Site Visit Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas Mengungkap Fakta Pt. Kaltim Prima Coal

Site Visit Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas mengungkap Fakta PT. Kaltim Prima Coal

Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas melakukan kegiatan Site Visit ke PT. Kaltim Prima Coal. Kegiatan ini difasilitasi oleh PT. KPC dan merupakan Reward yang diberikan kepada mahasiswa terpilih saat mengadakan kegiatan Workshop Hukum Pertambangan bekerjasama dengan ALSA (Asian Law Student Association) Local Chapter Unhas pada bulan April 2018 lalu. Ada 4 mahasiswa yang mengikuti site visit ini dan tercatat sebagai anggota ALSA LC UNHAS, yaitu Sukardi (angk. 2015), Aqiva Karenina (angk. 2015 - Director ALSA Periode 2017-2018), Andi Hardiyanti (angk. 2016), dan Nurul Zazkia (angk. 2017) didampingi oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FH-UH Prof. Dr. Hamzah Halim S.H., M.H dan Dosen FH-UH sekaligus Pembina ALSA Amaliyah S.H., M.H.


PT. KPC (Kaltim Prima Coal) merupakan perusahaan tambang batu bara di Indonesia yang berlokasi di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Sebagian besar perusahaan tambang di Indonesia mendapat stigma negatif dari masyarakat karena dianggap merusak ekosistem dan keuntungannya bukan untuk kepentingan masyarakat umum. Namun fakta yang sangat mengejutkan diungkap oleh mahasiswa Fakultas Hukum Unhas yang berkunjung ke PT.KPC selama 3 hari, yaitu tanggal 3-5 September 2018. Ada berbagai pengalaman dan informasi yang diperoleh selama kegiatan Site Visit, diantaranya bahwa PT. KPC saat ini menempati posisi sebagai perusahaan tambang batu bara terbesar di Indonesia dan merupakan terbesar ke 5 di dunia. Tidak tanggung-tanggung PT.KPC mampu memproduksi batu bara siap jual sebanyak 8.000 ton per/jam yang diekspor ke luar negeri dan juga digunakan untuk beberapa BUMN dan perusahaan lokal di Indonesia. Selain itu, PT. KPC menggunakan peralatan tambang yang sangat modern sehingga mampu memproduksi batu bara dengan jumlah besar dalam waktu yang singkat. Saat ini PT. KPC menggunakan 2 conveyor untuk mengangkut batu bara dari tempat pertambangan menuju pelabuhan sehingga mampu mempercepat produksi dan meminimalisir biaya pengangkutan. Conveyor yang dimiliki sepanjang 13 km dan merupakan conveyor terpanjang di Indonesia dengan kapasitas 4.000 ton/jam untuk 1 conveyor.


Disamping itu, PT. KPC sangat berkomitmen dalam memperhatikan K3 (keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja). Hal ini dirasakan langsung oleh para mahasiswa yang berkunjung ke PT. KPC, misalnya kewajiban menggunakan sabuk pengaman saat berkendara baik untuk pengemudi dan penumpang serta tidak boleh melebihi kapasitas angkut dari mobil. Bahkan bukan hanya itu, setiap pekerja memiliki pelatihan khusus dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan fisik agar terhindar dari kecelakaan kerja. Kedisiplinan pegawai terhadap segala peraturan membuat suasana di PT. KPC sangat aman dan nyaman, sehingga untuk orang yang pertama berkunjung akan merasa dirinya seperti di luar negeri. Perusahaan ini juga menerapkan sistem larangan merokok di lingkungan perusahaan baik perkantoran maupun di wilayah tambang.

Ada beberapa penghargaan yang telah diraih oleh PT. KPC, yaitu  penghargaan di bidang keuangan, yaitu sebagai pemberi kontribusi terbesar atas penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) untuk APBN Indonesia dan apresiasi sebagai salah satu dari 24 perusahaan wajib pajak dengan kontribusi terbesar tahun 2015. Penghargaan lainnya yang diperoleh adalah dari bank Indonesia, yaitu penyumbang terbesar devisa ekspor di Indonesia pada tahun 2017.


Dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai perusahaan batu bara PT. KPC tidak hanya mencari keuntungan semata, akan tetapi  sangat peka terhadap keberlanjutan keadaan lingkungan masyarakat sekitar. Hal itu dapat dilihat dari komitmet PT.KPC dalam menerapkan sistem Good Mining Practice sebagai sebuah sistem yang sangat terintegrasi dari tahap awal sampai pasca tambang. PT. KPC yang menyulap wilayah pasca tambang menjadi lokasi yang sangat bermanfaat bagi perekonomian masyarakat setempat, misalnya peternakan sapi, danau buatan untuk memelihara ikan dan sebagai tempat rekreasi, dan juga kegiatan reboisasi sampai benar-benar bisa menjadi hutan kembali (menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat). Pada umumnya perusahaan tambang yang melakukan kegiatan pertambangan sangat berpotensi merusak ekosistem air di daerah tersebut, namun hal berbeda dilakukan oleh PT. KPC yang justru menjadi pemasok air utama di wilayah Sangatta dan membantu PDAM dalam menyediakan air untuk masyarakat bahkan air yang dikelola oleh PT. KPC sudah dapat diminum langsung dari keran.


“Saya sangat senang dengan pelaksanaan kegiatan kunjungan ini  terlebih lagi saya beserta teman rombongan diperlakukan sebagai tamu khusus oleh PT. KPC dengan pelayanan yang sangat baik, selain itu kami juga dijelaskan secara konkret tentang hal-hal yang berkaitan dengan hukum yang menyangkut PT. KPC bahkan tidak hanya pengetahuan dari segi hukum saja tapi kami juga dijelaskan hal-hal yang berkaitan dengan proses pertambangan mulai dari proses awal pertambangan, pengerukan, pengangkutan, penjualan batu bara, bahkan sampai proses pengelolaan lahan pasca tambang”, ungkap sukardi salah satu peserta yang berkunjung ke PT.KPC.

Nurul Zazhkia juga menambahkan bahwa eksploitasi yang dilakukan oleh PT. KPC sangatlah arif dimulai dari proses blasting yang dilakukan dengan vibrasi yang rendah untuk daerah pertambangan yang dekat pemukiman warga setempat untuk menjaga ketentraman warga setempat dan sampai pada proses pasca tambang, misalnya melakukan reklamasi pasca tambang, pembersihan air yang tercemar yang bahkan dimanfaatkan juga oleh PDAM sebagai sumber air di wilayah Sangatta dilakukan dengan penuh totalitas sampai PT. KPC mengeluarkan dana sebesar US$ 15 juta. Jadi tidak hanya sekedar mengeksploitasi tapi juga mempertimbangkan daya dukungan dan daya tampung lingkungan serta cadangan bagi generasi selanjutnya sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pada pasal 1 angka 5, tutur Nurul.


ALSA LC UNHAS berharap agar kegiatan Site Visit yang dilakukan dapat berkelanjutan di tahun berikutnya dengan mengunjungi beberapa tempat lainnya yang ada di Indonesia. Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa utamanya untuk menambah wawasan, pengetahuan selain proses pembelajaran di kelas, dan pengalaman sehingga mahasiswa mampu menilai kesesuaian antara aturan yang berlaku (Das Sollen) dan realita yang terjadi di masyarakat (Das Sein).