah Hak Milik

Jenis akta PPAT: Akta Pemberian HGB atas Tanah Hak Milik

 

Praktik pembuatan Akta Pemberian HGB atas Tanah Hak Milik:

  • Kepala Akta:
    • Awal Akta
    • Komparisi Akta
    • Latar Belakang/Recital
    • Badan akta; dan
    • Penutup akta
      • Kuliah interaktif
      • Case study

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis kasus
  • Kemampuan  membuat  akta
  • Kemampuan  menerapkan teknik pembuatan akta
  • Kemampuan membuat argumentasi
  • Kedisplinan dan sopan santun
  • Kesesuaian format akta dengan isi

 

8

XIII

Mahasiswa mampu mempraktikkan pembuatan kepala akta, badan akta dan penutup Akta Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik

Jenis akta PPAT: Akta Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik

 

Praktik pembuatan Akta Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik:

  • Kepala Akta:
    • Awal Akta
    • Komparisi Akta
    • Latar Belakang/Recital
    • Badan akta; dan
    • Penutup akta
      • Kuliah interaktif
      • Case study

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis kasus
  • Kemampuan  membuat  akta
  • Kemampuan  menerapkan teknik pembuatan akta
  • Kemampuan membuat argumentasi
  • Kedisplinan dan sopan santun
  • Kesesuaian format akta dengan isi

 

7

XIV

Mahasiswa mampu mempraktikkan pembuatan kepala akta, badan akta dan penutup Akta Pembagian Hak Bersama

Jenis akta PPAT: Akta Pembagian Hak Bersama

 

Praktik pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama:

  • Kepala Akta:
    • Awal Akta
    • Komparisi Akta
    • Latar Belakang/Recital
    • Badan akta; dan
    • Penutup akta
      • Kuliah interaktif
      • Case study

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis kasus
  • Kemampuan  membuat  akta
  • Kemampuan  menerapkan teknik pembuatan akta
  • Kemampuan membuat argumentasi
  • Kedisplinan dan sopan santun
  • Kesesuaian format akta dengan isi

 

8

XV

Mahasiswa mampu mempraktikkan pembuatan kepala akta, badan akta dan penutup Akta Pembebanan Hak Tanggungan

Jenis akta PPAT: Akta Pembebanan Hak Tanggungan

 

Praktik pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan

  • Kepala Akta:
    • Awal Akta
    • Komparisi Akta
    • Latar Belakang/Recital
    • Badan akta; dan
    • Penutup akta
      • Kuliah interaktif
      • Case study

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis kasus
  • Kemampuan  membuat  akta
  • Kemampuan  menerapkan teknik pembuatan akta
  • Kemampuan membuat argumentasi
  • Kedisplinan dan sopan santun
  • Kesesuaian format akta dengan isi

 

7

XVI

 

FINAL TEST

  • Ujian Tulis

2x50 menit

  • Ketepatan menjawab soal
  • Kejujuran

10

 

 

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)

 

 

 
 

Nama Perguruan Tinggi

:

UNIVERSITAS HASANUDDIN

Nama Fakultas

:

HUKUM

Nama Prodi

:

S2 KENOTARIATAN

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)

MATA KULIAH

KODE MK

SKS

Status

SEMESTER

HUKUM AGRARIA

509B022

2

WN

I

OTORISASI

DOSEN PENGEMBANG RPS

Wakil Dekan Bid. Akademik & Pengembangan

Tanda Tangan

Tanda Tangan

 

 

 

Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H., M.H.

Prof. Dr. Ahmadi Miru, SH, MH

CPL-PRODI KEWAJIBAN MATAKULIAH

S1

Memiliki integritas dan etika profesi berdasarkan nilai-nilai Pancasila

KU1

Mampu mengembangkan pemikiran kritis, logis, sistematis yang disusun dalam konsepsi ilmiah dan hasil kajian

KU2

Mampu melakukan validasi akademik atau kajian di bidang ilmu kenotariatan untuk penyelesaian masalah

KU3

Mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik

KU4

Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri

KK1

Mampu memberikan saran dan penyelesaian masalah di bidang kenotariatan

P2

Menguasai konsep teoritis mengenai hukum materiil di bidang kenotariatan

CP-MATAKULIAH (CP-MK) / SASARAN BELAJAR

Setelah mempelajari mata kuliah ini mahasiswa mampu memberikan alternatif pemecahan masalah hukum keagrariaan dalam masyarakat melalui penguasaan terhadap asas-asas dan konsep dasar hukum keagrariaan.

DESKRIPSI SINGKAT MATAKULIAH

Matakuliah ini membahas mengenai istilah dan ruang lingkup hukum agrarian, periodisasi perkembangan hukum agrarian, pembentukan UUPA dan pembangunan hukum tanah nasional, sejarah penyusunan UUPA, Prinsip-prinsip dasar hukum agrarian dalam UUPA, Hak-hak penguasaan atas tanah, Penyediaan tanah untuk pembangunan, Hak milik satuan rumah susun, Landreform, Pendaftaran tanah, Pengadaaan tanah dan pencabutan hak atas tanah, Tanah sebagai jaminan kredit, serta Hak atas kekayaan alam.

                       

Buku Acuan:

1

Adrian Sutedi, 2006. Kekuatan Hukum Berlakunya Sertifikat Sebagai Tanda Bukti Hak Atas Tanah, Jakarta: BP Cipta Jaya.

 
       

2

Aminuddin Salle. 2011. Hukum Agraria. Makassar ; Aspublishing.

       

3

Boedi Harsono, 2003, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan.

       

4

--------------------, 2000, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Jakarta: Djambatan.

       

5

Maria Sumardjono. 1982. Puspita Serangkum Aneka Masalah Hukum Agraria.  Yogyakarta : Andi offset.

 

 

 

 

6

Sudargo Gautama. 1993. Tafsiran Undang-undang Pokok Agraria. Bandung : Citra Aditya Bakti.

  

Pertemuan Ke-

Kemampuan Akhir Yang Diharapkan/ Sasaran Pembelajaran

Bahan Kajian/Materi Pembelajaran

Metode/Strategi  Pembelajaran

Alokasi Waktu

Indikator/Kriteria Penilaian

Bobot (%)

I

Pembukaan matakuliah (mahasiswa menyepakati kontrak perkuliahan) dan mahasiswa mampu menguraikan beberapa istilah/pengertian dan ruang lingkup hukum agraria.

 

Pembukaan matakuliah:

  1. Kontrak perkuliahan
  2. Identitas mata kuliah
  3. Sasaran belajar
  4. Deskripsi mata kuliah

Istilah/Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Agraria

  1. Istilah-istilah/Pengertian
  2. Ruang Lingkup Hukum Agraria

 

  • Kuliah Interaktif
  • Penelusuran Pustaka

2x50 menit

  • Kemampuan menguraikan identitas, sasaran belajar dan deskripsi matakuliah
  • Kemutakhiran literatur
  • Kemampuan menguraikan materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

3

II

Mahasiswa mampu mengaitkan periodisasi berlakunya hukum agraria.

Periodisasi Perkembangan Hukum Agraria

  1. Sebelum berlakunya UUPA
    1. Masyarakat Hukum Adat
    2. Masa Kerajaan
    3. Masa Penjajahan (Inggris, Hindia, Beanda, dan Jepang)
    4. Masa Kemerdekaan
    5. Masa Kemerdekaan setelah berlakunya UUPA.

 

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan mengaitkan materi
  • Kemampuan bertanya dan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

5

III

Mahasiswa mampu menganalisis pembentukan UUPA, pembangunan hukum tanah nasional, dan  konsepsi hukum tanah.

Pembentukan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional

  1. Fungsi UUPA
  2. Tujuan UUPA
  3. Hubungan Fungsional UUPA dengan HUkum Adat

Konsepsi Hukum Tanah (Tanah Barat, Tanah Feodal, Tanah Nasional)

  • Kuliah Interaktif
  • Small Group Discussion

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis materi
  • Kemampuan bekerjasama dengan kelompok
  • Kemampuan bertanya dan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

6

IV

Mahasiswa mampu menguraikan sejarah penyusunan UUPA.

Sejarah penyusunan UUPA

  1. Penyusunan Hukum Agraria Nasional
  2. Tahapan Penyusunan UUPA
    1. Panitia Agraria Jogja
    2. Panitia Agraria Jakarta
    3. Panitia Agraria Soewahjo
    4. Rancangan Sadjarwo
    5. Peraturan dan Keputusan yang dicabut.

 

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan menguraikan materi
  • Kemampuan bertanya dan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

5

V

Mahasiswa mampu menganalisis prinsip dasar hukum agraria dalam UUPA.

Prinsip-prinsip Dasar Hukum Agraria dalam UUPA

  • Kuliah Interaktif
  • Problem Based Learning

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis materi
  • Kemampuan bekerjasama dengan kelompok
  • Kemampuan bertanya dan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

7

VI-VII

Mahasiswa mampu membedakan Hak-Hak Penguasaan atas Tanah.

Hak-hak Penguasaan Atas Tanah

  1. Hak-hak penguasaaan
  2. Hierarki Hak-Hak Penguasaan
  3. Hak-hak atas tanah yang bersifat Tetap (Pasal 16 UUPA)

-          Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Sewa, Hak Membuka Tanah, Hak Memungut Hasil Tanah

  1. Hak-hak atas tanah yang bersifat sementara (pasal 53 UUPA)

 

  • Kuliah Interaktif
  • Collaborative Learning (Investigasi Kelompok)

2x50 menit

  • Ketepatan membedakan dan uraian topik
  • Kemampuan bekerjasama dengan kelompok
  • Kemampuan persentasi dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

7

VIII

MID TEST

  • Ujian Tulis

2x50 menit

  • Ketapatan menjawab soal
  • Kejujuran

15

IX

Mahasiswa mampu menganalisis aspek-aspek dan mekanisme dalam penyediaan tanah untuk pembangunan.

Penyediaan Tanah untuk pembangunan

  1. Fungsi Tanah
  2. Tata cara Perolehan Tanah
  3. Permohonan Hak Atas Tanah
  4. Tata cara pembatalan Hak Atas Tanah
  5. Tata cara pemberian izin peralihan Hak Atas Tanah
  6. Tata cara perpanjangan jangka waktu ulang pemasukan
  7. Pemindahan Hak
  8. Pelepasan Hak
  9. Pencabutan Hak Atas Tanah

 

  • Kuliah Interaktif
  • Problem Based Learning

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis topik
  • Kemampuan bekerjasama dengan kelompok
  • Kemampuan persentasi dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

7

X

Mahasiswa mampu merinci berbagai aspek mengenai Hak Milik Satuan Rumah Susun.

Hak Milik Satuan Rumah Susun

  1. Dasar Hukum
  2. Pengertian
  3. Ruang Lingkup HMSRS
  4. Bagian bersama, Tanah bersama, Benda bersama, Pendaftaran
  5. Prosedur penerbitan HMSRS
  6. Peralihan HMSRS
  7. Hak dan Kewajiban Pemilik Satuan Rumah susun.
  8. Pembebanan HMSRS
  9. Perhimpunan Penghuni.

 

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan merinci materi
  • Kemampuan bertanya dan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

5

XI

Mahasiswa mampu menafsirkan konsep Landreform.

Landreform

  1. Dasar Hukum
  2. Istilah dan Pengertian
  3. Tujuan Landreform
  4. Program Landreform
  5. Perbandingan pelaksanaan Landreform dengan negara lain
  • Kuliah Interaktif
  • Case Study

 

2x50 menit

  • Ketepatan menafsirkan konsep Landreform dengan kasus 
  • Kemampuan bertanya dan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

7

XII

Mahasiswa mampu menguraikan mengenai pendaftaran tanah.

Pendaftaran Tanah

  1. Dasar hukum
  2. Pengertian
  3. Asas dan Tujuan
  4. Objek
  5. Sistem Pendaftaran dan Publikasi PT
  6. Peran Kepala Desa dan PPAT
  7. Sertifikasi gratis (LMPDP, Prona, SMS, Larasati)

 

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan menguraikan materi
  • Kemampuan bertanya dan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

5

XIII

Mahasiswa mampu mengaitkan aspek pengadaan tanah dan pencabutan Hak Atas Tanah.

Pengadaan Tanah dan Pencabutan Hak Atas Tanah

  1. Pengertian
  2. Panitia, Musyawarah, Ganti Kerugian Hak Atas Tanah dalam Pengadaan Tanah
  3. Pengadaan Tanah menurut Perpres No. 65/2006 perbandingan dengan Keppres 55/1993, Perpres No 36/2005

 

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan mengaitkan materi
  • Kemampuan bertanya dan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

5

XIV

Mahasiswa mampu menganalisis tanah sebagai jaminan kredit.

Tanah sebagai jaminan kredit

  1. Hak Jaminan Atas Tanah dam UUPA
  2. Pemberi dan Penerima Hak Tanggungan
  3. Proses Pembebanan Hak Tanggungan
  4. Beralih dan hapus ya Hak Tanggungan
  5. Eksekusi Hak Tanggungan

 

  • Kuliah Interaktif
  • Case Study

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis kasus
  • Keaktifan di kelas
  • Kemampuan bekerjasama dengan kelompok
  • Kemampuan bertanya dan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

5

XV

Mahasiswa mampu menganalisis mengenai Hak Atas Kekayaan Alam.

Hak Atas Kekayaan Alam

-          Pertambangan:

Pengertian, Dasar Hukum, Bentuk-bentuk Kuasa Pertambangan, serta Hak dan Kewajiban Pemegang Kuasa Pertambangan

-          Kehutanan

 

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis materi
  • Kemampuan bertanya dan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

3

XVI

FINAL TEST

  • Ujian Tulis

2x50 menit

  • Ketapatan menjawab soal
  • Kejujuran

15

 


 

 

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)

 

Nama Perguruan Tinggi

:

UNIVERSITAS HASANUDDIN

Nama Fakultas

:

HUKUM

Nama Prodi

:

S2 KENOTARIATAN

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)

MATA KULIAH

KODE MK

SKS

STATUS

SM

PERATURAN LELANG

554B022

2

 

II

OTORISASI

DOSEN PENGEMBANG RPS

Wakil Dekan Bid. Akademik & Pengembangan

Tanda Tangan

 

 

 

Prof. Dr. Soekarno Aburaera, S.H., M.H.

Tanda Tangan

 

 

 

Prof. Dr. Ahmadi Miru, S.H., M.H.

CPL-PRODI KEWAJIBAN MATA KULIAH

S1

Memiliki integritas dan etika profesi berdasarkan nilai-nilai Pancasila

KU1

Mampu mengembangkan pemikiran kritis, logis, sistematis yang disusun dalam konsepsi ilmiah dan hasil kajian

KU2

Mampu melakukan validasi akademik atau kajian di bidang ilmu kenotariatan untuk penyelesaian masalah

KU3

Mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik

KU4

Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri

KK1

Mampu memberikan saran dan penyelesaian masalah di bidang kenotariatan

P2

Menguasai konsep teoritis mengenai hukum materiil di bidang kenotariatan

CP-MATAKULIAH (CP-MK) / SASARAN BELAJAR

Setelah mempelajari matakuliah ini, mahasiswa mampu menguasasi konsep dasar dalam hukum lelang untuk mengembangkan alternatif penyelesaian masalah hukum di bidang lelang

DESKRIPSI SINGKAT MATA KULIAH

Mata kuliah ini akan membahas sejarah lelang , dasar hukum lelang, pengertian lelang, asas-asas lelang, jenis-jenis lelang, prosedur lelang, pihak-pihak yang terlibat dalam lelang, cara penjualan lelang, jenis pejabat lelang, aspek-aspek yang  berkaitan dengan balai lelang, risalah lelang, dan perlindungan bagi pembeli lelang.

             

 BUKU ACUAN : 1.    Efendi Perangin angina. 1994. Peraturan Lelang.  Esa Study Club : Jakarta

                               2.   I Made Soewandi. 2005. Kewewnangan Balai Lelang dalam Kredit Macet. Yayasan Gloria : Jakarta

                               3     MantayBorbir S. 2004. Kompilasi system hukum pengurusan piutang dan Lelang Negara. Pustaka Bangsa Press : Jakarta

                               4    -------------------- dan Iman Jauhari. 2003. Hukum Lelang Negara di Indonesia. Pustaka Bangsa Press : Jakarta

                               5.   Rachmadi Usman. 2016. Hukum Lelang. Sinar Grafika :Jakarta

                               6.    Rohmat Soemitro. 1987. Peraturan dan Instruksi Lelang. PT. Eresco : Bandung .

                               7.    Salbiah. 2004. Materi Pokok Pengetahuan Lelang Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan. Sinar Grafika : Jakarta.

                               8.   Sutarno. 2003. Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank. CV. Alfabeta : Bandung.

                               9.    Victor M Situmorang dan Cormentyna Sitanggang. 1993. Grosse Akta Dalam Pembuktian Dan  Eksekusi. Rineka Cipta : Jakarta

                               10. Wildan Suyuti. 2004. Sita dan Eksekusi. PT. Tata Nusa : Jakarta

 

Pertemuan

Ke:

Kemampuan akhir yang diharapkan/Sasaran Pembelajaran

Bahan Kajian/Materi Pembelajaran

Metode/Strategi

Pembelajaran

Alokasi Waktu

Indikator/

Kriteria Penilaian

Bobot

1

Pembukaan matakuliah (mahasiswa menyepakati kontrak perkuliahan) dan mahasiswa mampu menguraikan sejarah lelang

Pembukaan matakuliah:

  1. Kontrak perkuliahan
  2. Identitas mata kuliah
  3. Sasaran belajar
  4. Deskripsi mata kuliah

Sejarah lelang :

  1. Di beberapa Negara
  2. Di Indonesia
  • Kuliah Interaktif
  • Penelusuran Pustaka

2x50 menit

  • Kemampuan menguraikan identitas, sasaran belajar dan deskripsi matakuliah
  • Kemutakhiran literatur
  • Kemampuan menguraikan materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

3%

2

Mahasiswa mampu menguraikan tentang dasar hukum lelang

Dasar hukum lelang baik yang diundangkan pada zaman Belanda, maupun setelah Indonesia merdeka;

-       Vendu reglement

-       Vendu instructive

-       KUH Perdata

-       Praturan Menteri Keuangan

-       Alasan pengaturan lelang hanya dalam reglement, dan bukan dengan ordinantie

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan menguraikan materi
  • Kemampuan bertanya dan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

4%

3

Mahasiswa mampu menganalisis tentang pengertian lelang dan membedakan antara jual beli biasa dengan jual lelang

  1. Pengertian Lelang :

-       Menurut ketentuan perundang-undangan

-       Menurut pendapat ahli

  1. Perbedaan antara jual dan beli lelang dengan jual beli biasa
  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis definisi
  • Ketepatan membedakan jual beli biasa dengan jual lelang
  • Kemampuan bertanya dan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

4%

 

4

Mahasiswa mampu menguraikan asas-asas lelang

Asas-asas lelalng :

  1. Asas Publisitas (publicity)
  2. Asas Persaingan (competition) ;
  3. Asas Kepastian (certainly) ;
  4. Asas Imparsial/Independen
  5. Asas Pertanggungjawaban (accountability) ;
  6. Asas Efisiensi.
  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan menguraikan materi
  • Kemampuan bertanya dan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

4%

5

Mahasiswa mampu membedakan jenis-jenis lelang

Jenis-jenis lelang :

  1. Jenis lelang dibedakan berdasarkan sebab barang dijual dan penjual dalam hubungannya dengan barang yang akan dilelang
  2. Sifat lelang ditinjau dari sudut sebab barang dilelang dibedakan antara :

-       Lelang eksekusi dan

-       Lelang non eksekusi

  • Kuliah Interaktif
  • Small Group Discussion

2x50 menit

  • Ketepatan membedakan materi
  • Kemampuan bekerjasama dengan kelompok
  • Kemampuan bertanya dan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

8%

6

Mahasiswa mampu menguraikan prosedur lelang pada setiap tahapan

Prosedur pelaksanaan lelang pada tahap :

  1. Tahap pralelang/persiapan lelang ;
  2. Tahap pelaksanaan lelang ;
  3. Tahap pascalelang.
  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan menguraikan materi
  • Kemampuan bertanya dan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

5%

 

7

Mahasiswa mampu mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam lelang, serta kegiatan yang dilakukan dalam Tahap Persiapan (Pralelang) dan Tahap Pelaksanaan

-       Pihak-pihak yang terlibat dalam lelang

-       Kegiatan yang dilakukan oleh para pihak dalam tahap persiapan lelang (PraLelang)

-       Kegiatan yang dilakuakn oleh para pihak dalam tahap pelaksanaan lelang

-       Penawaran

-       Harga tertinggi

-       Penyelesaian jika ada beberapa penawaran dengan harga tertinggi

-       Biaya-biaya dalam pelaksanaan lelang

-       Cara pembayaran dan penyetoran

-       Larangan dan sanksi

  • Kuliah Interaktif
  • Small Group Discussion

2x50 menit

  • Ketepatan mengidentifikasi  
  • Kemampuan bekerjasama dengan kelompok
  • Kemampuan bertanya dan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

8%

8

MID TES

  • Ujian Tulis

2x50 menit

  • Ketapatan menjawab soal
  • Kejujuran

13%

9

Mahasiswa mampu menganalisi tentang cara penjualan lelang

  1. Dengan cara meningkat (Bijopbod)
  2. Dengan cara menurun (Bijafslag)
  3. Dengan cara pemasukan harga dalam sampul tertutup. (bijinschrijving) (Tender)
  4. a.      Tender pembeli
    1. b.      Tender untuk menjual
  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis materi
  • Kemampuan bertanya dan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

5%

10

Mahasiswa mampu membedakan jenis pejabat lelang, tata cara pengangkatan, syarat dan tugas serta larangan dan sanksi bagi pejabat lelang.

