Pendidikan Khusus Profesi Advokat (pkpa) Angkatan Xiv Tahun 2019 Fakultas Hukum Unhas

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XIV Tahun 2019 Fakultas Hukum Unhas

Fakultas Hukum Unhas bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XIV Tahun 2019. Kegiatan ini akan berlangsung selama 5 pekan (10 hari) dan pada Sabtu (30/3) dilaksanakan Pembukaan kegiatan di Ruang Promosi Doktor Prof. Dr. Mr. Andi Zainal Abidin Farid FH-UH.


Kegiatan PKPA ini dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan Bidang Akademiki, Riset dan Inovasi FH-UH Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., didampingi Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kemitraan FH-UH Dr. Muh. Hasrul, S.H., M.H., Ketua Penyelenggara PKPA Unhas Dr. Kahar Lahae, S.H., M.Hum., dan Ketua Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum FH-UH Achmad, S.H., M.H. Sebanyak 96 peserta mengikuti kegiatan PKPA tersebut.


Ketua Penyelenggara PKPA dalam sambutannya menyampaikan bahwa materi PKPA di FH-UH kurikulumnya mengacu pada Peraturan PERADI No. 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan PKPA. Materi umum misalnya kode etik dan peran organisasi advokat, materi khusus berkaitan dengan hukum acara, serta materi penunjang berkaitan dengan bagaimana nantinya melakukan kegiatan pada saat menjadi advokat. Pemateri dibawakan oleh Guru Besar dan Doktor FH-UH, Hakim Tinggi TUN, Hakim Niaga, Advokat senior, serta KPPU. Pemateri didukung support solid yang dibawahi oleh Klinik Hukum FH-UH. Peserta PKPA ini harus mengikuti ketentuan kehadiran 80%, agar tidak ada preseden di luar bahwa yang penting mendaftar pasti lulus. DPN Peradi yg bekerja sama dengan FH-UH adalah DPN Peradi senior jadi peserta tidak perlu ragu. Penyelenggaraan PKPA ini juga dikuatkan oleh Surat DPN Peradi No. 109/DPN/PERADI/III/2019 yang menyampaikan agar tetap melaksanakan PKPA dan berjalan sebagaimana mestinya.

Ketua Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum FH-UH dalam sambutannya menyampaikan bahwa selain teori, peserta nantinya akan mengunjungi satu kantor pengacara dimana akan belajar bagaimana memanage perkara yang masuk. Peserta akan belajar secara langsung dengan advokat yg telah berpengalaman. Studi visit ini satu-satunya yang membedakan dengan penyelenggaraan PKPA dari Fakultas Hukum lain. Pelaksanaan PKPA ini dikoordinir oleh Laboratorium FH-UH dan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum FH-UH serta mendapat supporting yang paling menonjol dari Unit Klinik Hukum FH-UH.

Wakil Dekan 1 dalam sambutannya menyampaikan bahwa salah satu yg membedakan profesi dengan pekerjaan adalah diharuskannya ada pendidikan khusus bagi profesi. Apalagi dengan adanya UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyebut secara jelas keharusan lulus dari PKPA untuk dapat menyandang gelar Advokat. Saat ini kita dibuat resah dengan adanya Permenristekdikti No. 5 Tahun 2019 yang membuka peluang bagi orang yang bergelar non sarjana hukum untuk dapat mengikuti profesi advokat. Permen ini harusnya tidak bertentangan dengan UU Advokat dimana didalamnya menyatakan bahwa profesi Advokat harus Sarjana Hukum. Wakil Dekan 1 menambahkan bahwa data selama ini menunjukkan bahwa setiap ujian advokat tingkat kelulusan PKPA di FH-UH di atas 90%, tentunya ini berkat perencanaan pelaksanaan, kurikulum, serta penentuan pengajar yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.