RANAH |
KODE |
CAPAIAN PEMBELAJARAN LULUSAN |
Sikap |
S1 |
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;
|
S2 |
Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;
|
|
S3 |
Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa;
|
|
S4 |
Memiliki semangat dan integritas yang tinggi dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan nilai-nilai kemaritiman |
|
Pengetahuan |
P1 |
Mampu mengidentifikasi, mengkaji dan mengembangkan teori, filsafat, politik dan sosiologi hukum serta mengelola riset di bidang hukum
|
P2 |
Mampu menafsirkan aspek teoretis dan aspek normatif dalam segala bidang hokum
|
|
P3 |
Mampu mengidentifikasi, mengkaji dan mengembangkan teori, filsafat, politik dan sosiologi hukum serta mengelola riset di bidang hokum
|
|
P4 |
Mampu menelaah dan menafsirkan teori dalam perancangan peraturan, perancangan keputusan, perancangan kontrak, dan hukum formil/hukum acara dalam rangka menegakkan hukum
|
|
P5 |
Menguasai pengetahuan dasar atau aspek teoritis dan aspek normatif dalam segala bidang hukum;
|
|
P6 |
Menguasai metode penelitian hukum, penalaran dan mampu melakukan penulisan hukum secara benar;
|
|
P7 |
mampu menelaah dan menafsirkan teori dalam perancangan peraturan, perancangan keputusan, perancangan kontrak, dan hukum formil/hukum acara dalam rangka menegakkan hukum
|
|
Keterampilan Umum |
KU1 |
Mampu mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif melalui penelitian ilmiah, penciptaan desain atau karya seni dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan bidang keahliannya, menyusun konsepsi ilmiah dan hasil kajian berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam bentuk tesis atau bentuk lain yang setara, dan diunggah dalam laman perguruan tinggi, serta makalah yang telah diterbitkan di jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima di jurnal internasional; |
KU2 |
Mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik, serta mengkomunikasikannya melalui media kepada masyarakat akademik dan masyarakat luas; |
|
KU3 |
Mampu mengambil keputusan dalam konteks menyelesaikan masalah pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora berdasarkan kajian analisis atau eksperimental terhadap informasi dan data; |
|
Keterampilan Khusus |
KK1 |
Mampu menganalisis, mensintesis, dan mengevaluasi peraturan-peraturan di bidang hukum
|
KK2 |
Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik;
|
|
KK3 |
Mampu menelaah dan menyusun konsep penyelesaian masalah atau kasus hukum melalui penerapan metode berpikir yuridis, berdasarkan pengetahuan teoritis dan peraturan perundang-undangan;
|
|
KK4 |
Mampu memutuskan dan menyelesaikan masalah atau kasus hukum secara tepat, akademik, mandiri, berintegritas dan bertanggung jawab;
|
|
KK5 |
Mampu mengintegrasikan dokumen-dokumen hukum dalam merancang peraturan dan kebijakan
|
|
KK6 |
Mampu mengambil keputusan secara tepat, akademik, mandiri, berintegritas dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah atau kasus hukum, serta mampu bekerjasama dengan teman sejawat;
|
|
KK7 |
Mampu melakukan pembelaan dalam kasus hukum demi terwujudnya keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum (advokat).
|
|
KK8 |
Mampu memberi saran untuk menentukan alternatif penyelesaian masalah yang dituangkan dalam tulisan;
|
|
KK9 |
Mampu memproyeksikan ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum yang dituangkan dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai dengan etika akademik; |