 

  1. Pejabat lelang dibedakan 2 (dua) :
    1. Pejabat lelang kelas I
    2. Pejabat lelang kelas II
    3. Tata cara pengangkatan
    4. Syarat utnuk menjadi pejabat lelang
    5. Tugas fungsi dan kewenangan pejabat lelang
    6. Larangan dan sanksi bagi pejabat lelang
  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan membedakan materi
  • Kemampuan bertanya dan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

5%

 

11

Mahasiswa mampu menganalisis aspek-aspek yang berkaitan dengan balai lelang

  1. Pengertian balai lelang ;
  2. Syarat mendirikan balai lelang ;
  3. Kegiatan usaha balai lelang ;
  4. Pra lelang
  5. Lelang
  6. Pasca lelang
    1. Yang bukan terasuk kegiatan balai lelang
    2. Perbedaan pelayanan lelang KP2LN dengan balai lelang
    3. Hak dan Kewajiban Balai Lelang
    4. Larangan dan Sanksi bagi balai lelang

 

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis materi
  • Kemampuan bertanya dan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

5%

12

Mahasiswa mampu menganalisis tentang aspek-aspek yang berkaitan dengan lelang pajak

 

  1. Kegiatan/hal-hal yang mendahului lelang pajak
  2. Barang-barang yang dapat diellang
  3. Barang-barang yang dikecualikan dari lelang
  4. Tahapan-tahapan lelang pajak
  5. Pelaksanaan dan pembatalan lelang pajak

 

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis materi
  • Kemampuan bertanya dan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

5%

13

Mahasiswa mampu menganalisis tentang risalah lelang

  1. Bagian risalah lelang
  2. Pembetulan kesalahan risalah lelang
  3. Penandatanganan risalah lelang
  4. Catatan pada risalah lelang
  5. Minuta, grosse, Salinan dan kutipan risalah lelang
  6. Pihak yang memperoleh kutipan/Salinan/grosse
  7. Penyitaan/pengambilan minuta risalah lelang
  8. Fungsi risalah lelang

 

  • Kuliah Interaktif
  • Small Group Discussion

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis materi
  • Kemampuan bekerjasama dengan kelompok
  • Kemampuan bertanya dan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

8%

14 -15

Mahasiswa mampu menguraikan perlindungan bagi pembeli lelang

  1. Kedudukan pemenang lelang ;
  2. Hak pemohonan/penjual lelang
  3. Kewajiban penjual lelang
  4. Hak peserta lelang
  5. Kewajiban-kewajiban peserta lelang
  6. Risalah lelang sebagai perjanjian baku
  7. Penyerahan barang dalam lelang
  8. Tanggungjawab kantor lelang/pejabat lelang
  9. Kekuatan pembuktian lahiriah, formal dan materil risalah lelang
  10. Perlindungan pemenang lelang benda  bergerak
  11. Perlindungan pemenang lelang benda tidak bergerak
  • Kuliah Interaktif
  • Collaborative Learning (Investigasi Kelompok)

2x50 menit

  • Ketepatan menguraikan materi
  • Kemampuan bekerjasama dengan kelompok
  • Kemampuan persentasi dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

10%

16

FINAL TES

  • Ujian Tulis

2x50 menit

  • Ketapatan menjawab soal
  • Kejujuran

13%

 

 

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)

 

 

 
 

Nama Perguruan Tinggi

:

UNIVERSITAS HASANUDDIN

Nama Fakultas

:

HUKUM

Nama Prodi

:

S2 KENOTARIATAN

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)

MATA KULIAH

KODE MK

SKS

Status

SEMESTER

HUKUM PAJAK

556B022

2

WN

II

OTORISASI

DOSEN PENGEMBANG RPS

Wakil Dekan Bid. Akademik & Pengembangan

Tanda Tangan

Tanda Tangan

 

 

 

 

Prof. Dr. Muhammad Djafar Saidi, S.H.,M.H

Prof. Dr. Ahmadi Miru, SH, MH

CPL-PRODI KEWAJIBAN MATAKULIAH

S1

Memiliki integritas dan etika profesi berdasarkan nilai-nilai Pancasila

KU1

Mampu mengembangkan pemikiran kritis, logis, sistematis yang disusun dalam konsepsi ilmiah dan hasil kajian

KU3

Mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik

KU4

Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri

KK1

Mampu memberikan saran dan penyelesaian masalah di bidang kenotariatan

P2

Menguasai konsep teoritis mengenai hukum materiil di bidang kenotariatan

CP-MATAKULIAH (CP-MK) / SASARAN BELAJAR

Setelah mempelajari mata kuliah ini mahasiswa memiliki kemampuan yuridis untuk mengidentifikasi dan menerapkan ketentuan-ketentuan hukum pajak dalam kaitan tugas dan kewajiban notaris dan/atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT)

DESKRIPSI SINGKAT MATAKULIAH

Matakuliah ini membahas mengenai pengertian hukum pajak dan pentingnya bagi notaris dan.atau PPAT, teori pemungutan hukum pajak, yuridiksi pemungutan pajak, sistem pemungutan pajak, jenis dan fungsi surat pemberitahuan, teori utang pajak dan konsekuensinya bagi ketetapan pajak, penagihan pajak secara biasa, seketika dan sekaligus serta secara paksa, sengketa pajak, penyelesaian sengketa pajak, perbedaan kompetensi absolut dan relatif tiap-tiap institusi peradilan pajak, delik-delik hukum pajak, pembuat, penyertaan dan residivis pada delik hukum pajak, dan membedakan ancaman hukuman delik hukum pajak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Buku Acuan:

1

Muhammad Djafar Saidi, 2007; Pembaruan Hukum Pajak, Cet. Pertama, Rajawali Pers, Cet. Pertama, Jakarta ;

 

2

--------------------------------,2007; Perlindungan Hukum Wajib Pajak Dalam Penyelesaian sengketa Pajak, Cet. Kedua, Rajawali Pers, Jakarta ;

 

3

--------------------------------, 2008; Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak, Cet. Pertama, Rajawali Pers, Jakarta;

 

4

Santoso Brotodihardjo, R, 1995; Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Cet. Ketiga. PT Eresco, Bandung ;

 

5

Sri Pudyatmoko, Y, 2009 ; Pengantar Hukum Pajak, Cet. Kedua, Andi, Yogyakarta.

 

Perte

muan Ke-

Kemampuan Akhir Yang Diharapkan/ Sasaran Pembelajaran

Bahan Kajian/Materi Pembelajaran

Metode  Pembelajaran

Alokasi Waktu

Indikator/Kriteria Penilaian

Bobot (%)

I

Pembukaan matakuliah (mahasiswa menyepakati kontrak perkuliahan) dan mahasiswa mampu menguraikan pengantar hukum pajak dalam matakuliah

Pembukaan kuliah, menjelaskan tentang :

  1. Kontrak perkuliahan
  2. Identitas mata kuliah
  3. Sasaran Belajar
  4. Deskripsi mata kuliah

Pengantar:

  1. Pengertian hukum pajak;
  2. Pentingnya hukum pajak bagi notaris atau PPAT

 

  • Perkenalan
  • Kuliah Interaktif
  • Penelusuran Pustaka

2x50 menit

  • Kemampuan menguraikan identitas, sasaran belajar, dan deskripsi matakuliah
  • Kemutakhiran literatur
  • Ketepatan menguraikan materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat

5

II

Mahasiswa mampu membedakan beberapa teori pemungutan pajak.

Teori pemungutan pajak:

  1. Teori asuransi
  2. Teori kepentingan
  3. Teori daya pikul
  4. Teori daya beli
  • Kuliah Interaktif
  • Self Directed Learning

2x50 menit

  • Ketepatan membedakan materi
  • Kemampuan menyelesaikan topik secara mandiri
  • Kemampuan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

5

III

Mahasiswa mampu menganalisis yuridiksi pemungutan pajak

Yuridiksi pemungutan pajak:

  1. Asas sumber
  2. Asas kewarganegaraan
  3. Asas tempat tinggal
  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

3

IV

Mahasiswa mampu membedakan berbagai sistem pemungutan pajak

Sistem pemungutan pajak:

  1. Self Assessment
  2. Official Assessment
  3. Semi Self Assessment
  4. With Holding
  • Kuliah Interaktif
  • Collaborative Learning

2x50 menit

  • Ketepatan membedakan materi
  • Kemampuan bekerja sama dengan kelompok
  • Keaktifan di kelas
  • Kemampuan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

5

V

Mahasiswa mampu menguraikan mengenai Surat Pemberitahuan Tahunan.

Surat Pemberitahuan Tahunan:

  1. Pengertian SPT
  2. Jenis SPT
  3. Fungsi SPT
  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan menguraikan materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

 

4

VI

Mahasiswa mampu mengkaitkan teori utang pajak dan konsekuensinya bagi ketetapan pajak

Teori utang pajak dan konsekuensi bagi ketetapan pajak:

  1. Teori material
  2. Teori formil
  3. Fungsi ketetapan pajak
  • Kuliah Interaktif
  • Case Study

 

2x50 menit

  • Ketepatan mengaitkan kasus dengan teori kasus
  • Ketepatan menentukan konsekuensi ketetapan pajak dalam kasus
  • Keaktifan di kelas
  • Kemampuan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

10

VII

Mahasiswa mampu membedakan cara penagihan pajak.

Penagihan pajak:

  1. Penagihan biasa
  2. Penagihan seketika dan sekaligus
  3. Penagihan secara paksa
  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan membedakan materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

3

VIII

MID TEST

  • Ujian Tulis

2x50 menit

  • Ketepatan menjawab soal
  • Kejujuran

15

IX

Mahasiswa mampu membedakan cara penagihan pajak. (lanjutan)

Penagihan pajak:

  1. Penagihan biasa
  2. Penagihan seketika dan sekaligus
  3. Penagihan secara paksa
  • Case Study

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis kasus dengan menentukan cara penagihan pajak
  • Keaktifan di kelas
  • Kemampuan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

 

8

X

Mahasiswa mampu menganalisis tentang sengketa pajak

Sengketa pajak:

  1. Arti sengketa pajak
  2. Objek sengketa pajak
  3. Timbul dan berakhir sengketa pajak
  4. Sengketa pajak bukan sengketa TUN
  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

3

XI

Mahasiswa mampu menyelesaikan sengketa pajak melalui upaya hukum penyelesaian sengketa pajak

Upaya hukum penyelesaian sengketa pajak:

  1. Keberatan
  2. Banding
  3. Gugatan
  4. Peninjauan kembali
  • Kuliah Interaktif
  • Case Study

 

2x50 menit

  • Ketepatan menyelesaikan kasus
  • Ketepatan menentukan upaya hukum penyelesaian sengketa dalam kasus
  • Keaktifan di kelas
  • Kemampuan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

 

10

XII

Mahasiswa mampu membedakan kompetensi absolut dan relatif tiap-tiap institusi peradilan pajak

Kompetensi absolut dan relatif Peradilan Pajak:

  1. Lembaga Keberatan
  2. Pengadilan Pajak
  3. Mahmakah Agung
  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan membedakan materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

3

XIII

Mahasiswa mampu membedakan delik-delik hukum pajak

Delik-delik hukum pajak:

  1. Delik formil
  2. Delik materil
  3. Delik percobaan
  • Kuliah Interaktif
  • Self Directed Learning

 

2x50 menit

  • Ketepatan membedakan materi
  • Kemampuan menyelesaikan topik secara mandiri
  • Kemampuan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

5

XIV

Mahasiswa mampu menguraikan pembuat, penyertaan dan residivis pada delik hukum pajak

Delik hukum pajak:

  1. Pembuat (dader)
  2. Penyertaan
  3. Residivis
  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan menguraikan materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

3

XV

Mahasiswa mampu membedakan ancaman hukuman delik  pajak

Ancaman hukuman delik pajak:

  1. Kombinasi kumulatif dan alternatif
  2. Kumulatif
  3. Alternatif
  4. Dilipatgandakan
  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan membedakan materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

3

XVI

FINAL TEST

  • Ujian Tulis

2x50 menit

  • Ketepatan menjawab soal
  • Kejujuran

15

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS) 

 

Nama Perguruan Tinggi

:

UNIVERSITAS HASANUDDIN

Nama Fakultas

:

HUKUM

Nama Prodi

:

S2 KENOTARIATAN

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)

MATA KULIAH

KODE MK

SKS

STATUS

SM

HUKUM PERIKATAN

503B022

2

 

I

OTORISASI

DOSEN PENGEMBANG RPS

Wakil Dekan Bid. Akademik & Pengembangan

Tanda Tangan

 

 

 

 

Prof. Dr. Ahmadi Miru, S.H., M.H.

Tanda Tangan

 

 

 

 

Prof. Dr. Ahmadi Miru, S.H., M.H.

CPL-PRODI KEWAJIBAN MATA KULIAH

S1

Memiliki integritas dan etika profesi berdasarkan nilai-nilai Pancasila

KU1

Mampu mengembangkan pemikiran kritis, logis, sistematis yang disusun dalam konsepsi ilmiah dan hasil kajian

KU2

Mampu melakukan validasi akademik atau kajian di bidang ilmu kenotariatan untuk penyelesaian masalah

KU3

Mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik

KU4

Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri

KK1

Mampu memberikan saran dan penyelesaian masalah di bidang kenotariatan

P2

Menguasai konsep teoritis mengenai hukum materiil di bidang kenotariatan

CP-MATAKULIAH (CP-MK) / SASARAN BELAJAR

Setelah mempelajari mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu menguasai konsep-konsep hukum perikatan untuk memberikan alternatif pemecahan masalah di bidang hukum perikatan.

DESKRIPSI SINGKAT MATA KULIAH

Mata kuliah ini mempelajari tentang sistematika Buku III KUHPerdata, asas-asas dan unsur-unsur yang terdapat dalam perjanjian, syarat sahnya perjanjian, lahirnya perjanjian, macam-macam perikatan, pelaksanaan dan akibat perjanjian, wanprestasi dan risiko, cara penafsiran perjanjian, cara hapusnya perikatan, perikatan yang lahir dari undang-undang.

 BUKU ACUAN : 1.    Abdulkadir Muhammad. 2010. Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti: Bandung.

                               2.    Agus Yudha Hernoko. 2011. Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Kencana Prenada Media Group: Jakarta.

                               3.    Ahmadi Miru dan Sakka Pati.  2014. Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456, RajaGrafindo Persada: Jakarta.

                               4.    Ahmadi Miru. 2007. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak,RajaGrafindo Persada: Jakarta.

                               5.    H.P.Panggabean. 2010. Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheiden) Sebagai Alasan Baru Untuk Pembatalan Perjanjian, Liberty: Yogyakarta.

                               7.    Herlien Budiono. 2011. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti: Bandung.

                               8.    Herlien Budiono. 2006. Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Citra Aditya Bakti: Bandung.

                               9.    J. Satrio. 1994. Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti: Bandung.

                               10.  Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. 2010. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Raja Grafindo Persada: Jakarta.

                               11.  Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. 2004. Perikatan Pada Umumnya, RajaGrafindo Persada: Jakarta.

                               12.  Komariah, 2010, Hukum Perdata Edisi Revisi, UMM Press: Malang.

                               13.  Mariam Darus Badrulzaman. 2016. Kompilasi Hukum Perikatan,Citra Aditya Bakti: Bandung.

                               14.  Mariam Darus Badrulzaman. 2011. KUHPerdata Buku III: Hukum Perikatan dengan Penjelasan. Alumni: Bandung.

                               15.  Moch. Isnaeni. 2015. Perjanjian Jual Beli, Revka Petra Media, Surabaya.

                               16.  Purwahid Patrik. 1994. Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian dan Dari Undang-Undang), Mandar Maju: Bandung.

                               17.  R. Setiawan. 1999. Pokok-Pokok Hukum Perikatan: Bandung.

                               18. R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, 1979. Hukum Perikatan, Bina Ilmu: Surabaya.

                               19.  Ridwan Khairandy. 2014. Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), FH UII Press: Yogyakarta.

                               20.  Subekti. 2008. Hukum Perjanjian, Intermasa: Jakarta.

                               21.  Suharnoko. 2008. Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus, Kencana Prenada Media Group: Jakarta.

                               22.  Sulistyowati Irianto dan Shidarta. 2013. Metode Penelitian Hukum, Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Pustaka Obor Indonesia: Jakarta.

