Departemen Hukum Pidana

Departemen Hukum Pidana

Keberadaan Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin mulai disahkan dengan Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 25000/UN4.1/OT.10/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Fakultas dan Sekolah Pascasarjana Universitas Hasanuddin. Dahulu Departemen Hukum Pidana diberi nama Jurusan Hukum Pidana, lalu kemudian pada tahun 1992 berubah menjadi Bagian Hukum Pidana. Dalam disiplin ilmu hukum, hukum pidana adalah salah satu departemen yang paling diminati oleh mahasiswa Fakultas Hukum Unhas. Rata-rata dalam setiap angkatan kurang lebih 70% yang minatnya pada kajian Hukum Pidana. Hukum Pidana mempelajari asas-asas hukum pidana, tindak pidana di dalam dan di luar KUHP, kriminologi dan hukum acara pidana.

Mata kuliah yang dibina oleh Departemen Hukum Pidana adalah :

  1. Hukum Pidana
  2. Kriminologi
  3. Delik-Delik Dalam Kodifikasi
  4. Delik-Delik di Luar Kodifikasi
  5. Hukum Acara Pidana dan Praktik Peradilan Pidana
  6. Hukum Pidana Ekonomi
  7. Hukum Pidana Perlindungan Anak
  8. Hukum Kesehatan
  9. Tindak Pidana Korupsi dan TPPU

 

Ketua-Ketua Departemen Hukum Pidana

  1. Prof. Dr. Andi Zainal Abidin Farid, S.H.
  2. Prof. Dr. Rusli Effendy, S.H.,M.H.
  3. Prof. Dr. Abd Djalal Abu Bakar, S.H.,M.H.
  4. Prof. Dr. H.M. Said Karim, S.H.,M.H.,M.Si.,CLA
  5. Prof. Dr. Aswanto, S.H.,M.S.,DFM
  6. Prof. Dr. Muhadar. S.H.,M.S.
  7. Prof. Dr. Andi Muhammad Sofyan, S.H.,M.H.

Seiring perubahan menjadi Badan Hukum Pendidikan pada tahun 2017, berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 21999/UN.4.I/Kl.06/2016 maka perubahan Bagian Hukum Pidana menjadi Departemen Hukum Pidana dengan Ketua Dr. Nur Azisa, S.H., M.H. dan Sekretaris Dr. Haeranah, S.H.,M.H.

 

Visi

Pada tahun 2025 diharapkan menjadi pilihan studi hukum yang unggul baik di tingkat regional maupun di tingkat nasional dalam rangka penyelenggaraan program pendidikan hukum pidana yang berbasis benua maritim.

 

Misi

  1. Mengembangkan lulusan hukum pidana yang berkarakter dan berakhlak mulia.
  2. Melaksanakan proses pembelajaran dengan standar pelayanan maksimal guna menyiapkan sarjana hukum pidana dalam menyelesaikan problem terkait hukum pidana yang ada di masyarakat.
  3. Meningkatkan kualitas layanan akademik melalui pengembangan SDM yang memiliki kompetensi dan kapasitas yang memadai.
  4. Melaksanakan penelitian dan kajian hukum pidana yang bermutu dalam bidang hukum pidana.
  5. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang relevan dengan bidang keilmuan hukum pidana.
  6. Menyebarluaskan hasil karya intelektual dan artikel hasil penelitian baik melalui forum ilmiah maupun jurnal nasional dan internasional.
  7. Menjalin jaringan kerja sama pada tingkat lokal, nasional dan internasional dalam bidang hukum pidana.

 

Tujuan

Secara umum tujuan Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin mengacu pada tujuan umum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yaitu upaya pengembangan manusia yang beriman, bertaqwa, bermoral, berakhlaq mulia, berilmu dan profesional, religius serta memiliki integritas dan cinta terhadap bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia.

Secara khusus tujuan Departemen Hukum Pidana sebagai berikut:

  1. Dihasilkannya Sarjana Hukum Pidana yang berkarakter dan berakhlak mulia.
  2. Terciptanya proses belajar yang berkualitas berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
  3. Tersedianya layanan berkualitas melalui pengembangan SDM dosen yang berkualitas dan mempunyai kompetensi serta kapasitas yang memadai.
  4. Terlaksananya penelitian dan kajian bermutu di bidang hukum pidana.
  5. Terlaksananya pengabdian kepada masyarakat yang relevan dengan bidang ilmu hukum pidana.
  6. Tersebarluasnya hasil karya intelektual dan artikel hasil penelitian melalui forum ilmiah, jurnal nasional dan jurnal internasional.
  7. Terjalinnya kerja sama dengan berbagai institut dalam bidang kajian dan pendapat hukum pidana.

 

Sasaran

Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin memiliki beberapa sasaran sebagai berikut:

  1. Lulusan Departemen Hukum Pidana memiliki relevansi dan kemampuan profesionalisme yang tinggi, handal dan inovatif sesuai dengan kebutuhan dan perubahan serta perkembangan praktek hukum pidana dalam masyarakat.
  2. Proses belajar mengajar yang berbasis pada aplikasi teknologi informasi dan komunikasi.
  3. Penelitian dan kajian yang bermutu di bidang Hukum Pidana dengan fokus tidak hanya pada penelitian teoritis tetapi juga terapan sesuai dengan payung penelitian Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
  4. Hasil karya intelektual berupa buku referensi, buku teks, makalah dan artikel hasil penelitian untuk jurnal nasional dan internasional.
  5. Pengembangan SDM dosen baik dari segi kompetensi maupun kapasitas guna menghasilkan proses belajar yang berkualitas.

