Rakernas Kemenristekdikti 2019 Lahirkan Tujuh Fokus Rekomendasi

Rakernas Kemenristekdikti 2019 Lahirkan Tujuh Fokus Rekomendasi

Kemenristekdikti mengawali kinerja di tahun 2019 dengan menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2019 di Universitas Diponegoro, Semarang. Rakernas 2019 ini mengambil tema “Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang Terbuka, Fleksibel, dan Bermutu” dan berlangsung dari 3-4 Januari 2019.

Rakernas 2019 dihadiri sekitar 350 peserta yang berasal dari pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal Kemenristekdikti mulai dari, pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kemenristekdikti, Kepala LPNK dalam koordinasi Kemenristekdikti, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Ketua Komisi VII, Ketua Komisi X, Ketua DPD RI, Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Balitbang/Deputi Kementerian terkait, BUMN, serta instansi terkait lainnya.

 

Hasil dari beberapa panel diskusi, berikut adalah beberapa kesimpulan kebijakan Kemenristekdikti 2019:
1. Pembelajaran dan Kemahasiswaan
a. Penyesuaian sistem dan kurikulum yang diintegrasikan dengan sistem pembelajaran online ataupun blended learning tanpa menambah SKS. Penyesuaian ini termasuk fleksibilitas dalam penerapan model semester atau triwulan.
b. Penyiapan kebutuhan lulusan pendidikan tinggi yang memiliki kompetensi dan kemampuan kerja dan sikap kerja (employability) dengan pemberian sertifikasi, peningkatan prestasi kemahasiswaan, dan pemberian pengalaman profesional. 
c. Pembentukan sikap mahasiswa dan lulusan yang toleran, empatik, menghargai ragam budaya, dan cinta tanah air yang perlu diintegrasikan dengan pendidikan anti korupsi dan bela negara dalam kurikuler, kokurikuler, atau ekstra kulikuler. 
d. Pengajuan pembukaan prodi inovatif untuk bidang ilmu yang menjadi prioritas negara, yang saat ini dijamin mudah dan cepat, asalkan memenuhi persyaratan yang ditentukan. 
e. Kemitraan dengan industri dalam perumusan kurikulum, pelaksanaan teaching industry, program multi entry multi exit system (MEME), dan magang industri, dan penjaminan mutu untuk penyelenggaraan pendidikan vokasi yang bermutu.

2. Kelembagaan Iptek dan Dikti
Perguruan Tinggi harus melakukan :
1. Penyesuaian Prodi dan Kurikulum dengan mengintegrasikan literasi baru untuk merespon Revolusi Industri 4.0
2. Penyiapan diri menyambut beroperasinya perguruan tinggi luar negeri
3. Untuk perguruan tinggi vokasi:
a. Pembuatan rencana revitalisasi yang detil dan komprehensif
b. Pengimplementasian program MEME
c. Pembukaan prodi baru kekinian sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan industri
4. Lembaga litbang agar meningkatkan akreditasi kelembagaannya