                               23.  Sutan Remy Sjahdaeni. 1993. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Institut Bankir Indonesia: Jakarta.

                               24.  Wirjono Prodjodikoro. 2011. Azas-azas Hukum Perjanjian, Mandar Maju: Bandung.

 

Pertemuan

Ke-

Kemampuan akhir yang diharapkan/Sasaran Pembelajaran

Bahan Kajian/Materi Pembelajaran

Metode

Pembelajaran

Alokasi Waktu

Indikator/

Kriteria Penilaian

Bobot

1

Pembukaan matakuliah (mahasiswa menyepakati kontrak perkuliahan) dan mahasiswa mampu menguraikan sistematika Buku III KUHPerdata

Pembukaan matakuliah:

  1. Kontrak perkuliahan
  2. Identitas mata kuliah
  3. Sasaran belajar
  4. Deskripsi mata kuliah

 

Sistematika Buku III KUHPerdata

  1. Sumber-sumber perikatan
  2. Pengertian perikatan
  3. Pengertian perjanjian
  4. Perjanjian-perjanjian bernama

 

  • Kuliah Interaktif
  • Penelusuran Pustaka

2x50 menit

  • Kemampuan menguraikan identitas, sasaran belajar dan deskripsi matakuliah
  • Kemutakhiran literatur
  • Kemampuan menguraikan materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

3%

2

Mahasiswa mampu menganalisis asas-asas dan unsur-unsur yang terdapat dalam perjanjian

Asas-asas perjanjian

1.  Asas konsensual

2.  Asas iktikad baik

3.  Asas kekuatan mengikat

4.  Asas kebebasan berkontrak

5.  Asas-asas lainnya dalam perikatan

Unsur-unsur perjanjian

1. Esensialia

2. Naturalia

3. Aksidentalia

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis materi
  • Kemampuan bertanya dan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

5%

3 – 4

Mahasiswa mampu menanalisis syarat-syarat sahnya suatu perjanjian

Syarat-syarat sahnya perjanjian

1. Sepakat

2. Cakap

3. Causa yang halal

4. Hal tertentu

  • Kuliah Interaktif
  • Small Group Discussion

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis materi
  • Kemampuan bekerjasama dengan kelompok
  • Kemampuan bertanya dan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

7%

 

5

Mahasiswa mampu menelaah tentang lahirnya perjanjian

Lahirnya perjanjian

1.  Penawaran dan  penerimaan

2.  Perjanjian konsensual

3.  Perjanjian formal

4.  Perjanjian riil

5.  Teori kehendak

6.  Teori pernyataan

 

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan menelaah materi
  • Kemampuan bertanya dan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

 

 

 

 

4%

6

Mahasiswa mampu membedakan macam-macam perikatan yang terdapat dalam KUHPerdata

Macam-macam perikatan

1.  Perikatan bersahaja

2.  Perikatan bersyarat

3.  Perikatan dengan ketetapan waktu

4.  Perikatan alternatif

5.  Perikatan tanggung menanggung

6.  Perikatan dapat dibagi dan tak dapat dibagi

7.  Perikatan dengan ancaman hukuman

 

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan membedakan materi
  • Kemampuan bertanya dan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

 

 

 

 

 

5%

7

Mahasiswa mampu menganalisis tentang pelaksanaan dan akibat dari suatu perjanjian

Pelaksanaan perjanjian dan akibat perjanjian dan akibat perjanjian

1. Jenis-jenis prestasi

2. Klausula yang tidak diperjanjikan

 

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis materi
  • Kemampuan bertanya dan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

 

 

4%

8

MID TEST

Materi minggu ke-1 sampai minggu ke-7

  • Ujian Tulis

2x50 menit

  • Ketapatan menjawab soal
  • Kejujuran

 

15%

9

Mahasiswa mampu mengkorelasikan mengenai wanprestasi dan risiko yang terdapat dalam perjanjian

Wanprestasi dan risiko dalam perjanjian

1.  Wanprestasi dan akibat-akibatnya

2.  Pembelaan debitor yang dituduh lalai

3.  Risiko

4.  Ganti kerugian

 

  • Kuliah Interaktif
  • Problem Based Learning

2x50 menit

  • Ketepatan mengkorelasikan materi
  • Kemampuan bekerjasama dengan kelompok
  • Kemampuan bertanya dan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

 

 

 

8%

10

Mahasiswa mampu membedakan macam-macam cara penafsiran perjanjian

 

Penafsiran perjanjian

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan membedakan materi
  • Kemampuan bertanya dan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

 

5%

11-12

Mahasiswa mampu menguraikan cara-cara hapusnya perikatan

 

Hapusnya perikatan

1.  Pembayaran

2.  Penawaran pembayaran disertai penitipan

3.  Pembaruan utang

4.  Kompensasi

5.  Percampuran utang

6.  Pembebasan utang

7.  Musnahnya barang yang terutang

8.  Batal/pembatalan

9.  Berlakunya syarat batal

10. Daluarsa

  • Kuliah Interaktif
  • Collaborative Learning (Investigasi Kelompok)

2x50 menit

  • Ketepatan menguraikan materi
  • Kemampuan bekerjasama dengan kelompok
  • Kemampuan persentasi dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

 

 

 

 

 

 

8%

 

13

Mahasiswa mampu membedakan macam-macam perikatan yang lahir dari undang-undang

Perikatan yang lahir dari undang-undang

1.  Perbuatan sesuai hukum yang melahirkan perikatan

2.  Perbuatan melanggar hukum

3.  Tuntutan ganti kerugian

 

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan membedakan materi
  • Kemampuan bertanya dan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

 

 

5%

14

Mahasiswa mampu memberikan contoh perjanjian untuk menyerahkan sesuatu

 

Contoh perjanjian untuk menyerahkan sesuatu

1.  Perjanjian jual beli

2.  Perjanjian sewa menyewa

3.  Perjanjian pinjam meminjam dan perjanjian pinjam pakai

 

  • Kuliah Interaktif
  • Case Study

 

2x50 menit

  • Ketepatan memberikan contoh yang dituangkan dalam bentuk kasus
  • Keaktifan di kelas
  • Kemampuan bekerjasama dengan kelompok
  • Kemampuan bertanya dan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

 

 

 

 

8%

15

Mahasiswa mampu memberikan contoh perjanjian yang prestasinya berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu

 

Contoh perjanjian untuk berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu

  • Kuliah Interaktif
  • Case Study

 

2x50 menit

  • Ketepatan memberikan contoh yang dituangkan dalam bentuk kasus
  • Keaktifan di kelas
  • Kemampuan bekerjasama dengan kelompok
  • Kemampuan bertanya dan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

 

 

8%

16

FINAL TEST

Materi minggu ke-9 sampai minggu ke-15

  • Ujian Tulis

2x50 menit

  • Ketapatan menjawab soal
  • Kejujuran

 

15%

 

 

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)

 

 

 
 

Nama Perguruan Tinggi

:

UNIVERSITAS HASANUDDIN

Nama Fakultas

:

HUKUM

Nama Prodi

:

S2 KENOTARIATAN

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)

MATA KULIAH

KODE MK

SKS

Status

SEMESTER

PENDAFTARAN DAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH (PPHAT)

555BO22

2

PIL

II

OTORISASI

DOSEN PENGEMBANG RPS

Wakil Dekan Bid. Akademik & Pengembangan

Tanda Tangan

Tanda Tangan

 

 

 

Prof. Dr. Aminuddin Salle, S.H., M.H.

Prof. Dr. Ahmadi Miru, SH, MH

CPL-PRODI KEWAJIBAN MATAKULIAH

S1

Memiliki integritas dan etika profesi berdasarkan nilai-nilai Pancasila

KU1

Mampu mengembangkan pemikiran kritis, logis, sistematis yang disusun dalam konsepsi ilmiah dan hasil kajian

KU2

Mampu melakukan validasi akademik atau kajian di bidang ilmu kenotariatan untuk penyelesaian masalah

KU4

Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri

KK1

Mampu memberikan saran dan penyelesaian masalah di bidang kenotariatan

P2

Menguasai konsep teoritis mengenai hukum materiil di bidang kenotariatan

CP-MATAKULIAH (CP-MK) / SASARAN BELAJAR

Setelah mempelajari matakuliah ini mahasiswa mampu menguasai mengenai teori dan mekanisme pendaftaran dan peralihan hak atas tanah sebagai dasar untuk menyelesaikan masalah di bidang pendaftaran dan peralihan hak atas tanah.

DESKRIPSI SINGKAT MATAKULIAH

Matakuliah ini membahas mengenai pengertian, dasar hukum, tujuan dan fungsi pendaftaran tanah, sistem publikasi dalam pendaftaran tanah ; menjelaskan instansi yang menyelenggarakan pendaftaran tanah ; menjelaskan kekuatan pembuktian sertipikat hak atas tanah ; menguraikan pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali dan pendaftaran peralihan hak atas tanah; menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul dalam praktik pendaftaran tanah; serta mengevaluasi pelaksanaan pendaftaran tanah dalam teori dan praktik.

 

Buku Acuan:

1

Adrian Sutedi, 2006. Kekuatan Hukum Berlakunya Sertifikat Sebagai Tanda Bukti Hak Atas Tanah, Jakarta: BP Cipta Jaya.

 

2

A.P. Parlindungan, 1999, Pendaftaran Tanah di Indonesia,Bandung: Mandar Maju.

 

3

Boedi Harsono, 2003, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan.ukada

 

4

--------------------, 2000, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Jakarta: Djambatan.

 

5

-------------------, 2000. Alat Bukti Hak Menurut PP Nomor 24 Tahun 1997, Makalah, FH UGM dan BPN Yogyakarta

 

6

Efendi Perangin, 1991. Hukum Agraria Indonesia, Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum,Jakarta ; RajawaliPress

 

7

---------------------, 1981. Praktek Pengurusan Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta : Rajawali Press

 

8

Hasan Basri Nata Manggala dan Sarjita, 2005. Pembatalan dan Kebatalan Hak Atas Tanah, Yogyakarta; Tujujogja Pustaka.

 

9

Maria S.W. Sumardjono, 1997, Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum dalam Pendaftaran Tanah,Makalah, FH UGM dan BPN Yogyakarta.

 

10

Undang-undang Pokok Agraria (UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

 

11

Peraturan  Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

 

12

PMA/KaBPN No. 3 Tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

 

13

Peraturan pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah.

 

14

PMA/KaBPN No. 4 Tahun 1999 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 37 Tahun 1998 tentang PPAT.

 

Perte

muan Ke-

Kemampuan Akhir Yang Diharapkan/ Sasaran Pembelajaran

Bahan Kajian/Materi Pembelajaran

Metode/Strategi  Pembelajaran

Alokasi Waktu

Indikator/Kriteria Penilaian

Bobot (%)

1

Pembukaan matakuliah (mahasiswa menyepakati kontrak perkuliahan) dan mahasiswa mampu menghubungkan beberapa aspek pengantar megenai pendaftaran tanah.

Pembukaan kuliah, menjelaskan tentang :

  1. Kontrak perkuliahan
  2. Identitas mata kuliah
  3. Sasaran Belajar
  4. Deskripsi mata kuliah

Pengantar:

  1. Kepastian hukum hak atas tanah
  2. Hukum agraria lama dan jaminan kepastian hukum
  3. Hukum tanah nasional yang legal cadastre

 

  • Perkenalan
  • Kuliah Interaktif
  • Penelusuran Pustaka

2x50 menit

  • Kemampuan menguraikan identitas, sasaran belajar dan deskripsi matakuliah
  • Kemutakhiran literatur
  • Ketepatan menghubungkan beberapa aspek pengantar mengenai pendaftaran tanah
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat

5

2

Mahasiswa mampu menanalisis pendaftaran tanah sebelum UUPA.

Pendaftaran tanah sebelum UUPA:

  1. Perkembangan Kadaster
    1. Periode pra kadaster
    2. Periode lama
    3. Kadaster baru
    4. Perkembangan Pendaftaran Tanah
      1. Periode sebelum ordonansi balik nama
      2. Periode oronansi balik nama
      3. Alat Bukti Tanah Sebelum UUPA
      4. Petuk pajak, PBB dan Verponding Indonesia.

 

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

5

3-4

Mahasiswa mampu menganalisis pendaftaran tanah menurut UUPA.

Pendaftaran tanah menurut UUPA:

  1. Pengertian pendaftaran tanah
  2. Dasar hukum pendaftaran tanah
  3. Tujuan dan fungsi pendaftaran tanah
  4. Asas-asas pendaftaran tanah
  5. Pendaftaran tanah menurut PP 10/1961
  6. Pendaftaran Tanah menurut PP24/1997
  7. Objek pendaftaran tanah
  • Kuliah Interaktif
  • Small Group Discussion

2x50 menit

  • Keaktifan dalam kelas dan diskusi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Ketepatan analisis dan hasil diskusi
  • Kedisplinan dan sopan santun

8

5

Mahasiswa mampu membedakan sistem pendaftaran tanah.

Sistem pendaftaran tanah:

  1. Pengertian dan ciri sistem pendaftaran akta pendaftaran hak
  2. Sistem pendaftran tanah barat
  3. Sistem pendaftaran tanah UUPA
  • Kuliah Interaktif
  • Self Directed Learning

2x50 menit

  • Ketepatan membedakan materi
  • Kemampuan menyelesaikan topik secara mandiri
  • Kemampuan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

 

6-7

Mahasiswa mampu menetapkan ciri dan membedakan sistem publikasi dalam pendaftaran tanah.

Publikasi dalam pendaftaran tanah:

  1. Pengertian dan ciri-ciri sistem publikasi negatif
  2. Ciri-ciri sitem publikasi positif (stelsel publikasi positif)
  3. Sistem publikasi pendaftaran tanah menurut UUPA
  4. Torrens system
  • Kuliah Interaktif
  • Collaborative Learning

2x50 menit

  • Ketepatan menetapkan ciri pendaftaran tanah
  • Ketepatan membedakan sistem publikasi dalam pendaftaran tanah
  • Kemampuan bekerja sama dengan kelompok
  • Keaktifan di kelas
  • Kemampuan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

10

8

MID TEST

  • Ujian Tulis

2x50 menit

  • Ketepatan menjawab soal
  • Kejujuran

17

9

Mahasiswa mampu merumuskan proses pendaftaran tanah pertama kali

Pendaftaran tanah pertama kali:

  1. Pengertian pendaftran tanah untuk pertama kali
  2. Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali
  3. Pengumpulan dan pengolahan data fisik
  4. Pengumpulan dan pengolahan data yuridis serta pembukuan haknya

 

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan merumuskan proses pendaftaran tanah pertama kali
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

5

10

Mahasiswa mampu membedakan kegiatan pendaftaran tanah sistematik dan sporadik

Pendaftaran tanah sistematik dan sporadik:

  1. Pengertian pendaftaran tanah sistematik dan sporadik
  2. Prosedur pendaftaran tanah
  3. Pendaftaran tanah dengan penegasan konversi dan pengakuan hak
  4. Instansi penyelenggaran pendaftaran tanah
  5. Pendaftaran tanah secara ajudikasi,  prona, proda, SMS, larasita.

 

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan membedakan materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

5

11-12

Mahasiswa mampu menguraikan proses dan beberapa aspek mengenai sertifikat hak atas tanah

Sertifikat hak atas tanah:

  1. Tata cara penerbitan sertifikat
  2. Penyerahan sertifikat
  3. Penagguhan penerbitan sertifikat
  4. Penyajian data fisik dan data yuridis
  5. Penyimpanan daftar umum dan dokumen (warkah)
  6. Penggantian sertifikat hilang/rusak.

 

  • Kuliah Interaktif
  • Collaborative Learning (Gallery Walk)

2x50 menit

  • Ketepatan menguraikan proses  penerbitan sertifikat hak atas tanah
  • Ketepatan menguraikan apek-aspek mengenai sertifikat hak atas tanah
  • Kemampuan bekerja sama dengan kelompok
  • Keaktifan di kelas
  • Kemampuan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

 

10

13

Mahasiswa mampu mengaitkan kekuatan pembuktian sertipikat hak atas tanah

Kekuatan pembuktian sertipikat hak atas tanah:

  1. Pengertian dan isi sertipikat
  2. Pengertian sertipikat sebagai alat bukti yang kuat
  3. Syarat-syarat sertipikat sebagai alat bukti yang kuat
  4. Konsep rechtsverwerking dalam pendaftaran tanah.

 

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan mengaitkan materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

5

14

Mahasiswa mampu    menguraikan mengenai pemeliharaan data pendaftaran tanah

Pemeliharaan data pendaftaran tanah:

  1. Pengertian pemeliharaan data pendaftaran tanah
  2. Macam-macam pendaftaran tanah dalam rangka pemeliharaan data tanah
  3. Pemeliharaan data karena pemindahan hak
  4. Dokumen-dokumen dalam pembuatan Akta PPAT
  5. Surat-surat sebagai syarat pendaftaran pemindahan hak ke kantor pertanahan
  6. Instansi penyelenggaraan pendaftaran tanah

 

  • Kuliah Interaktif
  • Small Group Discussion

2x50 menit

  • Keaktifan dalam kelas dan diskusi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Ketepatan uraian hasil diskusi
  • Kedisplinan dan sopan santun

8

15

Mahasiswa mampu menganalisis tugas-tugas PPAT serta hak dan kewajibannya.

PPAT :

  1. Pengertian PPAT
  2. Macam-macam PPAT
  3. Yang dapat diangkat jadi PPAT
  4. Tugas, hak dan kewajiban PPAT
  5. Pemberhentian PPAT
  6. Sanksi-sanksi PPAT
  7. Biaya

 

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

5

16

FINAL TEST

  • Ujian Tulis

2x50 menit

  • Ketepatan menjawab soal
  • Kejujuran

17

 


 

 

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)

 

 

 

 
 

Nama Perguruan Tinggi

:

UNIVERSITAS HASANUDDIN

 

 

Nama Fakultas

:

HUKUM

 

 

Nama Prodi

:

S2 KENOTARIATAN

 

 

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)

 

MATA KULIAH

KODE MK

SKS

STATUS

SEMESTER

 

TEKNIK PEMBUATAN AKTA 1

601B022

2

WAJIB

III

 

OTORISASI

DOSEN PENGEMBANG RPS

Wakil Dekan Bid. Akademik & Pengembangan

 

Tanda Tangan

Tanda Tangan

 

 

 

   

Prof. Dr. Ahmadi Miru, SH, MH

 

CPL-PRODI KEWAJIBAN MATAKULIAH

 

S1

Memiliki integritas dan etika profesi berdasarkan nilai-nilai Pancasila

 

KU1

Mampu mengembangkan pemikiran kritis, logis, sistematis yang disusun dalam konsepsi ilmiah dan hasil kajian

 

KU2

Mampu melakukan validasi akademik atau kajian di bidang ilmu kenotariatan untuk penyelesaian masalah

 

KU3

Mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik

 

KU4

Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri

 

KK1

Mampu memberikan saran dan penyelesaian masalah di bidang kenotariatan

 

KK2

Mampu membuat berbagai jenis Akta PPAT dan Akta Notaris

 

P2

Menguasai konsep teoritis mengenai hukum materiil di bidang kenotariatan

 

CP-MATAKULIAH (CP-MK) / SASARAN BELAJAR

 

Setelah mempelajari matakuliah ini, mahasiswa memiliki keterampilan dalam Teknik Pembuatan Akta yang berhubungan dengan kewarisan dan hukum keluarga.

 

DESKRIPSI SINGKAT MATAKULIAH

 

Matakuliah ini membahas tentangpengertian pemisahan dan pembagian dalam kewarisan dan hukum keluarga; pengertian Boedel; pengaturan tentang pemisahan dan pembagian warisan dalam sistematika BW; hubungan antara pembuatan akta pemisahan dan pembagian hukum keluarga, hukum perkawinan, hukum waris, hukum benda, dan hukum perikatan; pengertian-pengertian teoritis dan istilah-istilah hukum dan penerapannya dalam pembuatan akta pemisahan dan pembagian; dasar teoritis tentang harta warisan, pemilikan bersama yang bebas dan terikat; pemisahan boedel dalam praktik (termasuk yang menyangkut tanah); surat keterangan waris; hubungan antara pemisahan dan pembagian warisan dengan peraturan jabatan notaris; praktik TPA membuat akta (kepala akta); penentuan ahli waris dan bagian-bagiannya; praktik pemboedelan harta dan pembagiannya; dan Pembuatan akta keterangan waris dan pembagian harta.

 

Buku Acuan:

1

Munir Fuady, 2014, KonsepHukumPerdata, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

 

2

Hilman Hadikusuma, 1990, HukumPerkawinan Indonesia, Bandung: Mandar Maju.

 

3

D. Y. Witanto, 2012, HukumKeluarga: HakKedudukanAnakLuarKawin, Jakarta: Prestasi Pustaka.

 

4

Fathurrahman Djamil, 1994, PengakuanAnakLuarKawindanAkibatHukumnya, Jakarta: PT. Pustaka Firdaus.

 

5

Eman Supraman, 2007, HukumWaris Indonesia, Refika Aditma: Bandung.

 

6

F. Satrio Wicaksono, 2011, HukumWaris: Cara Mudah danTepatMembagiHartaWarisan, Visi Media, Jakarta.

 

Pertemuan Ke-

Kemampuan Akhir Yang Diharapkan/ Sasaran Pembelajaran

Bahan Kajian/Materi pembelajaran

Metode/Strategi Pembelajaran

Alokasi Waktu

Indikator/Kriteria Penilaian

Bobot (%)

I

Pembukaan matakuliah (mahasiswa menyepakati kontrak perkuliahan) dan mahasiswa mampu menguraikan pengertian pemisahan dan pembagian dalam kewarisan dan hukum keluarga

 

Pengertian pemisahan dan pembagian dalam kewarisan dan hukum keluarga

  • Perkenalan
  • Kuliah Interaktif
  • Penelusuran Pustaka

2x50 menit

  • Kemampuan menguraikan identitas, deskripsi dan tujuan matakuliah
  • Kemutakhiran literatur
  • Ketepatan menguraikan materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat

 

3

II

Mahasiswa mampu  menganalisis Boedel

Pengertian Boedel

  • Kuliah Interaktif
  • Case Study

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis kasus yang dituangkan dalam bentuk Boedel
  • Keaktifan di kelas
  • Kemampuan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

 

4

III

Mahasiswa mampu menguraikan pengaturan tentang pemisahan dan pembagian warisan dalam BW

Pengaturan tentang pemisahan dan pembagian warisan dalam sistematika BW

  • Kuliah Interaktif
  • Self Directed Learning

2x50 menit

  • Kemampuan menguraikan pengaturan pemisahan dan pembagian warisan dalam sistematika BW
  • Ketepatan menguraikan materi
  • Keaktifan dalam kelas
  • Kemampuan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

4

IV

Mahasiswa mampu menghubungkan antara pembuatan akta pemisahan dan pembagian dalam hukum keluarga, hukum perkawinan, hukum waris, hukum benda, dan hukum perikatan

 

Hubungan antara pembuatan akta pemisahan dan pembagian hukum keluarga, hukum perkawinan, hukum waris, hukum benda, dan hukum perikatan

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan menghubungkan materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

3

V

Mahasiswa mampu menghubungkan pengertian teoritis dan istilah hukum dalam penerapannya pada pembuatan akta pemisahan dan pembagian

Pengertian-pengertian teoritis dan istilah-istilah hukum;

Penerapann pengetrtian dan istilah hukum dalam pembuatan akta pemisahan dan pembagian.