 

Strategi

Strategi yang dikembangkan untuk mewujudkan tujuan dan sasaran di atas sebagai berikut:

  1. Mengembangkan sistem layanan dan penjaminan mutu akademik.
  2. Mengelola dan mengembangkan sumber daya dosen secara efektif dan efesien.
  3. Meningkatkan kualitas tata pamong dan tata kelola kelembangaan.
  4. Mengokohkan akuntabilitas dan meningkatkan citra Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
  5. Mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran dan sistem manajemen pengelolaan sumber daya dosen.
  6. Mengembangkan kemitraan dengan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan industri baik di dalam maupun luar negeri.
  7. Melakukan standarisasi mutu akademik bertaraf nasional dan internasional yang dibuktikan dengan perolehan sertifikat maupun akreditasi dari Lembaga Kementeriaan Pendidikan Tinggi maupun luar negeri.

 

Profil dan Kompetensi Lulusan

Lulusan Departemen Hukum Pidana tidak hanya dapat bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) saja, namun dapat pula bekerja sebagai Jaksa, Hakim, Polisi, Notaris, KPK, MK, KPU, Bawaslu, Konsultan Hukum, Anggota Legislatif, Dosen dan semua jenis pekerjaan yang membutuhkan perlindungan hukum. Selain itu, lulusan Departemen Hukum Pidana diharapkan mampu mencapai kompetensi yang sesuai dengan KKNI level 6 dengan profil dan kompetensi spesifik sebagai berikut:

  1. Memiliki kemahiran dan kompetensi mengurai dan memecahkan masalah hukum pidana.
  2. Memahami karakteristik dan kompetensi bidang Ilmu Hukum Pidana secara holistik.
  3. Menguasai konsep dan teori Hukum Pidana, serta asas-asas Hukum Pidana maupun prinsip dan prosedur dalam pengelolaan negara.
  4. Menguasai pengetahuan hukum pidana dan terampil dalam memberikan solusi terhadap masalah hukum pidana yang terpapar di tengah masyarakat.
  5. Mampu membina sikap, memberikan keteladanan, meningkatkan keterampilan dan mengembangkan potensi diri secara berkesinambungan.
  6. Memiliki kemampuan untuk mendiseminasikan hasil kajian terhadap masalah hukum pidana yang terjadi sebagai kontribusi dalam pengembangan Hukum Pidana baik secara teoritis maupun praktis.
  7. Memiliki integritas akademik, rasa tanggung jawab yang tinggi, sikap dan perilaku santun, arif, dan berakhlak mulia dalam melaksanakan setiap pekerjaan yang dijalani.

 

Sumber daya

Sumber daya Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang masih aktif sebanyak 12 (dua belas) orang dosen. Adapun nama-nama dosen pada Departemen Hukum Pidana adalah sebagai berikut:

  1. Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM. Guru Besar dalam Bidang Hukum Pidana dengan kompetensi Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia.
  2. Prof. Dr. Andi Muhammad Sofyan, S.H., M.H. Guru Besar dalam Bidang Hukum Pidana dengan kompetensi Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Hukum Kesehatan. 
  3. Prof. Dr. Muhadar, S.H., M.Si. Guru Besar dalam Bidang Hukum Pidana dengan kompetensi Hukum Pidana,    Kriminologi dan Hukum Acara Pidana.
  4. Prof. Dr. H. M. Said Karim, S.H., M.H., M.Si., CLA. Guru Besar dalam Bidang Hukum Pidana dengan kompetensi Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Hukum Pidana Korupsi.
  5. Dr. Syamsuddin Muchtar, S.H., M.H.  Dosen dalam Bidang Hukum Pidana dengan kompetensi Hukum Pidana, Hukum Penitensier dan Hukum Pidana Perlindungan Anak.
  6. Dr. Abd. Asis, S.H., M.H. Dosen dalam Bidang Hukum Pidana dengan kompetensi Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Hukum Perikanan.
  7. Dr. Dara Indrawati, S.H., M.H. Dosen dalam Bidang Hukum Pidana dengan kompetensi Hukum Pidana, Kriminologi dan Hukum Pidana Adat.
  8. Dr. Haeranah, S.H., M.H. Dosen dalam Bidang Hukum Pidana dengan kompetensi Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Hukum Kesehatan.
  9. Dr. Nur Azisa, S.H., M.H. Dosen dalam Bidang Hukum Pidana dengan kompetensi Hukum Pidana, Hukum Pidana Adat dan Hukum Acara Pidana.
  10. Dr. Amir Ilyas, S.H.,M.H. Dosen dalam Bidang Hukum Pidana dengan kompetensi Hukum Pidana, Hukum Kesehatan dan Hukum Pidana Korupsi.
  11. Dr. Hijrah Adhyanti Mirzana, S.H., M.H.  Dosen dalam Bidang Hukum Pidana dengan kompetensi Hukum Pidana, Kriminologi dan Hukum Pidana Ekonomi.
  12. Dr. Audyna Mayasari Muin, S.H., M.H., CLA. Dosen dalam Bidang Hukum Pidana dengan kompetensi Hukum Pidana, Kriminologi dan Hukum Kesehatan.
  13. Dr. Syarif Saddam Rivanie Parawansa, S.H., M.H. Dosen dalam bidang Hukum Pidana dengan kompetensi Hukum Pidana Terorisme
  14. Arnita Pratiwi Arifin, S.H., LL.M Dosen dalam bidang Hukum Pidana dengan kompetensi Hukum Pidana Ekonomi
  15. Ismail Iskandar, S.H., M.H Dosen dalam bidang Hukum Pidana dengan kompetensi Hukum Pidana
  16. M. Aris Munandar, S.H., M.H Dosen dalam bidang Hukum Pidana dengan kompetensi Hukum Kesehatan dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.