Laboratorium Hukum

LABORATORIUM HUKUM

Laboratorium Hukum adalah sarana bagi mahasiswa, dosen, masyarakat, dan stakeholders untuk melakukan pendidikan dan atau pelatihan, penelitian, praktek dan kemahiran hukum yang menyangkut litigasi dan non litigasi.

Visi

Menjadikan Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sebagai lembaga tempat pengkajian, menganalisis atau menelusuri masalah hukum sehingga dapat menjawab permasalahan-permasalahan yang timbul baik secara teoritik maupun berhubungan dengan praktik dalam menjadikan alumni Fakultas Hukum sebagai generasi hukum yang berkualitas dan berintegritas.

Misi

Adapun Misi dari Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin  (FH-UNHAS) adalah sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan perkuliahan dan membimbing mahasiswa dalam Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum;
  2. Meningkatkan kemahiran mahasiswa dalam penguasaan hukum khususnya di bidang praktik;
  3. Menciptakan SDM yang menguasai keterampilan, kemahiran serta kepekaan hukum;
  4. Memenuhi kebutuhan Stakeholder sesuai dengan perkembangan hukum dewasa ini
  5. Menyelenggarakan kerjasama  dilevel nasional dan internasional di bidang penelitian, pengabdian, penataran lokakarya, dan seminar tentang hukum dengan berbagai pihak (instansi) pemerintah, CSO, swasta dan berbagai pihak;
  6. Menyelenggarakan pendidikan/melayani masyarakat, instansi pemerintah, DPRD, swasta, berupa pembentukan draft perundang-undangan (legal drafting);
  7. Melayani masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi.

Kelembagaan

Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin  menaungi:

  1. Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH)
  2. Klinik Hukum
  3. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA )
  4. Peradilan Semu
  5. Laboratorium Komputer

Kegiatan

Adapun kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di Laboratorium Hukum Universitas Hasanuddin  adalah:

  1. Pendidikan dan atau pelatihan
  2. Seminar
  3. Lokakarya
  4. Sosialisasi dan diseminasi
  5. Bimbingan tekhnis (Bimtek)
  6. Penelitian
  7. Pengabdian pada Masyarakat
  8. Pelatihan-pelatihan berdasarkan Kerjasama dengan Stakeholders