  • Kuliah Interaktif
  • Self Directed Learning

 

2x50 menit

  • Ketepatan menghubungkan pengertian, istilah dan penerapan pada pembuatan akta
  • Keaktifan dan kelas
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

 

5

VI

Mahasiswa mampu menganalisis dasar teoritis tentang harta warisan, pemilikan bersama yang bebas dan terikat

Dasar teoritis tentang harta warisan;

Pemilikan bersama yang bebas dan terikat.

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

3

VII

Mahasiswa mampu menganalisis pemisahan boedel dalam praktik

Pemisahan boedel dalam praktik (termasuk yang menyangkut tanah)

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

 

5

VIII

MID TEST

  • Ujian Tulis

2x50 menit

  • Ketepatan menjawab soal
  • Kejujuran

 

10

IX

Mahasiswa mampu menguraikan surat keterangan waris, dasar hukum, bentuk akta, teknik penyusunannya

Surat keterangan waris;

Dasar hukum;

Bentuk akta; dan

Teknik penyusunan.

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan menguraikan materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

 

3

X

Mahasiswa mampu menghubungkan pemisahan dan pembagian warisan dengan peraturan jabatan notaris

Hubungan antara pemisahan dan pembagian warisan dengan peraturan jabatan notaris

  • Kuliah Interaktif
  • Small Group Discussion

2x50 menit

  • Keaktifan dalam kelas dan diskusi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Ketepatan hasil diskusi
  • Ketepatan menghubungkan materi
  • Kedisplinan dan sopan santun

 

5

XI

Mahasiswa mampu menguraikan praktik TPA tentang pemisahan dan pembagian harta peninggalan beserta contoh-contoh akta yang berkaitan dengan hukum harta perkawinan, hukum waris, hukum keluarga, dan hukum perikatan

 

Praktik TPA tentang akta pemisahan dan pembagian harta peninggalan beserta contoh-contoh akta yang berkaitan dengan hukum harta perkawinan, hukum waris, hukum keluarga, dan hukum perikatan

  • Kuliah Interaktif
  • Self Directed Learning

 

2x50 menit

  • Ketepatan menguraikan praktik TPA
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

 

5

XII

Mahasiswa mampu membuat kepala akta, yang terdiri dari awal akta, komparisi akta, dan latar belakang/recital

Praktik pembuatan kepala akta:

-      Awal Akta

-      Komparisi Akta

-      Latar Belakang/Recital

  • Kuliah interaktif
  • Case study

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis kasus
  • Kemampuan  membuat kepala akta
  • Kemampuan  menerapkan teknik pembuatan akta dalam membuat akta
  • Kemampuan membuat argumentasi
  • Kedisplinan dan sopan santun

 

10

XIII

Mahasiswa mampu menentukan ahli waris dan bagian-bagiannya

Penentuan ahli waris dan bagian-bagiannya

  • Kuliah interaktif
  • Case study

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis kasus
  • Ketepatan  menentukan ahli waris
  • Kemampuan membuat argumentasi
  • Kedisplinan dan sopan santun

 

10

XIV

Mahasiswa mampu membuat pemboedelan harta dan pembagiannya

Praktik pemboedelan harta dan pembagiannya

  • Kuliah interaktif
  • Case study

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis kasus
  • Kemampuan  membuat boedel harta dan pembagiannya
  • Kemampuan membuat argumentasi
  • Kedisplinan dan sopan santun

 

10

XV

Mahasiswa mampu membuat akta keterangan waris dan pembagian harta

Pembuatan akta keterangan waris dan pembagian harta

  • Kuliah interaktif
  • Case study

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis kasus
  • Kemampuan  membuat akta keterangan waris dan pembagian harta
  • Kemampuan  menerapkan teknik pembuatan akta ket.waris
  • Kemampuan membuat argumentasi
  • Kedisplinan dan sopan santun

 

10

XVI

 

FINAL TEST

  • Ujian Tulis

2x50 menit

  • Ketepatan menjawab soal
  • Kejujuran

10

 

 

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)

 

Nama Perguruan Tinggi

:

UNIVERSITAS HASANUDDIN

Nama Fakultas

:

HUKUM

Nama Prodi

:

S2 KENOTARIATAN

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)

MATA KULIAH

KODE MK

SKS

STATUS

SM

TEORI HUKUM

501B022

2

WAJIB

I

OTORISASI

DOSEN PENGEMBANG RPS

Wakil Dekan Bid. Akademik & Pengembangan

Tanda Tangan

 

 

 

Prof. Dr. Musakkir, S.H., M.H.

Tanda Tangan

 

 

 

Prof. Dr. Ahmadi Miru, S.H., M.H.

CPL-PRODI KEWAJIBAN MATA KULIAH

S1

Memiliki integritas dan etika profesi berdasarkan nilai-nilai Pancasila

KU1

Mampu mengembangkan pemikiran kritis, logis, sistematis yang disusun dalam konsepsi ilmiah dan hasil kajian

KU3

Mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik

KU4

Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri

P1

Menguasai konsep teoritis mengenai dasar-dasar keilmuan hukum

CP-MATAKULIAH (CP-MK) / SASARAN BELAJAR

Setelah mempelajari matakuliah ini, mahasiswa mampu memahami tentang konsep dasar, hakikat keilmuan, ruang lingkup, dan perkembangan teori hukum yang bersifat fundamental dan universal secara komprehensif dari setiap fase modernisasi.

DESKRIPSI SINGKAT MATA KULIAH

Mata kuliah ini mempelajari tentang pendefinisian hukum, pendekatan hukum, teori tujuan hukum, teori fungsi hukum, unsur sistem hukum, kesadaran dan ketaatan hukum, efektivitas hukum, ajaran-ajaran mashab hukum, penemuan hukum, dan berbagai konsep/teori keadilan.

             

BUKU ACUAN :       1. Bernard L.Tanya, Teori Hukum, Genta Publishing, Jakarta, 2010.

2.  Bruggink, JJH, terjemahan Arief Sidharta, Refleksi tentang Hukum: Pengertian-Pengertian Dasar dalam Teori Hukum, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1996

3.  Budiono Kusumohamidjojo, Teori Hukum : Dilema Antara Hukum Dan Kekuasaan, Yrama Widya, Bandung, 2013

4.  Hans Kelsen, Pengantar Teori Hukum, Nusamedia, Bandung, 2009

5.  Rasjidi, Lili, dkk, Hukum sebagai Sebuah Sistem, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1993

6.  Romli Atmasasmita, Teori Hukum, Genta Publishing, Jakarta, 2010

7.  Sudikno Mertokusumo, Teori Hukum, Cahaya Atma Pustaka, Jakarta, 2012

   

Pertemuan

Ke-

Kemampuan akhir yang diharapkan/Sasaran Pembelajaran

Bahan Kajian/Materi Pembelajaran

Metode/Strategi

Pembelajaran

Alokasi Waktu

Indikator/

Kriteria Penilaian

Bobot

1

Pembukaan matakuliah (mahasiswa menyepakati kontrak perkuliahan) dan mahasiswa mampu menganalisis materi pendahuluan dalam matakuliah teori hukum

Pembukaan kuliah, menjelaskan tentang :

  1. Kontrak perkuliahan
  2. Identitas mata kuliah
  3. Sasaran Belajar
  4. Deskripsi mata kuliah

 

Pendahuluan:

  1. Pengertian hukum dan kendala pendefinisian hukum
  2. Tiga unsur hukum
  3. Asas, norma, dan aturan hukum
  4. Hubungan ilmu hukum, teori hukum dan filsafat hukum

 

  • Perkenalan
  • Kuliah Interaktif
  • Penelusuran Pustaka

2x50 menit

  • Kemampuan menguraikan identitas, sasaran belajar, dan deskripsi matakuliah
  • Kemutakhiran literatur
  • Ketepatan menganalisis beberapa aspek pengantar dalam teori hukum
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat

3%

2

Mahasiswa mampu menghubungkan antara pendekatan hukum klasik, modern, dan global.

Tiga pendekatan dalam mempelajari hukum klasik, modern, dan global

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan menghubungkan materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

5%

3

Mahasiswa mampu membedakan antara bidang hukum dan pendekatan hukum; dan membedakan karakteristik kajian normatif, realis, sosiologi, antropologi, ekonomi dan filsafat hukum

-  Perbedaan bidang hukum dan pendekatan hukum

-  Karakteristik kajian normatif, realis, sosiologi, antropologi, ekonomi dan filsafat hukum

  • Kuliah Interaktif
  • Self Directed Learning

2x50 menit

  • Ketepatan membedakan materi
  • Kemampuan menyelesaikan topik secara mandiri
  • Kemampuan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

5%

 

4

Mahasiswa mampu membedakan berbagai teori tujuan hukum

Teori-teori tujuan hukum

- Barat

- Timur

- Islam

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan membedakan materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

5%

5

Mahasiswa mampu menganalisis berbagai fungsi hukum

Teori fungsi hukum, termasuk bantahan konsep Social Engineering yang dikemukakan oleh Roscoe Pound

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

5%

6

Mahasiswa mampu menganalisis mengenai sistem hukum

- Pengertian dan unsur sistem hukum

- Perbedaan sistem hukum di dunia, baik  secara konvensional maupun modern

  • Kuliah Interaktif
  • Small Group Discussion

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis materi
  • Kemampuan bekerjasama dengan kelompok
  • Kemampuan bertanya dan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

8%

 

 

7

Mahasiswa mampu membedakan antara kesadaran hukum, ketaatan hukum dan opini publik, serta mampu menguraikan efektivitas hukum dan ajaran Lon L. Fullen

- Kesadaran hukum

- Ketaatan hukum

- Opini publik

- Efektivitas hukum

- Ajaran Lon L. Fullen tentang 8 cara agar hukum efektif

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan membedakan materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

5%

8

MID TEST

Materi minggu ke-1 sampai minggu ke-7

  • Ujian Tulis

2x50 menit

  • Ketapatan menjawab soal
  • Kejujuran

15%

9

Mahasiswa mampu menganalisis tentang keadilan dan jenis-jenis keadilan

-    Pengertian keadilan

-    Jenis-jenis keadilan

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

5%

 

10

Mahasiswa mampu menguraikan beberapa fungsi hukum

- Fungsi hukum

- Konsep Social Engineering

 

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan menguraikan materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

5%

11-12

Mahasiswa mampu menganalisis ajaran-ajaran pokok mazhab-mazhab teori/ilmu hukum, mulai dari hukum alam hingga aliran kontemporer

Ajaran-ajaran pokok mazhab-mazhab teori/ilmu hukum, mulai dari hukum alam hingga aliran kontemporer

  • Kuliah Interaktif
  • Small Group Discussion

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis materi
  • Kemampuan bekerjasama dengan kelompok
  • Kemampuan bertanya dan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

8%

13-14

Mahasiswa mampu menguraikan urgensi, substansi dan metode penemuan hukum

Penemuan Hukum

  • Kuliah Interaktif
  • Collaborative Learning (Investigasi Kelompok)

2x50 menit

  • Ketepatan menguraikan materi
  • Kemampuan bekerjasama dengan kelompok
  • Kemampuan persentasi dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

8%

15

Mahasiswa menafsirkan makna perbuatan hukum, akibat hukum, perbuatan melawan hukum, perbedaan sanksi perdata dan sanksi pidana, jenis-jenis pemidanaan dan objek hukum

- Pengertian perbuatan hukum, akibat hukum, dan perbuatan melawan hukum

-  Perbedaan sanksi perdata dan sanksi pidana

-  Jenis-jenis pemidanaan

-  Objek hukum

-  Asas praduga tak bersalah

 

  • Kuliah Interaktif
  • Case Study

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis kasus dan menafsirkan kasus berdasarkan kasu smateri
  • Keaktifan di kelas
  • Kemampuan menyatakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

 

8%

16

FINAL TEST

Materi minggu ke-9 sampai ke-15

  • Ujian Tulis

2x50 menit

  • Ketepatan menjawab soal
  • Kejujuran

15%

 

 

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)

   

Nama Perguruan Tinggi

:

UNIVERSITAS HASANUDDIN

 
 

Nama Fakultas

:

HUKUM

 
   
 

Nama Prodi

:

S2 KENOTARIATAN

 
 

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)

 
 

MATA KULIAH

KODE MK

SKS

Status

SEMESTER

 
 

HUKUM WARIS ISLAM

553B022

2

WN

II

 
 

OTORISASI

DOSEN PENGEMBANG RPS

Wakil Dekan Bid. Akademik & Pengembangan

 
 

Tanda Tangan

Tanda Tangan

 
 

 

 

 
 

Prof. Dr. H. M. Arfin Hamid, S.H., M.H.

Prof. Dr. Ahmadi Miru, SH, MH

 
 

CPL-PRODI KEWAJIBAN MATAKULIAH

 
 

S1

Memiliki integritas dan etika profesi berdasarkan nilai-nilai Pancasila

 
 

KU1

Mampu mengembangkan pemikiran kritis, logis, sistematis yang disusun dalam konsepsi ilmiah dan hasil kajian

 
 

KU2

Mampu melakukan validasi akademik atau kajian di bidang ilmu kenotariatan untuk penyelesaian masalah

 
 

KU3

Mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik

 

 

KU4

Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri

 

 

KK1

Mampu memberikan saran dan penyelesaian masalah di bidang kenotariatan

 
 

P2

Menguasai konsep teoritis mengenai hukum materiil di bidang kenotariatan

 
 

CP-MATAKULIAH (CP-MK) / SASARAN BELAJAR

 
 

Setelah mempelajari mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu menguasai konsep teoritis dalam hukum waris Islam sebagai dasar dalam penyelesaian masalah dalam hukum waris Islam di indonesia.

 
 

DESKRIPSI SINGKAT MATAKULIAH

 
 

Mata kuliah ini membahas mengenai waris berdasarkan ajaran Islam, dasar hukum wars Islam, tujuan hukum kewarisan Islam, sistem kekerabatan dalam hukum waris Islam, asas/prinsip hukum waris Islam, unsur-unsur kewarisan Islam, hukum waris Islam diantara media-media peralihan hak dalam Islam, jenis-jenis dan pembagian hukum ahli waris Islam, pola-pola pembagian warisan, pembagian warisan untuk kondisi-kondisi tertentu dan pembagian ahli waris Islam, dan pelaksanaan hukum waris Islam di Indonesia.

 

 

Buku Acuan :

1

Ahmad Warson Munawir Al-Munawir. 1984. Hukum Waris Islam. Fakutas Ekonomi UII : Yogyakarta

 

2

Arfin Hamid, Hukum Islam dalam Konteks Keindonesiaan, UMI TOHA, Makassar, 2015

 

3

Efendi Perangin. 2007. Hukum Waris. PT. Raja Grafindo : Jakarta

 

4

H. Saifuddin Arief. 2007. Hukum Waris Islam. PP Darujannah : Jakarta

 

5

Faturrahman, Hukum Fiqh Islam, Al-Maarif, Bandung, 2009

 

6

J. Satrio. 1992. Hukum Waris. Alumni : Bandung

 

7

Mohd. Idris Ramulyo. 2006. Hukum Kewarisan Islam. In Hill Co : Jakarta

 

8

Siah Khisiah. 2010. Wakaf dan Hibah. CV Pustaka Setia : Bandung

 

9

Suhwardi K. Lubis, Komis Simanjuntak. 2007. Hukum Waris Islam. Sinar Drafika : Jakarta

 

10

Saifuddin Arief. 2007. Hukum Warisan Islam dan Praktek Pembagian  Harta Peninggalan. Kencana, PP Darjannah: Jakarta

 

PERTE

MUAN KE-

SASARAN PEMBELAJARAN

MATERI PEMBELAJARAN

METODE/STRATEGI PEMBELAJARAN

ALOKASI WAKTU

KRITERIA PENILAIAN

BOBOT (%)

I

Pembukaan matakuliah (mahasiswa menyepakati kontrak perkuliahan) dan mahasiswa mampu menguraikan Hukum Waris Islam sebagai sebuah sistem kewarisan yang berdasarkan Al quran dan As sunah

 

Pembukaan kuliah, menjelaskan tentang :

  1. Kontrak perkuliahan
  2. Identitas mata kuliah
  3. Sasaran Belajar
  4. Deskripsi mata kuliah

 

Sistem kewarisan berdasar AL quran dan As sunah:

  1. Ayat dan Hadist yang berkaitan dengan kewarisan Islam
  2. Hakikat dan tujuan kewarisan Islam
  3. Fungsi dan peranan hukum waris dalam keluarga Islam
  • Kuliah Interaktif
  • Penelusuran Pustaka

2x50 menit

  • Kemampuan menguraikan identitas, sasaran belajar dan deskripsi matakuliah
  • Kemutakhiran literatur
  • Ketepatan menguraikan materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat

3

II

Mahasiswa mampu menguraikan dasar hukum kewarisan Islam

Dasar hukum waris Islam baik yang bersifat normatif maupun yang bersifat positif di Indonesia;

Praktek-praktek kewarisan Islam dalam masyarakat Indonesia.

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan menguraikan materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

3

III

Mahasiswa mampu menganalisis sistem kekerabatan dalam hukum kewarisan Islam

 

Sistem kekerabatan yang dianut dalam Al quran;

Sistem kekerabatan yang dianut oleh masyarakat muslim Indonesia;

Aneka sistem kekerabatan yang tidak bertentangan dengan kewarisan Islam.

  • Kuliah Interaktif
  • Diskusi

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis materi
  • Ketepatan menganalisis tema diskusi untuk menemukan beberapa sistem kekerabatan dalam dunia masyarakat muslim
  • Kemampuan bekerja sama dalam kelompok
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

3

IV

Mahasiswa mampu menganalisis asas/prinsip-prinsip hukum kewarisan Islam

 

Beberapa prinsip-prinsip hukum kewarisan Islam;

Asas/prinsip-prinsip hukum kewarisan Islam dalam kehidupan masyarakat muslim.

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

3

V

Mahasiswa mampu menganalisis unsur-unsur hukum kewarisan Islam

Unsur-unsur dalam sistem kewarisan Islam;

Unsur dalam pelaksanaan kewarisan Islam.

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

3

VI

Mahasiswa mampu membedakan hukum waris di antara pranata-pranata peralihan hak dalam Islam

Jenis-jenis peralihan hak yang berkaitan dengan hukum waris Islam;

Jenis-jenis peralihan hak selain waris Islam;

Tata cara pembuatan akad waris dan pranata peralihan hak lainnya dalam Islam.

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan membedakan jenis-jenis peralihan hak
  • Ketepatan menguraikan materi pembuatan akad waris dan pranata peralihan hak
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

3

VII

Mahasiswa mampu mengkategorikan jenis dan pembagian ahli waris

Sebab-sebab kewarisan dalam hukum waris Islam;

Syarat dan kriteria ahli waris dalam ajaran Islam;

Hajib (penghalang) dan mahjub dalam penentuan ahli waris.

  • Kuliah interaktif
  • Case study

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis kasus
  • Kemampuan mengkategorikan materi
  • Kemampuan membuat argumentasi
  • Kedisplinan dan sopan santun
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat

8

VIII

MID TEST

  • Ujian Tulis

2x50 menit

  • Ketepatan menjawab soal
  • Kejujuran

10

IX

Mahasiswa mampu menganalisis mengenai Furudh muqaddarah dan pemiliknya

Cara pembagian Furudh muqaddarah dan ashab furudh;

Cara pembagian harta warisan secara proporsional sesuai syariah.

  • Kuliah interaktif

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis materi
  • Kedisplinan dan sopan santun
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat

3

X

Mahasiswa mampu menguraikan Ashab furudh, ashabah, dan hajib mahjub

Tirkah;

Pembagian tirkah secara proporsional.

  • Kuliah interaktif
  • Case study

 

2x50 menit

  • Ketepatan menguraikan materi
  • Kemampuan  menguraikan pembagian tirkah berdasarkan kasus
  • Kemampuan membuat argumentasi
  • Kedisplinan dan sopan santun

8

XI

Mahasiswa mampu menerapkan kaidah berhitung dalam Tashih masalah

Cara pembagian saham melalui tashih  masalah

  • Kuliah interaktif
  • Case study

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis kasus
  • Ketepatan menguraikan rumusan hasil seminar berupa catatan kritis (critical notes) yang relevan dengan kasus-kasus
  • Kemampuan membuat argumentasi
  • Kedisplinan dan sopan santun

8

XII

Mahasiswa mampu menganalisis masalah-maslaah radd

Cara pembagian tirkah dalam kasus radd

  • Kuliah interaktif
  • Case study

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis kasus
  • Kemampuan membuat argumentasi
  • Kedisplinan dan sopan santun

8

XIII

Mahasiswa mampu menganalisis masalah-masalah ‘aul

Cara pembagian tirkah dalam kasus ‘aul

  • Kuliah interaktif
  • Case study

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis kasus
  • Kemampuan membuat argumentasi

Kedisplinan dan sopan santun

7

XIV

Mahasiswa mampu menganalisis mengenai wasiat ikhtiyariyah wasiat wajibah

Pembagian tirkah yang diperoleh oleh ahli waris (terhalang karena beda agama);

Pembagian tirkah secara adil kepada ahli waris yang terhalang karena kematian.

