Sasaran Program Studi Doktor Ilmu Hukum

SASARAN PROGRAM STUDI DOKTOR ILMU HUKUM

Sasaran dan strategi pencapaian.

1. Kualitas :

  1. Lulusan Doktor hukum yang kreatif, inovatif, dan arif sehingga dapat mengembangkan ilmu hukum yang sesuai dengan perkembangan hukum terkini dan global.
  2. Menghasilkan penelitian yang dapat dipublikasikan pada jurnal-jurnal yang terakreditasi, baik dalam lingkup nasional maupun internasional, sehingga dapat memberi kontribusi pada pengembangan ilmu, teknologi dan seni di bidang hukum.

 2. Relevansi :

  1. Lulusan Doktor hukum memiliki kompetensi, dan kemahiran analisis, sintesis, dan evaluasi di bidang ilmu hukum yang diwarnai oleh nilai-nilai berpikir dan bertindak dalam bingkai moralitas keilmuan.
  2. Hasil-hasil penelitian yang konsisten dalam mendukung peningkatan daya saing bangsa dan memperkuat reaktualisasi nilai-nilai berpikir, berperilaku, bertindak, dan nilai moral.

Tahap jangka pendek (1 tahun):

  1. Penyelenggaraan perkuliahan dilakukan dengan model Student Center Learning (SCL) dimana mashasiswa lebih aktif, sehingga pengembangan jati diri (soft skill) mahasiswa akan terbentuk melalui proses diskusi, presentasi, dan penyelesaian tugas-tugas dengan sumber pembelajaran yang lebih luas, baik yang diperoleh melalui textbook ataupun dengan media internet yang dapat diakses melalui wifi atau LAN (Line Access Network)
  2. Mengembangkan kurikulum yang berbasis pada Kurikulum Kerangka Nasional Indonesia (KKNI).
  3. Penyelenggaraan perkuliahan tatap muka dilaksanakan selama 3 (tiga) semester. Semester I dan II, diajarkan mata kuliah yang bersifat teoretis, yaitu ilmu hukum, yang terdiri dari mata kuliah wajib dan mata kuliah pilihan.
  4. Mata kuliah pada program Doktor Ilmu Hukum ini diasuh oleh dosen dengan gelar Profesor.
  5. Meningkatkan standarisasi syarat kelulusan dalam penerimaan mahasiswa baru;
  6. Meningkatkan jalinan kerjasama dengan stakeholders terkait.

Tahap jangka menengah (2 tahun):

  1. Meningkatkan manajemen internal Prodi yang kuat dalam mendukung proses pembelajaran.
  2. Mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi yang efektif dan berkelanjutan.
  3. Meningkatkan jalinan kerjasama dengan stakeholders terkait.
  4. Penyelenggaraan perkuliahan tatap muka dilaksanakan selama 1 (satu) semester. Semester III, diajarkan mata kuliah penunjang disertasi yang bersifat teoretis, dengan jumlah 6 (enam) SKS/ 2 mata kuliah bagi yang berpendidikan Doktor tidak sebidang ditambah 12 SKS.

Tahap jangka Panjang (4 tahun):

  1. Meningkatkan kualitas SDM tenaga pengajar dan Administrasi melalui berbagai kegiatan pelatihan dan pengembangan SDM di tingkat internasional.
  2. Mengikutsertakan mahasiswa dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan di bidang penalaran, baik tingkat nasional maupun internasional.
  3. Melakukan kerja sama dengan instansi terkait, khususnya yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan guna mendorong percepatan penyelesaian tugas akhir pada khususnya dan peningkatan penyelesaian studi secara keseluruhan pada umumnya.
  4. Menjalin hubungan baik dengan mitra kerja Fakutlas Hukum Unhas dan mengupayakan bentuk bantuan berupa dana hibah untuk beasiswa dan bantuan dana penyelesaian tugas akhir mahasiswa.