Kunjungan The International Committee Of The Red Cross (icrc) Di Fakultas Hukum Unhas

Kunjungan The International Committee of the Red Cross (ICRC) di Fakultas Hukum Unhas

Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum. menerima kunjungan The International Committee of the Red Cross (ICRC) di Fakultas Hukum Unhas pada Kamis (1/10). Pihak ICRC yang hadir yakni Wakil Kepala Delegasi ICRC untuk Indonesia dan Timor-Leste Benoit Chavaz, Networking Advisor Dominic Earnshaw, dan Penasihat Hukum ICRC Donny Putranto. Pada pertemuan ini Dekan didampingi oleh Guru Besar Hukum Internasional Prof. Dr. Abdul Maasba Magassing, S.H., M.H., Ketua Departemen Hukum Internasional Dr. Iin Karita Sakharina, S.H., M.A., Ketua Unit Kerja Sama FH-UH Dr. Birkah Latif, S.H., M.H., LL.M., serta anggota Tim Kerja Sama FH-UH Amaliyah, S.H., M.H., dan Mutiah Wenda Juniar, S.H., LL.M.


ICRC atau Komite Internasional Palang Merah merupakan organisasi netral dan mandiri yang bertujuan untuk menjamin perlindungan dan bantuan kemanusiaan bagi korban konflik bersenjata dan situasi kekerasan lain. ICRC melakukan aksi untuk merespon keadaan darurat dan pada saat yang sama mempromosikan penghormatan terhadap hukum humaniter internasional dan implementasinya dalam hukum nasional. Pada kesempatan ini, pihak ICRC menyampaikan update kerja-kerja ICRC di Indonesia—khususnya terkait pengajaran Hukum Humaniter Internasional di universitas, respon terhadap Covid-19, dan proyek baru ICRC bernama “Nilai Kemanusiaan”.


Pertemuan ini adalah langkah awal dalam menjalin kerja sama baik dalam Pendidikan, seperti penelitian dan mengisi perkuliahan untuk kelas hukum internasional. Selain itu, dibuka juga akses kepada mahasiswa yang ingin mengangkat judul terkait ICRC dan mendapatkan informasi lebih lanjut. Langkah selanjutnya, kedua belah pihak sepakat akan membuat Nota Kesepahaman untuk melakukan kerja sama.