  • Kuliah interaktif
  • Case study

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis kasus
  • Kemampuan membuat argumentasi

Kedisplinan dan sopan santun

8

XV

Mahasiswa mampu menganalisis mengenai pembagian harta warisan sesuai hukum Islam

Praktek secara umum

  • Kuliah interaktif
  • Case study

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis kasus
  • Kemampuan membuat argumentasi

Kedisplinan dan sopan santun

7

XVI

 

FINAL TEST

  • Ujian Tulis

2x50 menit

  • Ketepatan menjawab soal
  • Kejujuran

15

 

 

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)

   

Nama Perguruan Tinggi

:

UNIVERSITAS HASANUDDIN

 
 

Nama Fakultas

:

HUKUM

 
   
 

Nama Prodi

:

S2 KENOTARIATAN

 
 

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)

 
 

MATA KULIAH

KODE MK

SKS

Status

SEMESTER

 
 

HUKUM WARIS KUH PERDATA

556B022

2

WKW

II

 
 

OTORISASI

DOSEN PENGEMBANG RPS

Wakil Dekan Bid. Akademik & Pengembangan

 
 

Tanda Tangan

Tanda Tangan

 
 

 

 

 
 

Prof. Dr. Ahmadi Miru, S.H., M.H.

Prof. Dr. Ahmadi Miru, S.H., M.H.

 
 

CPL-PRODI KEWAJIBAN MATAKULIAH

 
 

S1

Memiliki integritas dan etika profesi berdasarkan nilai-nilai Pancasila

 
 

KU1

Mampu mengembangkan pemikiran kritis, logis, sistematis yang disusun dalam konsepsi ilmiah dan hasil kajian

 
 

KU2

Mampu melakukan validasi akademik atau kajian di bidang ilmu kenotariatan untuk penyelesaian masalah

 
 

KU3

Mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik

 

 

KU4

Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri

 

 

KK1

Mampu memberikan saran dan penyelesaian masalah di bidang kenotariatan

 
 

P2

Menguasai konsep teoritis mengenai hukum materiil di bidang kenotariatan

 
 

CP-MATAKULIAH (CP-MK) / SASARAN BELAJAR

 
 

Setelah mempelajari matakuliah ini, diharapkan mahasiswa mampu menguasai konsep teoritis mengenai pewarisan dan memiliki keterampilan dalam melakukan pembagian harta warisan menurut BW sebagai modal dalam menyelesaikan masalah-masalah pewarisan menurut BW.

 
 

DESKRIPSI SINGKAT MATAKULIAH

 
 

Mata kuliah ini membahas mengenai teori tentang materi hukum waris menurut BW, pembagian golongan ahli waris dan cara-cara mewaris, pengertian pewarisan berdasarkan Ab intestate dan testamentair, serta jenis-jenis testamen, kapan warisan terbuka menurut BW dan bagaimana jika antar pewaris meninggal dunia dalam waktu bersamaan, legitime portie ahli waris dari berbagai golongan, pewaris anak luar kawin yang diakui, pewarisan dalam perkawinan kedua, pewarisan bersama ahli waris anak luar kawin yang diakui, pewarisan janda/balu dalam perkawinan kedua, 3 jenis harta waris menurut BW : harta campur, persatuan untung dan rugi serta persatuan hasil dan pendapatan, pewarisan dengan adanya ibreng si pewaris ketika masih hidup sesuai ketentuan Pasal 1086 dan Pasal 1096 BW, memahami lebih detail pewarisan testamentair dengan adanya olografis wasiat, open baar, dan geheim wasiat, pengertian legitime portie dan pergantian tempat, serta jenis wasiat erfsterlling dan legaat.

 

 

Buku Acuan :

1

A. Pitlo. 2004. Hukum Waris Menurut KUH Perdata Belanda. Internusa : Jakarta

 

 

2

Effendi Perangin. 1997. Hukum Waris. P.T. Raja  Grafindo : jakarta

 

 

3

Hartono Soerjopratikno. 1982. Hukum Waris Tanpa Wasiat. Ansi offset : Jakarta

 

 

4

Hilman Hadikusuma. 1996. Hukum waris menurut Indonesia Menurut Perundangan Hkum Adat, Hukum Agama Hindu slam”P.T Rineka Cipta : Jakarta

 

 

5

J. Satrio. 1992. Hukum Waris. Alumni : Bandung

 

 

6

Effendi Perangin. 1997. Hukum Waris. P.T. Raja  Grafindo : jakarta

 

 

7

Oemarsalim. 1987. Dasar-dasar Hukum Waris di Indonesia. Rineka Cipta : Jakarta

 

 

8

R. Wirjono Prodjodikoro. 1983. Hukum Warisan di Indonesia.  Sumur Bandung : Bandung

 

 

9

Yasin. 2010. Titik Temu Hukum Waris di Indonesia.  Idea Press : Jakarta

 

 

10

Zainuddin Ali. 2006. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Sinar Grafika : Jakarta.

 

 

11

Mohd. Idris Ramulyono. 1993. Beberapa Masalah Pelaksanaan Hukum Kewarisan Perdata Barat. Sinar Grafika : Jakarta

---------------------------------2004 Perbandingan Hukum Kewarisan Islam dengan kewarisan perdata barat”.  Sinar Grafika : Jakarta

 

PERTE

MUAN KE-

SASARAN PEMBELAJARAN

MATERI PEMBELAJARAN

METODE/STRATEGI PEMBELAJARAN

ALOKASI WAKTU

KRITERIA PENILAIAN

BOBOT (%)

I

Pembukaan matakuliah (mahasiswa menyepakati kontrak perkuliahan) dan mahasiswa mampu menganalisis teori hukum waris menurut BW

Pembukaan kuliah, menjelaskan tentang :

  1. Kontrak perkuliahan
  2. Identitas mata kuliah
  3. Sasaran Belajar
  4. Deskripsi mata kuliah

 

Materi: Teori tentang materi hukum waris menurut BW

  • Kuliah Interaktif
  • Penelusuran Pustaka

2x50 menit

  • Kemampuan menguraikan identitas, sasaran belajar dan deskripsi matakuliah
  • Kemutakhiran literatur
  • Ketepatan menganalisis materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat

4

II

Mahasiswa mampu menganalisis pembagian golongan ahli waris dan cara cara mewaris

Pembagian  golongan ahli waris dan cara-cara mewaris

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan menguraikan materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

4

III

Mahasiswa mampu menguraikan pengertian pewarisan berdasarkan Ab intestate dan testamentair, serta jenis-jenis testamen.

Pengertian pewarisan berdasarkan Ab intestate dan testamentair;

Jenis-jenis testamen.

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan menguraikan materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

4

IV

Mahasiswa mampu menentukan kapan warisan terbuka menurut BW dan bagaimana jika antar pewaris meninggal dunia dalam waktu bersamaan.

Warisan terbuka menurut BW

  • Kuliah Interaktif
  • Case Study

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis kasus
  • Ketepatan menyelesaikan kasus berdasarkan materi
  • Kemampuan membuat argumentasi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

8

V

Mahasiswa mampu menganalisis legitime portie ahli waris dari berbagai golongan

Legitime portie ahli waris dari berbagai golongan

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

4

VI

Mahasiswa mampu menganalisis status pewaris anak luar kawin yang diakui dan legitime portienya

Pewaris anak luar kawin yang diakui

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

4

VII

Mahasiswa mampu melakukan cara pembagian pewarisan dalam perkawinan kedua

Cara pembagian pewarisan dalam perkawinan kedua

  • Kuliah interaktif
  • Case study

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis kasus
  • Keterampilan melakukan pembagian pewarisan
  • Kemampuan membuat argumentasi
  • Kedisplinan dan sopan santun
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat

8

VIII

MID TEST

  • Ujian Tulis

2x50 menit

  • Ketepatan menjawab soal
  • Kejujuran

15

IX

Mahasiswa mampu menganalisis pewarisan bersama ahli waris anak luar kawin yang diakui

Pewarisan bersama ahli waris anak luar kawin yang diakui

  • Kuliah interaktif

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis materi
  • Kedisplinan dan sopan santun
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat

4

X

Mahasiswa mampu menganalisis pewarisan janda/balu dalam perkawinan kedua

Pewarisan janda/balu dalam perkawinan kedua

  • Kuliah interaktif

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis materi
  • Kedisplinan dan sopan santun
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat

4

XI

Mahasiswa mampu membedakan 3 jenis harta warisan

3 jenis harta waris menurut BW : harta campur, persatuan untung dan rugi serta persatuan hasil dan pendapatan.

  • Kuliah interaktif
  • Case study

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis kasus
  • Ketepatan membedakan jenis harta warisan berdasarkan kasus
  • Kemampuan membangun argumentasi
  • Kedisplinan dan sopan santun

8

XII

Mahasiswa mampu menganalisis prinsip mewaris dengan adanya inbreng si pewaris ketika masih hidup ketentuan Pasal 1086 dan Pasal 1096 BW

Prinsip mewaris dengan adanya inbreng si pewaris ketika masih hidup ketentuan Pasal 1086 dan Pasal 1096 BW

  • Kuliah interaktif

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

4

XIII

Mahasiswa mampu merinci pewarisan testamentair dengan adanya olografis wasiat, open baar dan geheim wasiat.

Pewarisan testamentair dengan adanya olografis wasiat, open baar dan geheim wasiat.

  • Kuliah interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan merinci materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

4

XIV

Mahasiswa mampu menganalisis konsep legitime portie dan pergantian tempat

Pengertian legitime portie dan pergantian tempat

  • Kuliah interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

4

XV

Mahasiswa mampu membedakan jenis wasiat erfsterlling dan legaat

Jenis wasiat erfsterlling dan legaat

  • Kuliah interaktif
  • Case study

 

2x50 menit

  • Ketepatan membedakan materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

4

XVI

 

FINAL TEST

  • Ujian Tulis

2x50 menit

  • Ketepatan menjawab soal
  • Kejujuran

17

 

 

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)

   

Nama Perguruan Tinggi

:

UNIVERSITAS HASANUDDIN

 
 

Nama Fakultas

:

HUKUM

 
   
 

Nama Prodi

:

S2 KENOTARIATAN

 
 

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)

 
 

MATA KULIAH

KODE MK

SKS

Status

SEMESTER

 
 

METODOLOGI PENELITIAN HUKUM

551B022

2

 

II

 
 

OTORISASI

DOSEN PENGEMBANG RPS

Wakil Dekan Bid. Akademik & Pengembangan

 
 

Tanda Tangan

Tanda Tangan

 
 

 

 

 

 
 

Prof. Dr. Syamsul Bachri, S.H., M.S.

Prof. Dr. Ahmadi Miru, S.H., M.H.

 
 

CPL-PRODI KEWAJIBAN MATAKULIAH

 
 

S1

Memiliki integritas dan etika profesi berdasarkan nilai-nilai Pancasila

 
 

KU1

Mampu mengembangkan pemikiran kritis, logis, sistematis yang disusun dalam konsepsi ilmiah dan hasil kajian

 
 

KU3

Mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik

 

 

KU4

Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri

 

 

P1

Menguasai konsep teoritis mengenai dasar-dasar keilmuan hukum

 
 

CP-MATAKULIAH (CP-MK) / SASARAN BELAJAR

 
 

Setelah mempelajari mata kuliah ini, diharapkan mahasiswa mampu menguasai konsep dan wawasan tentang penelitian, serta mampu melakukan penelitian sesuai dengan tahapan dan prinsip-prinsip penelitian ilmiah.

 
 

DESKRIPSI SINGKAT MATAKULIAH

 
 

Mata kuliah ini akan membahas penelitian dan ilmu, rancangan terhadap hukum dan model penelitiannya, tipe-tipe penelitian (hukum) ; tahapan dan strategi penelitian (survey, studi, eksperimen) ; masalah dan hipotesis; konsep, konstruktur, variable, definisi, dan pengukuran; populasi dan sampel, pendataan, dan analisis data; penyusunan usul penelitian dan laporan hasil penelitian; dan penulisan hukum.

 

 

Buku Acuan :

1

A. Muri Yusuf. 2014. Metode Penelitian ; Kuantitatif, Kualitatif dan Penelitian Gabungan. 2014. Presada Media : Jakarta.          

 

2

Bungaran Antonius Simanjuntak. 2009. Metode Penelitian Sosial (edisi revisi). Buku Obor : Jakarta.

 

3

Burhan Bungin. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif. Kencana :Jakarta.

 

4

Fried N. Kerlinger. 1964. Asas-asas Penelitian Behaviour. UGM Press : Yogyakarta.

 

5

Mohammad Mulyadi.2014 Metode Peneltian Praktis Kualitatif dan Kuntitatif. Publica Institute : Jakarta.

 

6

Muhammad Idrus. 2009. Metode Penelitian Ilmu Sosial (pendekatan kualitatif dan kuantitatif). Erlangga : Jakarta

 

7

Sedarmayanti dan Hidayat, Syarifuddin. 2011. Metodologi Penelitian. Manda Maju : Jakarta.

 

8

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif R dan D.Alpabetha : Jakarta

 

9

Punaji Setyasari. 2013. Metode Penelitian, Pendidikan, dan Pengembangan. Kencana :Jakarta

 

10

Zanuddin Ali. 2010. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika : Jakarta

 

PERTE

MUAN KE-

SASARAN PEMBELAJARAN

MATERI PEMBELAJARAN

METODE/STRATEGI PEMBELAJARAN

ALOKASI WAKTU

KRITERIA PENILAIAN

BOBOT (%)

I

Pembukaan matakuliah (mahasiswa menyepakati kontrak perkuliahan) dan mahasiswa mampu memahami penelitian dengan ilmu

Pembukaan kuliah, menjelaskan tentang :

  1. Kontrak perkuliahan
  2. Identitas mata kuliah
  3. Sasaran Belajar
  4. Deskripsi mata kuliah

Materi: penelitian dan ilmu

  • Kuliah Interaktif
  • Penelusuran Pustaka

2x50 menit

  • Kemampuan menguraikan identitas, sasaran belajar dan deskripsi matakuliah
  • Kemutakhiran literatur
  • Kemampuan memahami
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat

5

II-III

Mahasiswa mampu mengidentifikasi ancangan hukum dan model kajiannya

Ancangan terhadap hukum dan model kajian/penelitian

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan mengidentifikasi materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

5

IV-V

Mahasiswa mampu membedakan tipe-tipe penelitian hukum

Tipe-tipe penelitian hukum

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan membedakan materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

5

VI

Mahasiswa dapat mengidentifikasi strategi penelitian

Strategi penelitian (survey studi kasus, eksperimen)

  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan mengidentifikasi materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

5

VII

Mahasiswa mampu menganalisis tahapan penelitian dan merumuskan masalah

Tahapan penelitian;

 

Masalah dan hipotesis penelitian.

 

  • Kuliah interaktif

2x50 menit

  • Ketepatan mengidentifikasi materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun
  • Kemampuan membuat argumentasi

5

VIII

MID TEST

  • Ujian Tulis

2x50 menit

  • Ketepatan menjawab soal
  • Kejujuran

15

IX

Mahasiswa mampu merumuskan konsep, konstruktur dan proposisi

Konsep, konstruktur, dan proposisi

  • Kuliah interaktif

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis materi
  • Kedisplinan dan sopan santun
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat

5

X

Mahasiswa mampu mengidentifikasi variable, definisi dan pengukuran/indicator variable

Variable, definisi dan pengukuran/indicator variable

  • Kuliah interaktif

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis materi
  • Kedisplinan dan sopan santun
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat

5

XI

Mahasiswa mampu menentukan populasi dan sampel penelitian

Populasi dan sampel

  • Kuliah interaktif
  • Case study

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis kasus
  • Ketepatan menentukan populasi dan sampel
  • Kemampuan membangun argumentasi
  • Kedisplinan dan sopan santun
  • Kemampuan mengemukakan pendapat

8

XII

Mahasiswa mampu merumuskan teknik sampling, pendataan dan analisis data

 

 

Teknik sampling, pendataan dan analisis data

 

 

  • Kuliah interaktif

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

5

XIII-XIV

Mahasiswa dapat merumuskan penyusunan laporan hasil penelitian

 

Penyusunan proposal dan laporan hasil penelitian

  • Kuliah interaktif

 

2x50 menit

  • Ketepatan menganalisis materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

5

XV

Mahasiswa dapat mengidentifikasi mengenai penulisan hukum

Penulisan hukum (karya ilmiah hukum)

 

  • Kuliah interaktif

2x50 menit

  • Ketepatan membedakan materi
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

5

XVI

 

FINAL TEST

  • Ujian Tulis: Membuat Proposal Penelitian

2x50 menit

  • Ketepatan membuat makalah
  • Relevansi tema penelitian hukum
  • Kejujuran/Orisinalitas

27

               

 

 

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS) 

 

Nama Perguruan Tinggi

:

UNIVERSITAS HASANUDDIN

Nama Fakultas

:

HUKUM

Nama Prodi

:

S2 KENOTARIATAN

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)

MATA KULIAH

KODE MK

SKS

STATUS

SM

HUKUM PERUSAHAAN

507B022

2

 

I

OTORISASI

DOSEN PENGEMBANG RPS

Wakil Dekan Bid. Akademik dan Pengembangan

Tanda Tangan

 

 

 

Prof. Dr. Badriyah Rifai, S.H., M.H.

Tanda Tangan

 

 

 

Prof. Dr. Ahmadi Miru, S.H., M.H.

CPL-PRODI KEWAJIBAN MATA KULIAH

S1

Memiliki integritas dan etika profesi berdasarkan nilai-nilai Pancasila

KU1

Mampu mengembangkan pemikiran kritis, logis, sistematis yang disusun dalam konsepsi ilmiah dan hasil kajia

KU2

Mampu melakukan validasi akademik atau kajian di bidang ilmu kenotariatan untuk penyelesaian masalah

KU3

Mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik

KU4

Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri

KK1

Mampu memberikan saran dan penyelesaian masalah di bidang kenotariatan

P2

Menguasai konsep teoritis mengenai hukum materiil di bidang kenotariatan

CP-MATAKULIAH (CP-MK) / SASARAN BELAJAR

Setelah mempelajari mata kuliah ini, diharapkan mahasiswa mampu menguasai konsep dasar mengenai hukum perusahaan sebagai dasar dalam penyelesaian masalah dibidang hukum perusahaan.

DESKRIPSI SINGKAT MATA KULIAH

Mata kuliah ini mempelajari tentang pengertian dan kedudukan sejarah hukum perusahaan, pengertian perusahaan dan pekerjaan, pembukuan dan wajib daftar perusahaan, bentuk-bentuk perusahaan, perseroan terbatas, kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), pengertian pasar modal, pengertian surat berharga, pengertian asuransi, cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan serta hal-hal mendasar tentang hukum laut yang bersifat keperdataan.

 BUKU ACUAN :      1.    Abdul kadir Muhammad. 1999. Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti: Bandung.

                               2.   Agus Budiarto. 2009. Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas, Ghalia Indonesia: Bogor.

                               3.    Andriani Nurdin. 2012. Kepailitan BUMN Persero Berdasarkan Asas Kepastian Hukum, Alumni: Bandung.

                               4.   Cornelius Simanjuntak dan Natalie Mulia. 2009. Organ Perseroan Terbatas, Sinar Grafika: Jakarta.

                               5.   C.S.T. Kansil. 2005. Hukum Perusahaan Indonesia, PT Pradya Paramita: Jakarta.

                               6.    Elsi Kartika Sari. 2005. Hukum dalam Ekonomi Edisi Revisi, Grasindo: Jakarta.

                               7.    H.M.N. Purwosutjipto. 1982. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Bentuk-Bentuk Perusahaan, Djambatan: Jakarta.

