Mahkamah Keluarga Mahasiswa

MAHKAMAH KELUARGA MAHASISWA

Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

 Mahkamah Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (MKM FH-UH) merupakan salah satu lembaga tinggi dalam lingkup Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Uni-versitas Hasanuddin (KEMA FH-UH). MKM FH-UH merupakan lembaga yang menanggani uru-san yudikatif dalam ruang lingkup keorganisasian KEMA FH-UH.

Kedudukan dan wewenang MKM FH-UH diatur dalam Konstitusi Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Dalam Pasal 37 Konstitusi Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, MKM FH-UH berwenang:

 

  1. Menyelesaikan sengketa kewenangan antara lembaga kelengkapan organisasi dalam lingkup KEMA FH-UH;
  2. Melakukan uji materil peraturan-peraturan KEMA FH-UH di bawah Konstitusi KEMA FH-UH terhadap Konstitusi KEMA FH-UH.
  3. Program Kerja MKM FH-UH
  4. Menyelesaikan sengketa kewenangan antara lembaga kelengkapan organisasi dalam lingkup KEMA FH-UH;
  5. Melakukan uji materil peraturan-peraturan KEMA FH-UH di bawah Konstitusi KEMA FH-UH terhadap Konstitusi KEMA FH-UH;
  6. Perayaan Hari Ulang Tahun Konstitusi;
  7. Pengadaan buletin petunjuk beracara dalam Mahkamah Keluarga Mahasiswa.