Pankas Fakultas Hukum Unhas Apresiasi Pj. Walikota Makassar Terkait Larangan Terima Gratifikasi Menjelang Hari Raya Idul Fitri

PANKAS FAKULTAS HUKUM UNHAS APRESIASI PJ. WALIKOTA MAKASSAR TERKAIT LARANGAN TERIMA GRATIFIKASI MENJELANG HARI RAYA IDUL FITRI

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Unhas (PANKAS)  Dr. Muh. Hasrul, S.H., M.H., mengapresiasi dan menyambut baik langkah Pj. Walikota Makassar Dr. Ikbal Suaib atas kebijakan  yang diambil dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi dengan mengeluarkan edaran kepada seluruh jajaran OPD dan Perusda dalam lingkup Kota Makassar agar tidak menerima Gratifikasi berupa parcel atau apa saja pemberian sekaitan Hari Raya Idul Fitri. Hal ini patut didukung dan diawasi bersama oleh  segenap komponen Masyarakat, pemberian dan penerimaan apapun menjelang hari raya adalah salah satu perilaku buruk yang harus dihentikan dalam lingkungan pemerintahan, hal ini untuk mencegah proses take and give yang nantinya dapat berujung pada terjadinya Tindak Pidana Korupsi.

Langkah Pj. Walikota ini wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran pemerintahan dan diberikan sanksi yang tegas jika ada oknum-oknum yang tidak taat dan patuh. Instruksi atau edaran Pj. Walikota ini seyogyanya juga dilakukan oleh Jajaran Pemerintahan di Provinsi Sulsel dan seluruh Kabupaten/Kota sebagai implementasi dari Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi yang wajib dan harus dilaksanakan di seluruh tingkatan Pemerintahan.