                               8.   Rachmadi Usman. 2004. Dimensi Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas, Cetakan ke-1, Yogyakarta.

                               9.   Sri Redjeki Hartono. 2000. Kapita Selekta Hukum Perusahaan, Mandar Maju: Bandung.  

                               10. Widiyanti Ninik. 1998. Koperasi dan Perekonomian Indonesia, Rineka Cipta: Jakarta.

                               11. Zaeni Asyhadie. 2005. Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Raja Grafindo Persada: Jakarta.

 

Pertemuan

Ke:

Kemampuan akhir yang diharapkan/Sasaran Pembelajaran

Bahan Kajian/Materi Pembelajaran

Metode

Pembelajaran

Alokasi Waktu

Indikator/

Kriteria Penilaian

Bobot

1

Pembukaan matakuliah (mahasiswa menyepakati kontrak perkuliahan) dan mahasiswa mampu memahami materi dasar dalam hukum perusahaan

Pembukaan kuliah, menjelaskan tentang :

  1. Kontrak perkuliahan
  2. Identitas mata kuliah
  3. Sasaran Belajar
  4. Deskripsi mata kuliah

Materi:

Pengertian, dasar hukum, sumber-sumber hukum perusahaan, hubungan hukum dagang dengan hukum perdata dan sejarah hukum perusahaan dan E-commerce

Kuliah interaktif

2x50 menit

- Kemampuan menguraikan identitas, sasaran belajar dan deskripsi matakuliah

- Respon mahasiswa tentang materi yang diberikan

- Etika

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3%

2

Mahasiswa mampu membedakan antara menjalankan perusahaan dan pekerjaan, bentuk-bentuk perusahaan (secara umum) serta para pembantu pengusaha

Perusahaan dan pekerjaan

Kuliah Interaktif

Diskusi

2x50 menit

- Keaktifan mahasiswa dalam berdiskusi

- Kemampuan menjelaskan materi yang diberikan

- Tata cara berdiskusi

- Kedisiplinan dan sopan santun

 

 

 

 

 

8%

3

Mahasiswa mampu menguraikan pengertian pembukuan dan wajib daftar perusahaan

Pembukuan (KUHD) dan wajib daftar perusahaan (UU No.8/1997)

Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

- Ketepatan mengidentifikasi materi

- Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat

- Kedisplinan dan sopan santun

 

 

5%

 

4-5

Mahasiswa mampu membedakan bentuk-bentuk perusahaan baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang diatur dalam KHUD/BW maupun di luar KUHD/BW

Bentuk-bentuk perusahaan

  1. Persekutuan perdata
  2. Persekutuan firma
  3. CV
  4. Koperasi
  5. Yayasan
  6. BUMN

 

Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

- Kemampuan membedakan bentuk-bentuk perusahaan

- Kemampuan mengemukakan pendapat

- Kedisiplinan

 

 

 

 

 

5%

6

Mahasiswa mampu menganalisis mengenai  perseroan terbatas

Perseroan terbatas (PT):

Pendirian PT, Organ PT, Bentuk PT dan Pembubaran PT

Kuliah Interaktif

2x50 menit

- Kemampuan menganalisis hal-hal yang berkaitan dengan PT

- Kemampuan mengemukakan pendapat

- Kedisiplinan dan sopan santun

 

 

 

5%

7

Mahasiswa mampu menganalisis hal-hal mendasar yang menyangkut kepailitan dan PKPU

Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)

Kuliah Interaktif

2x50 menit

- Kemampuan menganalisis hal-hal yang berkaitan dengan kepailitan dan PKPU

-  Kemampuan mengemukakan pendapat

- Kedisiplinan dan sopan santun

 

 

5%

8

MID TEST

Ujian Tertulis

2x50 menit

- Ketepatan menjawab

  soal

- Sikap/Kejujuran

15%

9

Mahasiswa mampu menganalisis mengenai pasar model

Pengertian dan arti penting pasar modal serta Lembaga profesi dan penunjang

Kuliah Interaktif

2x50 menit

- Kemampuan menganalisis tentang pasar modal

- Kemampuan mengemukakan pendapat

- Kedisiplinan dan sopan santun

 

 

5%

10-11

Mahasiswa mampu menganalisis mengenai surat-surat berharga dan surat yang berharga

Pengertian surat berharga dan surat yang berharga, baik yang diatur dalam KUHD maupun luar KUHD

Kuliah Interaktif

Studi Kasus

2x50 menit

- Ketepatan menganalisis kasus

- Kemampuan membangun argumentasi

- Kemampuan mengemukakan pendapat

- Kedisiplinan dan sopan santun

 

 

 

8%

12-13

Mahasiswa mampu menganalisis mengenai asuransi

Pengertian asuransi dan perbedaan antara asuransi kerugian dan asuransi sejumlah uang

 

Kuliah Interaktif

2x50 menit

- Kemampuan menganalisis materi

-  Kemampuan mengemukakan pendapat

- Kedisiplinan dan sopan santun

 

5%

14

Mahasiswa mampu menguraikan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan

Alternatif penyelesaian sengketa non litigasi

 

Kuliah Interaktif

Studi Kasus

2x50 menit

- Kemampuan menguraikan penyelesaian sengketa di luar pengadilan

-  Kemampuan membangun argumentasi

- Kemampuan mengemukakan pendapat

- Kedisiplinan dan sopan santun

 

 

 

8%

 

15

Mahasiswa mampu menganalisis hal-hal mendasar tentang hukum laut yang bersifat keperdataan

Hal-hal mendasar tentang hukum laut yang bersifat keperdataan

Kuliah Interaktif

Studi Kasus

2x50 menit

- Kemampuan menganalisis materi

- Kemampuan menganalisis kasus

 

 

 

8%

 

16

FINAL TEST

Ujian Tertulis

2x50 menit

- Ketepatan menjawab

  soal

- Sikap/Kejujuran

 

20%

 

 

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS) 

 

Nama Perguruan Tinggi

:

UNIVERSITAS HASANUDDIN

Nama Fakultas

:

HUKUM

Nama Prodi

:

S2 KENOTARIATAN

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)

MATA KULIAH

KODE MK

SKS

STATUS

SM

PENEMUAN HUKUM

503B022

2

 

I

OTORISASI

DOSEN PENGEMBANG RPS

Wakil Dekan Bid. Akademik dan Pengembangan

Tanda Tangan

 

 

 

 

Prof. Dr. Musakkir, S.H., M.H.

Tanda Tangan

 

 

 

Prof. Dr. Ahmadi Miru, S.H., M.H.

CPL-PRODI KEWAJIBAN MATA KULIAH

S1

Memiliki integritas dan etika profesi berdasarkan nilai-nilai Pancasila

KU1

Mampu mengembangkan pemikiran kritis, logis, sistematis yang disusun dalam konsepsi ilmiah dan hasil kajia

KU3

Mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik

KU4

Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri

P1

Menguasai konsep teoritis mengenai dasar-dasar keilmuan hukum

CP-MATAKULIAH (CP-MK) / SASARAN BELAJAR

Setelah mempelajari mata kuliah ini, diharapkan mahasiswa mampu menguasai konsep dasar teoritis mengenai penemuan hukum sebagai dasar dalam penyelesaian masalah hukum.

DESKRIPSI SINGKAT MATA KULIAH

Mata kuliah ini mempelajari tentang pengertian (penemuan hukum; pembentukan hukum; penciptaan hukum; penghalusan hukum; penerapan hukum;penegakan hukum dan pengembanan hukum), hukum sebagai sistem norma, konsep norma hukum, struktur norma, sumber-sumber penemuan hukum, teori penemuan hukum, interpretasi hukum pada umumnya, konstruksi hukum, metode eksposisi, interpretasi perjanjian, prinsip, sumber dan sarana interpretasi, pemilihan metode interpretasi, serta argumentasi hukum.

 

BUKU ACUAN :      1.    Achmad Ali. 2002. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Toko Gunung Agung: Jakarta.

                               2.    Ahmad Rifai. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika: Jakarta.

                               3.   Bambang Sutiyoso. 2007. Metode Penemuan Hukum, Upaya Mewujudkan Hukum yang Pasti dan Berkeadilan, UII Press: Yogyakarta.

                               4.    Mukti Arto. 2017. Penemuan Hukum Islam Demi Mewujudkan Keadilan, Pustaka Pelajar: Yogyakarta.

                               5.    Munafrizal Manan. 2012. Penemuan Hukum oleh Mahkamah Konstitusi, Mandar Maju: Bandung.

                               6.    Satjipto Rahardjo. 2009. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing: Yogyakarta.

                               7.    Siti Malikhatun Badriyah. 2016. Sistem Penemuan Hukum Dalam Masyarakat Prismatik, Sinar Grafika: Jakarta.

                               8.    Soejono Dirjosisworo. 2010. Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers: Jakarta

                               9.    Sudikno Mertokusumo. 1996. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty: Yogyakarta.

                               10.  Utrecht. 1986. Pengantar dalam Hukum Indonesia, Ichtiar: Jakarta.

                              

Pertemuan

Ke:

Kemampuan akhir yang diharapkan/Sasaran Pembelajaran

Bahan Kajian/Materi Pembelajaran

Metode/Strategi

Pembelajaran

Alokasi Waktu

Indikator/

Kriteria Penilaian

Bobot

1

Pembukaan matakuliah (mahasiswa menyepakati kontrak perkuliahan) dan mahasiswa mampu menguraikan batasan/pengertian penemuan hukum dan batasan pengertian lain yang terkait dengan penemuan hukum

Pembukaan kuliah

  1. Penjelasan RPS
  2. Kontrak perkuliahan
  3. Manajemen kelas

Materi:

Pengertian-pengertian:

-       Penemuan hukum;

-       Pembentukan hukum;

-       Penciptaan hukum;

-       Penghalusan hukum;

-       Penerapan hukum;

-       Penegakan hukum;

-       Pengembangan hukum

  • Kuliah Interaktif
  • Penelusuran Pustaka

2x50 menit

- Kejelasan uraian

- Kemampuan mengemukakan gagasan

- Toleransi

- Kemutakhiran referensi

 

 

 

 

 

 

5%

2

Mahasiswa mampu menguraikan mengenai perilaku hukum sebagai sistem norma yang melatari perilaku atau tindakan individu.

  1. Hukum sebagai sistem norma
  2. Konsep norma hukum
    1. Norma sebagai latar belakang perilaku (alasan tindakan)
    2. Aspek internal dan eksternal
  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

- Kejelasan uraian

- Keaktifan mahasiswa dalam kelas

- Kemampuan mengemukakan gagasan

- Toleransi

- Kemutakhiran referensi

 

 

 

 

5%

3

Mahasiswa mampu menguraikan struktur dasar norma berikut karakteristiknya sebagai alat yang bersifat formal.

Struktur norma

  1. Struktur dasar dan elemen
  2. Karakteristik
    1. Norma hukum sebagai alat
    2. Formalitas norma hukum
    3. Dimensi hukum
      1. Momen normatif-faktual
      2. Momen formal-material

 

  • Kuliah Interaktif

2x50 menit

- Kejelasan uraian

- Keaktifan mahasiswa dalam kelas

- Kemampuan mengemukakan gagasan

- Toleransi

- Kemutakhiran referensi

 

 

 

5%

 

4

Mahasiswa mampu menganalisis sumber-sumber dan metode penemuan hukum

  1. Sumber- sumber penemuan hukum
  2. Metode penemuan hukum
    1. Interpretasi
    2. Konstruksi
    3. Penemuan hukum sebagai metode hukum
    4. Teori penemuan hukum : Dworkin

 

  • Kuliah Interaktif
  • Diskusi

 

2x50 menit

- Ketepatan menganalisis tema diskusi

- Kejelasan uraian

- Keaktifan mahasiswa dalam diskusi

- Kemampuan mengemukakan gagasan

- Toleransi

- Kemutakhiran referensi

 

 

 

 

 

 

5%

5

Mahasiswa mampu membedakan metode penemuan hukum dalam bentuk interpretasi meliputi gramatikal, sistematis, historis dan teleologis

Interpretasi hukum pada umumnya

  1. Penafsiran gramatikal
  2. Penafsiran sistematis
  3. Penafsiran historis
  4. Penafsiran teleologis
  • Kuliah Interaktif

2x50 menit

- Kemampuan membedakan materi

- Keaktifan mahasiswa dalam kelas

- Kemampuan mengemukakan gagasan

- Toleransi

- Kemutakhiran referensi

 

 

 

 

5%

6

Mahasiswa mampu membedakan metode penemuan hukum dalam bentuk interpretasi: ekstensif dan restriktif, penafsiran tanpa pegangan UU dan penafsiran hukum modern

 

Interpretasi hukum pada umumnya (lanjutan)

  1. Penafsiran komparatif
  2. Penafsiran antisipatif/futursitis
  3. Ekstensif dan restriktif
  4. Penafsiran tanpa pegangan UU
  5. Penafsiran hukum modern
  • Kuliah Interaktif

2x50 menit

- Ketepatan mmbedakan materi

- Kejelasan uraian

- Keaktifan mahasiswa dalam kelas

- Kemampuan mengemukakan gagasan

- Toleransi

- Kemutakhiran referensi

 

 

 

5%

7

Mahasiswa mampu membedakan metode konstruksi hukum dalam bentuk analogi dan penghalusan/ penyempitan/konkretisasi hukum

Konstruksi hukum

  1. a.    Analogi (argumentum per analogiam)
  2. Argumentum a contrario
  • Kuliah Interaktif

2x50 menit

- Ketepatan membedakan materi

- Kejelasan uraian

- Keaktifan mahasiswa dalam kelas

- Kemampuan mengemukakan gagasan

- Toleransi

- Kemutakhiran referensi

 

 

 

 

 

5 %

8

MID TEST

  • Ujian Tertulis

2x50 menit

- Ketepatan menjawab

  soal

- Sikap

 

10%

9

Mahasiswa mampu membedakan metode konstruksi hukum dalam bentuk argumentasi dan fiksi

Konstruksi hukum (lanjutan)

  1. Penghalusan/penyempitan/konkretisasi
    1. fiksi

 

  • Kuliah Interaktif

2x50 menit

- Ketepatan membedakan materi

- Kejelasan uraian

- Keaktifan mahasiswa dalam kelas

- Kemampuan mengemukakan gagasan

- Toleransi

- Kemutakhiran referensi

 

 

 

 

 

5%

10

Mahasiswa mampu membedakan metode eksposisi sebagai bentuk lain dari metode penemuan hukum

 

Metode eksposisi

  1. Verbal
  2. Nonverba;
  • Kuliah Interaktif

2x50 menit

- Kejelasan uraian

- Keaktifan mahasiswa dalam kelas

- Kemampuan mengemukakan gagasan

- Toleransi

- Kemutakhiran referensi

 

 

5%

11

Mahasiswa mampu membedakani aliran-aliran penemuan hukum

  1. Legisme
  2. Mazhab historis
  3. c.    Begriffsjurisprudenz
  4. d.    Interessenjurisprudenz
  5. Freirechtbewegung (penemuan hukum bebas)
  6. Penemuan hukum modern

 

  • Kuliah Interaktif
  • Studi kasus

2x50 menit

- Ketepatan membedakan materi

- Ketapatan menganalisis kasus

- Ketepatan membangun argumentasi

- Keaktifan mahasiswa dalam kelas

- Kemampuan mengemukakan gagasan

- Toleransi

- Kemutakhiran referensi

 

 

 

 

5%

 

12

Mahasiswa mampu menguraikan interpretasi perjanjian, hakikat, lingkup, ragamnya serta pengaruh formalisme dalam perjanjian dan interpretasi perjanjian dan perkembangannya

Interpretasi perjanjian

  1. Hakikat dan lingkup interpretasi perjanjian
  2. Ragam interpretasi perjanjian
  3. Interpretasi yang menimbulkan sengketa
  4. Formalitas dan interpretasi
    1. Formalisme dalam perjanjian
    2. Formalisme dalam interpretasi
    3. Neoformalisme

 

  • Kuliah Interaktif

2x50 menit

- Kejelasan uraian

- Keaktifan mahasiswa dalam kelas

- Kemampuan mengemukakan gagasan

- Toleransi

- Kemutakhiran referensi

 

 

 

 

 

5%

 

13

Mahasiswa mampu menganalisis prinsip-prinsip, sumber, dan sarana interpretasi perjanjian

Prinsip, sumber dan sarana interpretasi

  1. Prinsip-prinsip, metode dan sumber interpretasi
  2. Interpretasi menggunakan sarana primer
  3. Interpretasi menggunakan sarana tambahan

 

Metode interpretasi

  1. Interpretasi tekstual
  2. Interpretasi kontekstual
    1. Tujuan dan maksud perjanjian
    2. Keadaan pada saat penutupan perjanjian
    3. Praktik pelaksanaan perjanjian
    4. Interpretasi menggunakan sarana tambahan
    5. Interpretasi sistematis

 

  • Kuliah Interaktif

   

2x50 menit

- Ketepatan menganalisis materi

- Keaktifan mahasiswa dalam kelas

- Kemampuan mengemukakan gagasan

- Toleransi

- Kemutakhiran referensi

 

 

 

 

 

 

 

5%

14

Mahasiswa mampu menganalisis perihal pilihan dan batasan interpretasi perjanjian

  1. Pemilihan metode interpretasi
  2. Pembatasan interpretasi
  3. Metode pembatasan
  • Kuliah Interaktif

2x50 menit

- Ketapatan menganalisis materi

- Keaktifan mahasiswa dalam kelas

- Kemampuan mengemukakan gagasan

- Toleransi

- Kemutakhiran referensi

 

 

 

5%

15

Mahasiswa mampu menganalisis ragam argumentasi hukum sebagai justifikasi output penemuan hukum

 

Argumentasi hukum

  1. Kepastian hukum
  2. Keadilan
  3. Tujuan/dampak kemasyarakatan
  4. Teori argumentasi hukum : MacCrormick
  • Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

- Ketepatan menganalisis materi

- Keaktifan mahasiswa dalam kelas

- Kemampuan mengemukakan gagasan

- Toleransi

- Kemutakhiran referensi

 

 

 

5%

16

FINAL TEST

  • Ujian Tertulis

2x50 menit

- Ketepatan menjawab

  soal

- Sikap/Kejujuran

 

20%

 

 

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS) 

 

Nama Perguruan Tinggi

:

UNIVERSITAS HASANUDDIN

Nama Fakultas

:

HUKUM

Nama Prodi

:

S2 KENOTARIATAN

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)

MATA KULIAH

KODE MK

SKS

STATUS

SM

PERATURAN JABATAN NOTARIS DAN KODE ETIK NOTARIS

504B022

2

 

I

OTORISASI

DOSEN PENGEMBANG RPS

Wakil Dekan Bid. Akademik dan Pengembangan

Tanda Tangan

 

 

 

Prof. Dr. Syamsul Bachri, S.H., M.S.

Tanda Tangan

 

 

 

Prof. Dr. Ahmadi Miru, S.H., M.H.

CPL-PRODI KEWAJIBAN MATA KULIAH

S1

Memiliki integritas dan etika profesi berdasarkan nilai-nilai Pancasila

KU1

Mampu mengembangkan pemikiran kritis, logis, sistematis yang disusun dalam konsepsi ilmiah dan hasil kajia

KU2

Mampu melakukan validasi akademik atau kajian di bidang ilmu kenotariatan untuk penyelesaian masalah

KU3

Mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik

KU4

Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri

KK1

Mampu memberikan saran dan penyelesaian masalah di bidang kenotariatan

P2

Menguasai konsep teoritis mengenai hukum materiil di bidang kenotariatan

CP-MATAKULIAH (CP-MK) / SASARAN BELAJAR

Setelah mempelajari mata kuliah ini, diharapkan mahasiswa mampu menguasai peraturan jabatan notaris dan kode etik notaris sebagai dasar untuk menemukan sumber wewenang, tugas, kewajiban, dan larangan notaris sehingga mampu melaksanakan profesi notaris dengan baik.

DESKRIPSI SINGKAT MATA KULIAH

Mata kuliah ini mempelajari tentang pengertian dan ruang lingkup hukum kenotariatan, kedudukan profesi jabatan notaris, politik hukum kenotariatan, perbandingan peraturan jabatan notaris dan undang-undang jabatan notaris, jabatan notaris sebagai sebuah profesi, wewenang, kewajiban dan larangan notaris dalam peraturan jabatan notaris dan undang-undang jabatan notaris, produk hukum notaris, pengawasan notaris, kode etik notaris serta perbandingan notaris dan PPAT dalam pembuatan akta.

BUKU ACUAN : 1.    Abdul Ghofur Anshori. 2009. Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum dan Etika, UII Press; Jakarta.