3. Sumber Daya Iptek dan Dikti
1. Relevansi Pengembangan SDM dan Kebutuhan Prioritas Pembangunan
Rencana Induk Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan Tinggi agar menjadi acuan/pedoman bagi perguruan tinggi dan LPNK dalam mengevaluasi serta mengembangkan program dan kebijakan, baik melalui analisis kebutuhan kualifikasi maupun kompetensi SDM (pendidik, tenaga kependidikan, peneliti, dan perekayasa). 
2. Kebijakan terkait Homebase Dosen
a. Perguruan tinggi dan LPNK perlu mengevaluasi kualifikasi dan kompetensi SDM (pendidik, tenaga kependidikan, profesional, peneliti, dan perekayasa). Terutama dalam memantau beban kinerja SDM-nya berbasis full time equivalent (Ekivalensi Waktu Mengajar Penuh/EWMP) yang nantinya diterapkan sebagai dasar rekomendasi pembukaan program studi dan sharing sumber daya manusia, baik pada Pendidikan Tinggi maupun sumber daya manusia dari LPNK, atau lembaga lainnya.
b. Sistem informasi sumberdaya terintegrasi (Sister) agar digunakan sebagai sarana monitoring dan evaluasi serta kenaikan pangkat bagi dosen di perguruan tinggi.
3. Sarana Prasarana Pembelajaran Mutakhir
a. Perguruan tinggi segera menyiapkan proses pembelajaran model daring dengan memanfaatkan sarana dan prasarana khas era revolusi industri 4.0 (smart class room, augmented reality, artificial intelligence, virtual reality, data analytic, dan 3D printing) yang sifatnya tidak hanya berfokus pada peningkatan akses dan mutu, tetapi juga efisiensi proses pembelajaran.
b. Perguruan tinggi harus mempersiapkan SDM yang memahami 4 komponen keilmuan: 1) mengubah mindset dan talent; 2) memiliki pemahaman humanity; 3) memiliki kompetensi minimal 4C yang terampil dalam pemanfaatan sarana dan prasarana di era revolusi industri 4.0, dan; 4) memiliki kompetensi teknis praktis yang difasilitasi melalui berbagai program peningkatan kompetensi.
c. Perguruan tinggi dan LPNK perlu memanfaatkan sumber daya manusia (expert) di tataran praktis seperti pada bidang industri, perbankan, kesehatan, dan bidang lainnya yang selaras dengan kebutuhan program studi atau perguruan tinggi.
d. Perguruan tinggi dan LPNK perlu mengembangkan resource sharing khas era revolusi Industri 4.0 dan revolusi industri yang lebih tinggi, yang mendukung proses pembelajaran dan penelitian yang dapat mendongkrak potensi ilmu pengetahuan Indonesia.
4. Rekrutmen Dosen
Perguruan Tinggi agar menyiapkan skema multi-rekrutmen SDM (dosen, peneliti dan perekayasa) yang sumber dayanya telah disiapkan oleh Kemenristekdikti melalui program beasiswa PMDSU dan LPDP, atau program lainnya.

4. Riset dan Pengembangan
1. Pimpinan perguruan tinggi (PT), L2Dikti, dan LPNK agar lebih meningkatkan kualitas publikasi dengan antara lain mendorong para dosen dan peneliti serta mahasiswa untuk melakukan publikasi pada jurnal yang bereputasi.
2. Pimpinan PT, L2Dikti, dan LPNK agar memaksimalkan pemanfaatan SINTA untuk berbagai kegiatan di lingkungannya masing-masing.
3. Pimpinan PT dan lembaga penelitian harus mendorong para peneliti untuk memperhatikan karya ilmiah lain baik dari peneliti dari luar negeri maupun luar negeri untuk menjadi referensi penelitian yang dikembangkan.
4. Dirjen terkait agar segera menyelesaikan regulasi untuk semakin meningkatkan penggunaan dan pemanfaatan Sinta, baik untuk kepentingan akademis (kenaikan pangkat, renumerasi, dan sebagainya) maupun kepentingan pendukung terkait lainnya.
4. Pimpinan PT, L2Dikti, dan LPNK agar semakin mendorong para pihak terkait semakin meningkatkan output risbang dalam bentuk KI (seperti Paten, Hak Cipta dan lainnya) dan prototipe lebih dari Technology Readiness Level (TRL) 6.
5. Pimpinan PT, L2Dikti, dan LPNK agar meningkatkan kerjasama pemanfaatan alat laboratorium dan kerjasama sumberdaya riset dan pengembangan
6. Pimpinan PT, L2Dikti, dan LPNK agar berkoordinasi dengan unit yang ditugasi dalam menelaah dan mempertajam program dan anggaran risbang berdasarkan Perpres 38/2018.

