Dialog Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (kuhp) Di Fakultas Hukum Unhas

Dialog Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Fakultas Hukum Unhas

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Peserta Magang Prodi Sarjana Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Unhas menggelar Dialog Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berlangsung di Ruang Moot Court Dr. harifin A. Tumpa FH Unhas pada Selasa (27/9). Hadir sebagai Pembicara yakni Penyuluh Hukum Kemenkumham Sulsel Serli Randabunga, S.H., M.H., Puguh Wiyono, S.H., M.H., Dr. Muhammad Fadli, S.H., M.H., Wahyudin, S.H., dan Marini Olivia Pandean, S.Kom., S.H. Turut hadir Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Magang Ahsan Yunus, S.H., M.H.

KUHP yang berlaku saat ini perlu dilakukan pembaruan merupakan aturan hukum pidana peninggalan Belanda (WVS NI), Berasal dari code penal prancis. sudah berlaku di Indonesia sejak tahun 1918 (+/- hampir 104 tahun & telah direvisi secara parsial). KUHP sebagai produk hukum Abad 17 perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman & kebutuhan hukum modern, karena mempertahankan kakunya penerapan Asas Legalitas (Pasal 1 ayat 1 KUHP) yang memiliki kecenderungan menghukum (punitive) & tidak memiliki alternatif sanksi pidana, serta belum memuat Tujuan & Pedoman Pemidanaan. Pembaharuan KUHP sendiri telah dilakukan sejak 1961 dan DRAFT RUU Konsep pertama terdapat pada tahun 1964 (Buku I) sampai Konsep 2015 (Buku I dan II) dan terdapat 26 Draf RUU, artinya sampai tahun 2022, sudah 61 tahun usaha pembaharuan hukum pidana. RKUHP mengusung model keadilan Korektif-Rehabilitatif-Restoratif, dan mengatur Tujuan & Pedoman Pemidanaan yang tidak diatur dalam KUHP saat ini. RKUHP sudah masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2022, serta direncanakan akan diselesaikan pembahasannya pada masa sidang DPR RI tahun 2022, dengan tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara pararel dan menjamin partisipasi bermakna (meaningful participation).