                               2.    Habib Adjie. 2008. Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama: Bandung.

                               3.    Anonim. 2006. Himpunan Etika Profesi: Berbagai Kode Etik Asosiasi Indonesia, Pustaka Yustisia: Yogyakarta.

                               4.    CST. Kansil. 1997. Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, Pradnya Pramita: Jakarta.

                               5.    Tan Thong Kie. 2007. Studi Notariat, Serba Serbi Praktek Notaris, Ichtiar Baru Van Hoeve: Jakarta.

                               6.    R. Soegondo Notodisorjo. 1993. Hukum Notariat di Indonesia (Suatu Penjelasan) Cet ke-2, PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta.

                               7.    G.H.S. Lumbun Tobing. 1983. Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga: Jakarta.

                               8.    Frans Hendra Winata. 2003. Persepsi Masyarakat Terhadap Profesi Hukum di Indoensia, Jakarta.

                               9.    Komar Andasasmita. 1981. Notaris I, Sumur Bandung: Bandung.

                               10.  R. Soesanto. 1978. Tugas, Kewajiban dan Hak-hak Notaris, Wakil Notaris (Sementara), Pradnya Paramita: Jakarta

                       

Pertemuan

Ke:

Kemampuan akhir yang diharapkan/Sasaran Pembelajaran

Bahan Kajian/Materi Pembelajaran

Metode/Strategi

Pembelajaran

Alokasi Waktu

Indikator/

Kriteria Penilaian

Bobot

1

Pembukaan matakuliah mahasiswa menyepakati kontrak perkuliahan

Pembukaan kuliah, menjelaskan tentang :

  1. Kontrak perkuliahan
  2. Identitas mata kuliah
  3. Sasaran Belajar
  4. Deskripsi mata kuliah

Kuliah Interaktif

2x50 menit

- Kejelasan uraian

- Kemampuan mengemukakan gagasan

- Toleransi

- Kemutakhiran referensi

 

 

 

5%

2

Mahasiswa mampu menguraikan pengertian dan ruang lingkup hukum kenotariatan

Materi:

  1. Pengertian notaris dan hukum kenotariatan
  2. Ruang lingkup hukum kenotariatan

Kuliah Interaktif

2x50 menit

- Kejelasan uraian

- Kemampuan mengemukakan gagasan

- Toleransi

- Kemutakhiran referensi

 

 

 

5%

3

Mahasiswa mampu menganalisis kedudukan profesi jabatan notaris

  1. Sejarah notaris
  2. Dasar hukum notaris

Kuliah Interaktif

2x50 menit

- kemampuan menganalisis materi

- kejelasan konsep, pengembangan gagasan

- keaktifan dalam diskusi

 

 

 

5%

4

Mahasiswa mampu menganalisis politik hukum kenotariatan

Sejarah pengaturan hukum di bidang kenotariatan

Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

- kemampuan menganalisis materi

- kejelasan konsep, pengembangan gagasan

- kedisiplinan

 

 

5%

 

5

Mahasiswa mampu membandingkan peraturan jabatan notaris dan undang-undang jabatan notaris

  1. Peraturan jabatan notaris
  2. Undang-Undang jabatan notaris

 

Kuliah Interaktif

Active Learning (Think Pair Share)

2x50 menit

- kemampuan menjawab soal

- kejelasan konsep, pengembangan gagasan

- kemampuan mengemukakan pendapat

-  keaktifan dalam kelas

-  kedisiplinan

 

 

 

5%

6

Mahasiswa mampu menganalisis jabatan notaris sebagai suatu profesi

  1. Perbedaan jabatan dan profesi
  2. Profesi notaris sebagai profesi mulia

Kuliah Interaktif

2x50 menit

- kemampuan menganalisis materi

- kejelasan konsep, pengembangan gagasan

- kedisiplinan

 

 

5%

7

Mahasiswa mampu menguraikan wewenang, kewajiban dan larangan notaris dalam peraturan jabatan notaris dan undang-undang jabatan notaris

  1. Wewenang
  2. Kewajiban
  3. larangan

Kuliah Interaktif

2x50 menit

- kemampuan menguraikan materi

- kejelasan konsep, pengembangan gagasan

- kedisiplinan

 

 

5%

8

MID TEST

Ujian Tertulis

2x50 menit

- Ketepatan menjawab

  soal

- Sikap

 

15%

9

Mahasiswa mampu menjabarkan produk hukum notaris

  1. Akta notaris
  2. Kekuatan pembuktian akta notaris
  3. Akta otentik dan akta dibawah tangan
  4. Jenis akta notaris

Kuliah Interaktif

2x50 menit

- kemampuan menjabarkan materi

- kejelasan konsep, pengembangan gagasan

-  kedisiplinan

 

 

5 %

10-11

Mahasiswa mampu menganalisi terkait pengawasan notaris

  1. Majelis pengawas notaris
  2. Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia

Kuliah Interaktif

Studi Kasus

2x50 menit

- ketepatan menganalisis kasus

- kemampuan membangun argumentasi

- kejelasan konsep, pengembangan gagasan

-  keaktifan dalam diskusi

 

 

 

10%

12

Mahasiswa mampu menganalisis arti penting peraturan jabatan notaris

 

  1. Tujuan
  2. Arah kebijakan

Kuliah Interaktif

2x50 menit

- kemampuan menganalisis materi

- kejelasan konsep, pengembangan gagasan

- kedisiplinan

 

5%

13-14

Mahasiswa mampu menguraikan kode etik notaris

  1. Arti kode etik notaris
  2. Fungsi kode etik
  3. Materi muatan kode etik notaris

 

Kuliah Interaktif

Studi kasus

2x50 menit

- ketepatan menganalisis kasus

- kemampuan membangun argumentasi

- kejelasan konsep, pengembangan gagasan

-  keaktifan dalam diskusi

 

 

 

10%

 

15

Mahasiswa mampu membedakan notaris dan PPAT

 

  1. Pengertian PPAT
  2. Perbedaan notaris dan PPAT dalam hal pembuatan akta

Kuliah Interaktif

2x50 menit

- kemampuan membedakan materi

- kejelasan konsep, pengembangan gagasan

-  kedisiplinan

 

 

5%

16

FINAL TEST

Ujian Tertulis

2x50 menit

- Ketepatan menjawab

  soal

- Sikap

 

15%

 

 

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS) 

 

Nama Perguruan Tinggi

:

UNIVERSITAS HASANUDDIN

Nama Fakultas

:

HUKUM

Nama Prodi

:

S2 KENOTARIATAN

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)

MATA KULIAH

KODE MK

SKS

STATUS

SM

POLITIK HUKUM

503B022

2

 

I

OTORISASI

DOSEN PENGEMBANG RPS

Wakil Dekan Bid. Akademik dan Pengembangan

Tanda Tangan

 

 

 

 

Prof. Dr. Syamsul Bachri, S.H., M.S.

Tanda Tangan

 

 

 

Prof. Dr. Ahmadi Miru, S.H., M.H.

CPL-PRODI KEWAJIBAN MATA KULIAH

S1

Memiliki integritas dan etika profesi berdasarkan nilai-nilai Pancasila

KU1

Mampu mengembangkan pemikiran kritis, logis, sistematis yang disusun dalam konsepsi ilmiah dan hasil kajia

KU3

Mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik

KU4

Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri

P1

Menguasai konsep teoritis mengenai dasar-dasar keilmuan hukum

CP-MATAKULIAH (CP-MK) / SASARAN BELAJAR

Dengan mempelajari mata kuliah ini, diharapkan mahasiswa mampu menguasai konsep dasar teoritis mengenai politik hukum, perkembangan politik hukum di Indonesia pada umumnya serta latar belakang perkembangan politik hukum serta teori-teori yang mendasarinya.

DESKRIPSI SINGKAT MATA KULIAH

Mata kuliah ini mempelajari tentang fungsi, kedudukan dan tujuan mata kuliah politik hukum, pengertian, sifat, hakikat, tujuan dan tempat politik hukum dalam ilmu hukum, sejarah perkembangan politik hukum nasional, negara hukum dan kekuasaan, hubungan politik dan hukum, sistem hukum dan politik, paradigma di bidang politik dan hukum, karakter produk hukum, teori campur tangan negara, perbandingan politik hukum, politik hukum dengan pendekatan budaya, serta politik hukum dan otonomi daerah.

 BUKU ACUAN : 1.    Abdul Latif dan Hasbi Ali. 2011. Politik Hukum, Sinar Grafika: Jakarta.

                               2.    Imam Syaukani. 2010. Dasar-Dasar Politik Hukum, PT RajaGrafindo: Jakarta.

                               3.    Jazim Hamidi, dkk. 2009. Teori dan Politik Hukum, Total Media: Yogyakarta.

                               4.    Mahfud MD. 1998. Politik Hukum di Indonesia, Pustaka LP3ES Indonesia: Jakarta.

                               5.    Mahfud MD. 2010. Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi. Rajawali Pers: Jakarta.

                               6.    Regen, B.S. 2006. Politik Hukum, Utomo: Bandung.

                               7.    Sunaryati Hartono. 1991. Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni: Bandung.

                               8.    Daniel S.Lev. 1990. Hukum dan Politik di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan, LP3S: Jakarta.

                              

Pertemuan

Ke:

Kemampuan akhir yang diharapkan/Sasaran Pembelajaran

Bahan Kajian/Materi Pembelajaran

Metode/Strategi

Pembelajaran

Alokasi Waktu

Indikator/

Kriteria Penilaian

Bobot

1

Mahasiswa mampu menguraikan fungsi, kedudukan dan tujuan mata kuliah politik hukum

Fungsi, kedudukan dan tujuan mata kuliah politik hukum

Kuliah Interaktif

 

- kemampuan menjawab soal

- kejelasan konsep, pengembangan gagasan

- keaktifan dalam diskusi

 

 

 

 

3%

2

Mahasiswa mampu menganalisis pengertian, sifat, hakikat, tujuan dan tempat politik hukum dalam ilmu hukum

Pengertian, sifat, hakikat, tujuan dan tempat politik hukum dalam ilmu hukum

Kuliah Interaktif

 

- kemampuan menjawab soal

- kejelasan konsep, pengembangan gagasan

- keaktifan dalam diskusi

 

 

 

7%

3

Mahasiswa mampu menguraikan sejarah perkembangan politik hukum pada masa pemerintahan Hindia Belanda dan masa pemerintahan pasca kemerdekaan

Sejarah perkembangan politik hukum nasional

  1. Politik hukum pemerintah Hindia Belanda
  2. Politik Hukum pemerintah pasca kemerdekaan

 

Kuliah Interaktif

 

- kemampuan menjawab soal

- kejelasan konsep, pengembangan gagasan

- keaktifan dalam 

  Diskusi

 

 

7%

 

4

Mahasiswa dapat menguraikan sejarah perkembangan politik hukum pada masa pemerintahan orde baru dan masa pemerintahan pasca orde baru

Sejarah perkembangan politik hukum nasional

1.  Politik hukum pemerintah orde baru

2.  politik hukum pemerintah pasca orde baru

Kuliah Interaktif

 

- kemampuan menjawab soal

- kejelasan konsep, pengembangan gagasan

-  keaktifan dalam 

   Diskusi

 

 

 

 

7%

5

Mahasiswa mampu menganalisis keterkaitan antara negara hukum dan kekuasaan

Negara hukum dan kekuasaan

Kuliah Interaktif

 

- kemampuan menjawab soal

- kejelasan konsep, pengembangan gagasan

- keaktifan dalam 

  Diskusi

 

 

 

5%

6

Mahasiswa mampu membedakan politik dan hukum serta hubungan antara keduanya

Hubungan politik dan hukum

Kuliah Interaktif

 

- kemampuan menjawab soal

- kejelasan konsep, pengembangan gagasan

-  keaktifan dalam 

   diskusi

 

 

7%

7

Mahasiswa mampu membedakan macam-macam sistem hukum dan kaitannya dengan politik

Sistem hukum dan politik

Kuliah Interaktif

 

- kemampuan menjawab soal

- kejelasan konsep, pengembangan gagasan

-  keaktifan dalam 

   diskusi

 

 

5 %

8

MID TEST

Materi minggu ke-1 sampai minggu ke-7

Ujian Tertulis

 

- Ketepatan menjawab

  soal

- Sikap

 

10%

9

Mahasiswa mampu menganalisis paradigma di bidang politik dan hukum

Paradigma di bidang politik dan hukum

 

Kuliah Interaktif

 

- kemampuan menjawab soal

- kejelasan konsep, pengembangan gagasan

-  keaktifan dalam 

   Diskusi

 

 

 

7%

10

Mahasiswa mampu menguraikan karakter produk hukum

 

Karakter produk hukum

Kuliah Interaktif

 

- kemampuan menjawab soal

- kejelasan konsep, pengembangan gagasan

-  keaktifan dalam 

   diskusi

 

 

5%

11

Mahasiswa mampu menganalisis teori campur tangan negara

 

Teori campur tangan negara

 

Kuliah Interaktif

 

- kemampuan menjawab soal

- kejelasan konsep, pengembangan gagasan

-  keaktifan dalam 

   diskusi

 

 

 

5%

 

12-13

Mahasiswa mampu menguraikan perbandingan politik hukum

Perbandingan politik hukum

Kuliah Interaktif

 

- kemampuan menjawab soal

- kejelasan konsep, pengembangan gagasan

-  keaktifan dalam 

   diskusi

 

 

 

10%

 

14

Mahasiswa mampu menganalisis politik hukum melalui pendekatan budaya

Politik hukum dan

pendekatan budaya

Kuliah Interaktif

 

- kemampuan menjawab soal

- kejelasan konsep, pengembangan gagasan

-  keaktifan dalam 

   diskusi

 

 

6%

15

Mahasiswa mampu menganalisis keterkaitan antara politik hukum dan otonomi daerah

 

Politik hukum dan otonomi daerah

Kuliah Interaktif

 

- kemampuan menjawab soal

- kejelasan konsep, pengembangan gagasan

-  keaktifan dalam 

   diskusi

 

 

 

6%

16

FINAL TEST

Materi minggu ke-9 sampai minggu ke-15

Ujian Tertulis

 

- Ketepatan menjawab

  soal

- Sikap

 

10%

 

 

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS) 

 

 

 
 

Nama Perguruan Tinggi

:

UNIVERSITAS HASANUDDIN

Nama Fakultas

:

HUKUM

Nama Prodi

:

S2 KENOTARIATAN

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)

MATA KULIAH

KODE MK

SKS

Status

SEMESTER

HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL

559B022

2

 

 

OTORISASI

DOSEN PENGEMBANG RPS

Wakil Dekan Bid. Akademik & Pengembangan

Tanda Tangan

Tanda Tangan

 

 

Dr. Oky Deviany B, S.H., M.H.

Prof. Dr. Ahmadi Miru, SH, MH

CPL-PRODI KEWAJIBAN MATAKULIAH

S1

Memiliki integritas dan etika profesi berdasarkan nilai-nilai Pancasila

KU1

Mampu mengembangkan pemikiran kritis, logis, sistematis yang disusun dalam konsepsi ilmiah dan hasil kajian

KU2

Mampu melakukan validasi akademik atau kajian di bidang ilmu kenotariatan untuk penyelesaian masalah

KU3

Mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik

KU4

Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri

KK1

Mampu memberikan saran dan penyelesaian masalah di bidang kenotariatan

P2

Menguasai konsep teoritis mengenai hukum materiil di bidang kenotariatan

CP-MATAKULIAH (CP-MK) / SASARAN BELAJAR

Setelah mempelajari mata kuliah ini, diharapkan mahasiswa mampu menguasai konsep dasar teoritis di bidang Hukum Kekayaan Intelektual sebagai dasar penyelesaian masalah.

DESKRIPSI SINGKAT MATAKULIAH

Mata kuliah ini mempelajari tentang urgensi dalam sistem perekonomian dan perindustrian nasional dan global, ruang lingkup HKI dan sifat HKI, Hak Cipta, Paten, Merek dan Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Perlindungan Varietas Tanaman, Konvensi dan Perjanjian Internasional di bidang HKI.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Buku Acuan:

  • Ahmadi Miru, Hukum Merek Cara Mudah Mempelajari Undang – Undang Merek, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.
  • Abdulkadir Muhammad, Kajian Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: Cipta Aditya Bakti, 2001.
  • Betsy Rosenblatt, 1998. Moral Rights Basics, Harvard Law School.
  • Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektualdan Budaya Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
  • Dwi A. Kurniasih, Perlindungan Hukum Pemilik Merek Terdaftar Dari Perbuatan Passing Off ( Pemboncengan Reputasi) Bagian II, Media HKI, Vol. VI/No.1/Februari 2009, penerbit ditjen HKI, Jakarta, 2009.
  • Frieda Husni Hasbullah, Hukum Kebendaan Perdata Jilid I Hak-Hak yang Memberi Kenikmatan, Jakarta: Penerbit Ind, Hil-Co, 2000.
  • H.R.Otje Salman dan Anthon F.Susanto, Teori Hukum : Mengingat , Mengumpulkan dan Membuka Kembali. Refika Aditama, Bandung,2005.
  • Insan Budi Maulana, Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia dari Masa ke Masa, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
  • Kaelan,Pendidikan Pancasila,Paradigma,Yogyakarta,2003.
  • Lindsay,dkk, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Asian Law Group & Alumni, Bandung, 2006
  • Mochtar Kusumaatmadja hukum pembangunan yang berpengaruh di Indonesia. “Fungsi dan Perkembangan Hukum dan Pembangunan Nasional” Bandung, 1995.
  • Muhammad Djumhana, Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori, Prakteknya di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
  • M. Yahya Harahap, Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992, Citra Aditya, Bandung, 1997
  • OK. Sadikin, “Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual” Intellectual Property Right, cet 4, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2004.
  • Pipin Syarifin, Dedah Jubaedah, Peraturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Bandung,, 2004.
  • Rachmadi Usman, Hukum Hak atas kekayaan intelektual, PT.Alumni, Bandung,2003.
  • Riduan Syahraini, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni, 2004.
  • Ridwan Khairandy, Kapita Selekta Hak Atas Kekayaan Intelaktual, Ctk pertama, Pusat Studi Hukum FH UII Yogyakarta, Yayasan Klinik HAKI , Jakarta, 2000
  • Ronny Hanijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.
  • S. Nasution dan Thomas, Buku Penentuan Membuat Tesis, Skripsi, Desertasi dan Makalah, Jemmars, Bandung 1984.
  • Soerjono Soekanto,Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, CV.Rajawali, Jakarta,1982.
  • Sudargo Gautama dan Rizawanto Winata, Hak Milik Intelektual Indonesia dan Perjanjian Internasional TRIPs, GATT, Putaran Uruguay (1994), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994
  • __________________, Pembaharuan Hukum Merek Indonesia dalam Rangka WTO, TRIPs, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
  • _________________, Kovensi-Kovensi Hak Milik Intelektual Baru Untuk Indonesia (1997), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.
  • Suyud Margono, Aspek Hukum Komersialisasi Aset Intelektual, Nuansa Aulia, Bandung, 2010.
  • Tomi Suryo, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global Sebuah Kajian Kontemporer, Graha Ilmu, Jakarta , 2009.
  • Yusran Isnaini, Buku Pintar HAKI tanya Jawab seputar Hak Kekayaan Intelektual,Ghalia Indonesia, Bogor.2010.      

