Webinar Nasional Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

Webinar Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Fakultas Hukum Unhas melalui Program Studi Sarjana Hukum Administrasi Negara menyelenggarakan Webinar Nasional dengan tema “Sistem Administrasi Kependudukan: Antara Tanggung Jawab Negara dan Kebutuhan Masyarakat” pada Kamis (20/1) secara daring melalui Zoom. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan Fakultas Hukum Unhas Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kemitraan Dr. Muh. Hasrul, S.H., M.H., M.A.P. sekaligus memberikan pengantar mengenai tema yang diangkat pada webinar ini. Hadir sebagai Keynote Speaker yakni Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. dan Narasumber Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prov. Sulawesi Selatan Dra. Sukarniaty Kondolele, M.M. serta dipandu moderator  Ketua Prodi Sarjana HAN FH Unhas Dr. Muh. Ilham Arisaputra, S.H., M.Kn.

Data penelitian dari Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA) Tahun 2020 menunjukkan bahwa masih terdapat kurang lebih 4% masyarakat Indonesia yang belum tercatat dalam sistem administrasi kependudukan dan belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang merupakan kunci pada berbagai dokumen identitas hukum. Meski jumlahnya relatif kecil, hal ini berakibat fatal karena individu-individu yang tidak tercatat tersebut akhirnya tidak bisa mengakses layanan dan bantuan dari pemerintah. Mereka tidak bisa mengakses layanan kesehatan yang disediakan pemerintah hingga tidak bisa mendapat bantuan sosial dari pemerintah kala pandemi karena keberadaan mereka tidak diakui.

Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri RI, ada 5 (lima) hal yang masih dikeluhkan masyarakat mengenai layanan administrasi kependudukan, yakni pertama, masyarakat masih mendapati adanya calo dan pungli (pungutan liar). Kedua, terkait banyaknya syarat tambahan dalam layanan administrasi kependudukan. Salah satunya untuk membuat akta kelahiran. Ketiga, masih lambatnya pencetakan e-KTP. Keempat, yakni masalah konsolidasi data. Serta kelima, masalah nomor antrean habis di loket-loket layanan.

Indonesia telah mengatur mengenai Administrasi Kependudukan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dimana undang-undang ini diterbitkan atas dasar bahwa negara memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pengaturan tentang Administrasi Kependudukan. Atas dasar inilah, maka Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan Administrasi Kependudukan secara nasional.