Studium Generale Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Ri Dr. Jan S. Maringka, S.h., M.h., Di Fakultas Hukum Unhas

Studium Generale Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI Dr. Jan S. Maringka, S.H., M.H., di Fakultas Hukum Unhas

Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin bekerja sama dengan Kejaksaan RI menyelenggarakan Studium Generale (Kuliah Umum) dengan tema “Peran TP4D dalam Pengawalan Pembangunan Daerah Menuju Indonesia Sejahtera Yang Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme” yang dibawakan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI Dr. Jan S. Maringka, S.H., M.H., yang juga merupakan alumni Fakultas Hukum Unhas. Studium Generale ini berlangsung di Baruga Prof. Baharuddin Lopa, S.H. FH-UH pada Senin (12/11) dan diikuti oleh ratusan mahasiswa S1, S2 dan S2 Fakultas Hukum Unhas.


Studium Generale dibuka oleh Wakil Rektor Unhas Bidang Akademik Prof. Dr. Ir. Muhammad Restu, M.P., serta turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Tarmizi, S.H., M.H., yang didampingi oleh Asisten Intelijen Kejati Sulsel Iman Wijaya, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel Fentje E. Loway, S.H., M.H., dan jajaran staf Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Hadir pula staf dari Pemerintah Kota Makassar. Studium Generale dipandu langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum.


Adanya inisiasi TP4D dari Jaksa Agung merupakan salah satu cara agar penegakan hukum dapat tercipta. Ketentuan ini sebagai pengawasan kepada pejabat daerah dalam maksimalisasi kegiatan, baik dari segi nilai dan dana. Rendahnya penegakan hukum disebabkan karena rendahnya kesadaran masyarakat dan lembaga tenaga penegak hukum. Melihat hal ini, perlu adanya identifikasi dan pemetaan agar menciptakan integritas. Kejaksaan sebagai penegak hukum baik dalam tindakan preventif maupun represif, hal tersebut juga tuntutan dari pasal 30 Undang-undang Kejaksaan. Beberapa fokus Kejaksaan adalah pada ranah tindakan preventif dengan melakukan program Jaksa Menyapa dan Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas. Walaupun masifnya penegakan hukum preventif, Kejaksaan tidak mengendurkan tindakan hukum represif. Prinsip yang digunakan oleh Kejaksaan ialah Profesionalitas, Obyektif, dan Tegas. Kejaksaan telah melakukan berbagai cara dalam menegakan hukum baik tindakan preventif maupun represif dengan menyeimbangkan keduanya terutama pada tindak pidana korupsi yang kini telah menjadi penyebab kemelaratan bangsa. Optimalisasi kerja guna pencegahan korupsi melalui instrumen TP4D mewujudkan proyek pemerintah tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran sebagai upaya mendorong percepatan pembangunan.