 

Pertemuan

Ke:

Kemampuan akhir yang diharapkan/Sasaran Pembelajaran

Bahan Kajian/Materi Pembelajaran

Metode

Pembelajaran

Alokasi Waktu

Indikator/

Kriteria Penilaian

Bobot

1

Pembukaan matakuliah (mahasiswa menyepakati kontrak perkuliahan) dan mahasiswa mampu menganalisis urgensi HKI dalam system perekonomian dan perindustrian nasional dan global

Pembukaan matakuliah:

  1. Kontrak perkuliahan
  2. Identitas mata kuliah
  3. Sasaran belajar
  4. Deskripsi mata kuliah

Materi:

Urgensi HKI dalam sistem perekonomian dan perindustrian nasional dan global

Kuliah Interaktif

2x50 menit

-       Kemampuan menguraikan identitas, sasaran belajar dan deskripsi matakuliah

-       Kemampuan menganalisis materi

-       Keaktifan mahasiswa

-       Etika

 

 

 

 

3%

2

Mahasiswa mampu menguraikan ruang lingkup HKI berdasarkan konvensi internasional dan TRIPs

Ruang Lingkup HKI dan Sifat HKI

 

Kuliah Interaktif

2x50 menit

-       Ketepatan menguraikan materi

-       Keaktifan mahasiswa

-       Etika

-       Kemampuan mengemukakan pendapat

 

 

 

5%

3 - 4

Mahasiswa mampu menganalisis hal-hal yang berkaitan dengan Hak Cipta

Hak Cipta

 

Kuliah Interaktif

Diskusi

2x50 menit

-       Ketepatan menganalisis materi

-       Kemampuan bekerja sama dengan kelompok

-       Keaktifan mahasiswa

-       Etika

-       Kemampuan mengemukakan pendapat

 

 

10%

 

5 - 6

Mahasiswa mampu menguraikan tentang hal-hal yang berkaitan dengan paten

Paten

Kuliah Interaktif

Diskusi

 

2x50 menit

-       Ketepatan menganalisis materi

-       Kemampuan bekerja sama dengan kelompok

-       Keaktifan mahasiswa

-       Etika

-       Kemampuan mengemukakan pendapat

 

10%

 

 

 

7

Mahasiswa mampu menganalisis tentang hal-hal yang berkaitan dengan merek, indikasi geografis, dan indikasi asal

Merek, Indikasi Geografis, Indikasi Asal

Kuliah Interaktif

2x50 menit

-       Ketepatan menganalisis materi

-       Keaktifan mahasiswa

-       Etika

-       Kemampuan mengemukakan pendapat

 

 

 

5%

8

MID TEST

Ujian Tertulis

2x50 menit

-       Ketepatan menjawab soal

-       Sikap

12%

9-10

Mahasiswa mampu menganalisis tentang hal-hal yang berkaitan dengan contoh-contoh kasus merek, indikasi geografis dan indikasi asal

Merek, Indikasi Geografis, dan Indikasi Asal

Kuliah

Studi Kasus

2x50 menit

-       Ketepatan menganalisis kasus

-       Kemampuan membangun argumentasi

-       Kemampuan mengemukakan pendapat

-       Kedisiplinan dan sopan santun

 

 

10%

11

Mahasiswa mampu menguraikan tentang rahasia dagang

Rahasia Dagang

Kuliah Interaktif

2x50 menit

-       Ketepatan menganalisis materi

-       Keaktifan mahasiswa

-       Etika

-       Kemampuan mengemukakan pendapat

5%

12

Mahasiswa mampu menguraikan tentang desain industri

Desain Industri

Kuliah Interaktif

2x50 menit

-       Ketepatan menganalisis materi

-       Keaktifan mahasiswa

-       Etika

-       Kemampuan mengemukakan pendapat

5%

13

Mahasiswa mampu menganalisis tentang desain tata letak sirkuit terpadu

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Kuliah Interkatif

2x50 menit

-       Ketepatan menganalisis materi

-       Keaktifan mahasiswa

-       Etika

-       Kemampuan mengemukakan pendapat

5%

14

Mahasiswa mampu menganalisis tentang Perlindungan Varietas Tanaman

Perlindungan Varietas Tanaman

Kuliah Interaktif

2x50 menit

-       Ketepatan menganalisis materi

-       Keaktifan mahasiswa

-       Etika

-       Kemampuan mengemukakan pendapat

5%

15

Mahasiswa mampu mengidentifikasi konvensi-konvensi di bidang HKI

Konvensi dan Perjanjian Internasional di bidang HKI

Kuliah Interaktif

 

2x50 menit

-       Ketepatan mengidentifikasi materi

-       Keaktifan mahasiswa

-       Etika

-       Kemampuan mengemukakan pendapat

5%

16

PRESENTASI KELOMPOK

Ujian Tertulis

2x50 menit

-       Ketepatan menjawab soal

-       Sikap

20%

 

 

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS) 

 

Nama Perguruan Tinggi

:

UNIVERSITAS HASANUDDIN

Nama Fakultas

:

HUKUM

Nama Prodi

:

S2 KENOTARIATAN

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)

MATA KULIAH

KODE MK

SKS

STATUS

SM

HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL

558B022

2

 

 

OTORISASI

DOSEN PENGEMBANG RPS

Wakil Dekan Bid. Akademik dan Pengembangan

Tanda Tangan

 

 

 

Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.H.

Tanda Tangan

 

 

 

Prof. Dr. Ahmadi Miru, S.H., M.H.

CPL-PRODI KEWAJIBAN MATA KULIAH

S1

Memiliki integritas dan etika profesi berdasarkan nilai-nilai Pancasila

KU1

Mampu mengembangkan pemikiran kritis, logis, sistematis yang disusun dalam konsepsi ilmiah dan hasil kajia

KU2

Mampu melakukan validasi akademik atau kajian di bidang ilmu kenotariatan untuk penyelesaian masalah

KU3

Mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik

KU4

Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri

KK1

Mampu memberikan saran dan penyelesaian masalah di bidang kenotariatan

P2

Menguasai konsep teoritis mengenai hukum materiil di bidang kenotariatan

CP-MATAKULIAH (CP-MK) / SASARAN BELAJAR

Setelah mempelajari mata kuliah ini, diharapkan mahasiswa mampu menerapkan asas-asas, prinsip-prinsip, teori-teori dan norma-norma hukum investasi dan hukum pasar modal dalam mengkaji, membahas dan menganalisis permasalahan dan kasus yang berkembang dalam kegiatan investasi baik secara langsung maupun tidak langsung

DESKRIPSI SINGKAT MATA KULIAH

Mata kuliah ini mempelajari tentang defines, asas, teori dalam kegiatan penanaman modal di Indonesia berkaitan dengan kondisi politiknya. Selain itu, mata kuliah ini mencakup prosedur dan tata cara, resiko penanaman modal, serta peranan dan tanggung jawab notaris dalam kegiatan kerjasama penanaman modal.

 BUKU ACUAN :

-       Ana Rokhmatussa’dyah, Suratma, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Jakarta: Sinar Grafika,2009.

-       Anwar, H. Jusuf. Pasar Modal Sebagai Sarana Pembiayaan dan Investasi. PT. Alumni, 2005.

-       Aug, Robbert. Buku Pintar Pasar Modal Indonesia. PT Mediasoft Indonesia, 1997.

-       Dhaniswara K.Harjono, Hukum Penanaman Modal, Jakarta, Rajawali Pers, 2006.

-       Harjono, Dhaniswara K. Hukum Penanaman Modal, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2007.

-       Hartono, Sunaryati. Beberapa Masalah Transnasional Dalam Penanaman Modal Asing di Indonesia. Bandung: Bina Cipta, 1972.

-       Ida Bagus Rahmadi Supancana, Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi di Indonesia, Bogor: Ghalia Indonesia,2006.

-       Ilmar, Aminuddin. Hukum Penanaman Modal di Indonesia. Jakarta: Kencana. 2007.

-       Manan, Abdul. Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal

-       Syariah Indonesia. Jakarta: Kencana, 2009.

-       Muchsin. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia.

-       Surakarta: Disertasi S2 Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, 2003.

-       Sembiring, Sentosa. Hukum Investasi. Bandung: CV. Nuansa Aulia. 2007. Untung, Hendrik Budi. Hukum Investasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

 

Pertemuan

Ke:

Kemampuan akhir yang diharapkan/Sasaran Pembelajaran

Bahan Kajian/Materi Pembelajaran

Metode

Pembelajaran

Alokasi Waktu

Indikator/

Kriteria Penilaian

Bobot

1

Pembukaan matakuliah (mahasiswa menyepakati kontrak perkuliahan)

Pembukaan kuliah, menjelaskan tentang :

-       Kontrak perkuliahan

-       Identitas mata kuliah

-       Sasaran Belajar

-       Deskripsi mata kuliah

Kuliah Interaktif

2x50 menit

- Kemampuan menguraikan identitas, sasaran belajar dan deskripsi matakuliah

-  Kedisplinan dan sopan santun

 

3%

2

Mahasiswa mampu menganalisis dasar-dasar hukum investasi

-     Pengertian, fungsi, dasar hukum

-     Asas dan teori dalam kegiatan penanaman modal

-     Iklim investasi dan motivasi investor menanamkan modalnya di Indonesia

Kuliah Interaktif

2x50 menit

-  Ketepatan menganalisis materi

-  Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat

- Kedisplinan dan sopan santun

5%

3

Mahasiswa mampu membedakan jenis-jenis investasi

-     Politik Negara dalam kehidupan ekonomi

-     Investasi public dan investasi privat

-     Prinsip investasi dalam forum kerjasama asia-pasifik dan perdaganagn internasional (TRIMs)

Kuliah Interaktif

2x50 menit

-  Ketepatan membedakan materi

-  Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat

- Kedisplinan dan sopan santun

 

3%

4

Mahasiswa mampu mengidentifikasi bentuk-bentuk hukum penanaman modal

Prosedur dan tata cara:

-     joint venture agreement

-     penanaman modal asing 100% serta build, operate, and transfer

-     format franchising

 

Kuliah Interaktif

Diskusi

2x50 menit

-       Ketepatan mengidentifikasi materi

-       Ketepatan hasil diskusi

-       Kemampuan bekerja sama dalam kelompok

-       Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat

-       Kedisplinan dan sopan santun

9%

 

5

Mahasiswa mampu mengidentifikasi kegiatan investasi langsung

-     Resiko dalam investasi langsung

-     Cara antisipasi

-     Forum penyelesaian sengketa PMA

-     Peranan dan tanggung jawab notaries dalam kerjasama penanaman modal/ investasi langsung

Kuliah Interaktif

2x50 menit

-  Ketepatan mengidentifikasi materi

-  Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat

- Kedisplinan dan sopan santun

 

3%

6

Mahasiswa mampu menganalisis konsep penanaman modal asing

-     Dasar filosofi PMA

-     Badan usaha

-     Kerjasama penanaman modal asing dan pengaturan perjanjiannya

Kuliah Interaktif

Studi Kasus

2x50 menit

-       Ketepatan menganalisis kasus dan materi

-       Kemampuan membuat argumentasi

-       Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat

-       Kedisplinan dan sopan santun

9%

7

Mahasiswa mampu menguraikan tentang pasar modal

-     Pengertian dan  fungsi pasar modal

-     Efek, sekuritas, bursa efek, dan sejarah pasar modal

-     Pentingnya pasar modal dalam pembangunan perekonomian

Kuliah Interaktif

2x50 menit

-  Ketepatan mengidentifikasi materi

-  Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat

- Kedisplinan dan sopan santun

5%

8

MID TEST

Ujian Tertulis

2x50 menit

-       Ketepatan menjawab soal

-       Etika

14%

9 – 10

Mahasiswa mampu menganalisis tentang perusahaan go public

-     Dasar hukum dan asas-asas hukum

-     Prinsip good corporate governance

-     Teori-teori hukum dalam pasar modal (go public)

-     Proses go public dan penawaran umum

-     Peranan profesi penunjang (konsultan hukum, akuntan public, dan noatris)

Kuliah Interaktif

2x50 menit

-  Ketepatan menganalisis materi

-  Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat

- Kedisplinan dan sopan santun

5%

11

Mahasiswa mampu mengidentifikasi instrumen dan pelaku pasar modal

-     Emiten, underwriter, dan profesi penunjang

-     Lembaga-lembaga investor public

-     Lembaga Bapepam dan kewenangannya

Kuliah Interaktif

2x50 menit

-  Ketepatan mengidentifikasi materi

-  Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat

- Kedisplinan dan sopan santun

5%

12

Mahasiswa mampu menganalisis konsep due diligence dan prospectus

-     Proses egal audit dan teknik penyusunan legal opinion

-     Disclouse dan perlindungan investor public dalam kegiatan pasar modal

Kuliah Interaktif

2x50 menit

-  Ketepatan menganalisis materi

-  Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat

- Kedisplinan dan sopan santun

5%

13

Mahasiswa mampu menguraikan tentang bursa efek

-     Transaksi – transaksi dalam kegiatan pasar pertama dan pasar sekunder

-     Perkembangan mutakhir transaksi efek di pasar modal

-     Cyber lawa dan implikasinya terhadap pasar modal

Kuliah Interaktif

2x50 menit

-  Ketepatan menguraikan materi

-  Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat

- Kedisplinan dan sopan santun

5%

14

Mahasiswa mampu membedakan model perjanjian-perjanjian dalam pasar modal

-     Model perjanjian-perjanjian dalam pasar modal

-     Peranan dan tanggung jawab notaris

Kuliah Interaktif

Studi Kasus

2x50 menit

-       Ketepatan menganalisis kasus dan materi

-       Kemampuan membuat argumentasi

-       Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat

-       Kedisplinan dan sopan santun

9%

15

Mahasiswa mampu menguraikan tanggung jawab pelaku pasar modal

-     Pelanggaran dan kejahatan dalam pasar modal

-     Penegakan hukum dalam pasar modal

-     Penyelesaian sengketa dalam kegiatan pasar modal

Kuliah Interaktif

2x50 menit

-  Ketepatan menguraikan materi

-  Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat

- Kedisplinan dan sopan santun

5%

16

MID TEST

Ujian Tertulis

2x50 menit

-       Ketepatan menjawab soal

-       Etika

15%

 

 

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)

 

 

 
 

Nama Perguruan Tinggi

:

UNIVERSITAS HASANUDDIN

Nama Fakultas

:

HUKUM

Nama Prodi

:

S2 KENOTARIATAN

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)

MATA KULIAH

KODE MK

SKS

Status

SEMESTER

HUKUM KELUARGA DAN HARTA PERKAWINAN

505B022

2

 

I

OTORISASI

DOSEN PENGEMBANG RPS

Wakil Dekan Bid. Akademik & Pengembangan

Tanda Tangan

Tanda Tangan

 

 

 

Prof. Dr. Nurhayati Abbas, S.H., M.H.

Prof. Dr. Ahmadi Miru, SH, MH

CPL-PRODI KEWAJIBAN MATAKULIAH

S1

Memiliki integritas dan etika profesi berdasarkan nilai-nilai Pancasila

KU1

Mampu mengembangkan pemikiran kritis, logis, sistematis yang disusun dalam konsepsi ilmiah dan hasil kajian

KU2

Mampu melakukan validasi akademik atau kajian di bidang ilmu kenotariatan untuk penyelesaian masalah

KU3

Mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik

KU4

Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri

KK1

Mampu memberikan saran dan penyelesaian masalah di bidang kenotariatan

P2

Menguasai konsep teoritis mengenai hukum materiil di bidang kenotariatan

CP-MATAKULIAH (CP-MK) / SASARAN BELAJAR

Setelah mempelajari mata kuliah ini, diharapkan mahasiswa  mampu menguasai konsep dasar teoritis di bidang hukum keluarga dan harta perwakinan sebagai dasar dalam penyelesaian masalah.

DESKRIPSI SINGKAT MATAKULIAH

Mata kuliah ini mempelajari tentang dasar, azas-azas hukum perkawinan, perjanjian kawin, akibat perkawinan, bubar dan akibatnya perkawinan, dasar hukum, pengertian, dan sifat harta perkawinan, pembagian harta perkawinan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Buku Acuan:

-       Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme dalam perundang-undangan perkawinan di Indonesia, Airlangga UP, Surabaya, 2006.

-       R. Soetojo P & Marthalena Pohan, Hukum orang dan keluarga (Personen en Familie Recht), Airlangga UP, Surabya, 2000.

-       Harry Marpaung, Masalah Perceraian, Tonis, Bandung, 1893.

-       J. Satrio, Hukum Harta perkawinan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.

-       Padma D. Liman, Pewarisan ahli waris ab-intestato menurut BW, Wineka Media, Malang, 2011.

 

Pertemuan

Ke:

Kemampuan akhir yang diharapkan/Sasaran Pembelajaran

Bahan Kajian/Materi Pembelajaran

Metode

Pembelajaran

Alokasi Waktu

Indikator/

Kriteria Penilaian

Bobot

1

Pembukaan matakuliah (mahasiswa menyepakati kontrak perkuliahan) dan mahasiswa mampu menguraikan mengenai dasar hukum perkawinan

Dasar hukum perkawinan;

Pengertian perkawinan.

Kuliah Interaktif

2x50 menit

-       Kemampuan menguraikan identitas, sasaran belajar dan deskripsi matakuliah

-       Kemampuan menguraikan materi

-       Keaktifan mahasiswa

-       Etika

3%

2

Mahasiwa mampu menganalisis azas-azas hukum perkawinan

Azas – azas hukum perkawinan;

Unsur – unsur/ pranata hukum perkawinan.

 

Kuliah Interaktif

2x50 menit

-       Ketepatan menguraikan menganalisis

-       Keaktifan mahasiswa

-       Etika

-       Kemampuan mengemukakan pendapat

5%

3

Mahasiswa mampu menguraikan syarat materil dan formil perkawinan

Syarat – syarat perkawinan:

Syarat materil

Syarat formil

 

Kuliah Interaktif

2x50 menit

-       Ketepatan menguraikan materi

-       Keaktifan mahasiswa

-       Etika

-       Kemampuan mengemukakan pendapat

5%

 

4

Mahasiswa mampu membedakan pencegahan dengan pembatalan perkawinan

Pencegahan perkawinan;

Pembatalan perkawinan

Kuliah Interaktif

Diskusi

2x50 menit

-       Ketepatan membedakan materi

-       Kemampuan bekerja sama dengan kelompok

-       Keaktifan mahasiswa

-       Etika

-       Kemampuan mengemukakan pendapat

8%

 

5

Mahasiswa mampu menguraikan perjanjian kawin

Perjanjian kawin

Kuliah Interaktif

2x50 menit

-       Ketepatan menguraikan materi

-       Keaktifan mahasiswa

-       Etika

-       Kemampuan mengemukakan pendapat

5%

6

Mahasiswa mampu menganalisis akibat dari suatu perkawinan

Akibat perkawinan:

-       Terhadap suami istri

-       Terhadap keturunan

-       Terhadap harta benda

Kuliah Interaktif

Studi Kasus

2x50 menit

-       Ketepatan menganalisis kasus

-       Kemampuan membangun argumentasi

-       Kemampuan mengemukakan pendapat

-       Kedisiplinan dan sopan santun

8%

7

Mahasiswa mampu menganalisis penyebab putusnya perkawinan dan akibat-akibat putusnya perkawinan

Bubarnya perkawinan dan akibatnya

Kuliah Interaktif

2x50 menit

-       Ketepatan menganalisis materi

-       Keaktifan mahasiswa

-       Etika

-       Kemampuan mengemukakan pendapat

5%

8

MID TEST

Ujian Tertulis

2x50 menit

-       Ketepatan menjawab soal

-       Sikap

10%

9

Mahasiswa mampu menguraikan dasar hukum perkawinan dan sumbernya

Dasar hukum dan pengertian harta perkawinan

Kuliah Interaktif

2x50 menit

-       Ketepatan menganalisis materi

-       Keaktifan mahasiswa

-       Etika

-       Kemampuan mengemukakan pendapat

5%

10-11

Mahasiswa mampu menguraikan sifat hukum perkawinan dan membedakannya dengan harta-harta lain

Sifat hukum perkawinan

Kuliah Interaktif

Studi Kasus

2x50 menit

-       Ketepatan menganalisis kasus

-       Kemampuan membangun argumentasi

-       Kemampuan mengemukakan pendapat

-       Kedisiplinan dan sopan santun

8%

12

Mahasiswa mampu mengklasifikasikan harta – harta yang merupakan harta perkawinan

Penggabungan dan bentuk-bentuk harta perkawinan

Kuliah Interaktif

Studi Kasus

2x50 menit

-       Ketepatan menganalisis kasus

-       Ketepatan mengkalsifikasikan materi

-       Kemampuan membangun argumentasi

-       Kemampuan mengemukakan pendapat

-       Kedisiplinan dan sopan santun

8%

13

Mahasiswa mampu menganalisis tindakan yang dilakukan ketika terjadi perubahan nilai harta perkawinan

Pembagian harta perkawinan ketika terjadi perubahan nilai harta perkawinan

Kuliah Interaktif

Diskusi

2x50 menit

-       Ketepatan menganalisis materi

-       Kemampuan bekerja sama dengan kelompok

-       Keaktifan mahasiswa

-       Etika

-       Kemampuan mengemukakan pendapat

8%

14-15

Mahasiswa mampu menganalisis hal yang dilakukan terhadap harta perkawinan ketika terjadi perceraian, kematian, perkawinan kedua, perkawinan campuran

Pembagian harta perkawinan:

-       Dalam perceraian

-       Dalam  kematian

-       Dalam perkawinan kedua

-       Dalam perkawinan campuran

Kuliah Interaktif

Diskusi

2x50 menit

-       Ketepatan menganalisis materi

-       Kemampuan bekerja sama dengan kelompok

-       Keaktifan mahasiswa

-       Etika

-       Kemampuan mengemukakan pendapat

8%

16

FINAL TEST

Ujian Tertulis

2x50 menit

-       Ketepatan menjawab soal

-       Sikap

14%