Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (pkm) Fakultas Hukum Unhas Gelar Sosialisasi Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perjudian Di Desa Watampanua

Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Unhas Gelar Sosialisasi Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perjudian di Desa Watampanua

Sebagai bagian integral dari Tridharma Perguruan Tinggi, Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Unhas menyelenggarakan Sosialisasi sebagai salah satu upaya untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam menanggulangi peningkatan angka tindak pidana perjudian yang saat ini masih marak terjadi. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan bertempat di Kantor Desa Watampanua, Kelurahan Pammana, Kabupaten Wajo pada Senin (5/10) dengan tema “Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perjudian bagi Masyarakat di Desa Watampanua”.


Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Watampanua Madeali, S.Sos, dan juga tokoh masyarakat dan warga Desa Watampanua. Ketua Tim PKM Fakultas Hukum Unhas Dr. Audyna Mayasari Muin, S.H., M.H., CLA. menyampaikan bahwa materi inti pada kegiatan sosialisasi ini adalah bahwa maraknya kasus perjudian khususnya di Kabupaten Wajo saat ini sangat memerlukan adanya upaya pencegahan yang cepat dan tepat sasaran. Salah satunya adalah dengan cara mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perjudian di daerah tersebut.

Kejahatan perjudian tidak hanya menjamur di kota-kota besar tetapi juga sudah sampai ke daerah-daerah terpencil pada berbagai kabupaten di Indonesia. Berdasarkan data yang diperoleh dari pihak kepolisian, angka kejahatan perjudian juga mengalami peningkatan pada masa Pandemi Covid-19 karena sebagian masyarakat memilih melakukan judi untuk mengatasi masalah ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19. Perjudian pada hakikatnya merupakan perbuatan yang sangat bertentangan dengan norma agama, moralitas, kesusilaan dan norma hukum. Perjudian juga merupakan sebuah permasalahan sosial karena dampak negatif yang ditimbulkan yaitu dapat menyebabkan ketergantungan serta kerugian materiil dan kerugian immateriil bagi para pelaku dan juga keluarga mereka. Tindakan perjudian juga dapat mendorong para pemain judi menjadi seorang pelaku kriminal dengan melakukan kejahatan pencurian untuk memenuhi kebutuhannya dalam berjudi.

Ketua Tim PKM mensosialisasikan bahwa upaya penanggulangan kejahatan perjudian di Desa Watampanua dapat dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu pertama, upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana perjudian dengan menanamkan nilai-nilai/norma-norma moral dan agama sehingga nilai dan norma tersebut terinternalisasi dalam diri setiap anggota masyarakat. Kedua, upaya preventif dengan menghilangkan kesempatan kepada setiap anggota masyarakat untuk melakukan suatu praktik perjudian. Ketiga, upaya penegakan hukum dengan menjatuhkan hukuman terhadap pelaku usaha perjudian. Pada kesempatan tersebut juga dibagikan booklet kepada tokoh masyarakat dan warga yang hadir yang berisi edukasi mengenai upaya pencegahan tindak pidana perjudian dan sanksi pidana terhadap kejahatan perjudian.