Departemen Dasar-dasar Ilmu Hukum

Departemen Dasar-Dasar Ilmu Hukum

Departemen Dasar-Dasar Ilmu hukum diketuai oleh Dr. Zulkifli Aspan, S.H., M.H. dan Sekretaris

Dr. Muhammad Basri, S.H., M.H. Tugas Pokok dan Fungsi:

  1. Mengorganisir sumber daya manusia (tenaga pengajar);
  2. Menetapakan tenaga pengajar untuk setiap mata kuliah;
  3. Mengevaluasi, menyempurnakan, dan mengembangkan bahan ajar.

Mata Kuliah yang dibina:

  1. Pengantar Ilmu Hukum;
  2. Pengantar Hukum Indonesia;
  3. Ilmu Negara;
  4. Filsafat Hukum dan Etika Profesi;
  5. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum;
  6. Hukum dan hak asasi Manusia;
  7. Penemuan dan logika Hukum;
  8. Hukum Ekonomi.