Seminar Adopsi Materi Antikorupsi Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (pkpa)

Seminar Adopsi Materi Antikorupsi dalam Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bekerjasama dengan DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin mengadakan Seminar Adopsi Materi Antikorupsi dalam Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di ruang Video Conference Prof Dr. Laica Marzuki FH-UH pada Kamis (13/9). Seminar ini menghadirkan beberapa narasumber selaku pembicara yakni, Febi Yonesta, S.H. (Ketua Pengembangan Organisasi YLBHI),  Irianto Subiakto, S.H., LL.M. (Ketua Bidang Pendidikan Profesi Advokat dan Berkelanjutan Peradi), dan Prof. Dr. M. Said Karim, S.H., M.Si. (Dosen FH-UH/Pakar Hukum Pidana Tipikor) serta turut hadir Mohamad Doddy Kusadrianto, S.H., LL.M. selaku Law director The Asia Foundation.


Seminar ini bertujuan untuk mendiseminasikan kurikulum dan modul antikorupsi yang dapat diadopsi ke dalam penyelenggaraan PKPA dan untuk mendorong peran aktif advokat dalam upaya pemberantasan korupsi dan keprihatinan atas tingginya tingkat korupsi pada sektor hukum dan peradilan. Kegiatan ini juga guna mewujudkan komitmen bersama antara PERADI dan penyelenggara PKPA untuk mengadopsi kurikulum dan modul antikorupsi ke dalam PKPA dimana pada tahun 2017 YLBHI dan DPN PERADI telah mengembangkan kurikulum dan modul antikorupsi yang diujicobakan ke dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). 


Dekan FH-UH Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.H., mengapresiasi gagasan dari YLBHI sebab PKPA akan menghasilkan calon Advokat yang harus dibekali pemahaman tentang Korupsi dan secara khusus membentuk sikap Anti Korupsi. Dekan juga menyampaikan terima kasih kepada YLBHI atas kerja sama Sosialisasi Penyelenggaraan PKPA berbasis Pendidikan Anti Korupsi ini karena Fakultas Hukum Unhas memang sangat concern untuk kampanye Anti Korupsi.

Pada akhir seminar ini dilakukan pembacaan Deklarasi yang menekankan komitmen bersama untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi, melalui pengadopsian materi antikorupsi ke dalam kegiatan pendidikan tinggi dan pendidikan khusus profesi.