5. Inovasi
1. Perguruan Tinggi (PT) agar mempersiapkan implementasi RPERMEN Manajemen Inovasi Perguruan Tinggi dengan cara:
a. Memasukan ke dalam renstra PT
b. Mempersiapkan sumber daya yang diperlukan
c. Membangun jejaring dengan partner potensial tersebut di atas
2. Aktor Inovasi terutama yang merupakan stakeholders Ditjen Penguatan Inovasi (PT, Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau LPNK, bisnis dan komunitas) wajib menggunakan Tingkat Kesiapan Inovasi (KATSINOV) sebagai alat ukur produk inovasi dan calon produk inovasi sebagai sarana penentuan kebijakan.
3. Para pemangku kepentingan di bidang teknologi wajib untuk berperan aktif dan bersinergi, saling mengontrol dan mengisi untuk membangun Sistem Nasional Audit Teknologi yang mampu mengarahkan bagi terbentuknya Lembaga Auditor Teknologi profesional yang didukung oleh Auditor Teknologi yang kompeten dan bersertifikat, serta mampu membangun dan membina pengembangan kompetensi dan profesionalisme auditor teknologi.
4. PT, LPNK, bisnis dan komunitas untuk mempercepat tercapainya tujuan negara perlu membangun strategi dan kemauan politik negara yang kuat untuk mengembangkan sistem inovasi nasional dan sistem inovasi daerah melalui:
a. Penguatan iklim inovasi yang kondusif;
b. Penguatan sinergi pelaku inovasi;
c. Penguatan inovasi di badan usaha 
d. Penciptaan pasar produk inovasi; 
e. Pendanaan inovasi; 
6. Penumbuhan budaya inovasi
7. Pengukuran dan penetapan kapasitas inovasi. 
5. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi perlu menyusun kebijakan, mendampingi, dan memfasilitasi penugasan khusus dalam pengembangan teaching industry di perguruan tinggi dengan rencana aksi:
a. Tahun 2019, Blue Print Teaching Industry penugasan khusus bagi perguruan tinggi
b. Program pengembangan teaching industry, untuk penugasan khusus masuk dalam Renstra Kemenristekdikti dan Renstra setiap Perguruan Tinggi periode 2020 – 2024
6. Perguruan tinggi agar mengembangkan teaching industry untuk mendukung pengembangan klaster inovasi yang berbasis pada produk unggulan daerah dengan mengingtegrasikan kapasitas dan sumberdaya di perguruan tinggi, baik dalam bentuk start-up maupun dalam bentuk kolaborasi dengan industri dan pemerintah daerah.
7. Perguruan tinggi agar mendorong pemanfaatan inkubasi teknologi untuk melahirkan start-up unggulan dari hasil penelitian dan pengembangan, melalui pemanfaatan pendanaan riset atau pengabdian masyarakat.
8. Perguruan Tinggi agar membentuk UNIMART (University Market), sebagai showroom untuk memasarkan produk perguruan tinggi dengan memanfaatkan teknologi digital.

6. Reformasi Birokrasi
1. Pimpinan PTN agar melakukan right sizing organisation, memperbaiki proses bisnis organisasi, dan mengurangi jumlah dosen yang menduduki jabatan admisitratif
2. Pimpinan PTN dan LLDikti agar meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ditandai dengan peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
3. Pimpinan PTN agar membentuk dan memberdayakan Unit Layanan Terpadu (ULT) sebagai sarana pemberian layanan secara terpusat kepada masyarakat, mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
4. Pimpinan PTN dan LLDIKTI agar meningkatkan produktivitas dosen (jumlah publikasi) serta meningkatkan utilisasi penggunaan ruangan dan sarana-prasarana bersama.

7. Pengawasan Internal Kemenristekdikti
1. Pimpinan Unit Kerja agar mengoptimalkan Peran Satuan Pengawas Internal sebagai konsultan dan quality assurance di Unit Kerja masing-masing.
2. Pimpinan Unit Kerja segera melaksanakan Tindak Lanjut Rekomendasi Temuan Hasil Pengawasan Internal dan Eksternal serta melaporkannya kepada Inspektorat Jenderal.
3. Pimpinan Unit Kerja agar segera melakukan Updating Data Wajib Lapor LHKPN dan melakukan Pelaporan E-LHKPN secara tepat waktu sesuai Permenristekdiki Nomor 43 Tahun 2015.
4. Pimpinan Unit Kerja agar mencanangkan serta melaksanakan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK maupun WBBM.

 

(Siaran Pers Nomor : 3/SP/HM/BKKP/I/2019)