Kuliah Umum Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Ri Di Fakultas Hukum Unhas

Kuliah umum Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI di Fakultas Hukum Unhas

Fakultas Hukum Unhas menyelenggarakan Kuliah umum dengan narasumber Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM., yang mengangkat tema Kriminologi dan Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia. Kuliah umum yang dilaksanakan pada Jumat (13/9) di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa, S.H., ini diikuti oleh jajaran dosen khususnya pengajar Hukum Pidana beserta mahasiswa S1, S2 dan S3 Fakultas Hukum Unhas.


Dalam kuliah umum ini, Prof. Aswanto, S.H., M.Si., DFM membahas beberapa hal terkait pasal-pasal dalam Hukum Pidana materil dan formil yang dilakukan pengujian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Mahkamah Konstitusi. Menurut Prof. Aswanto, terdapat beberapa pasal dalam KUHP yang telah diuji materiil di MK dan diantaranya dinyatakan sebagai ketentuan yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun terkadang, putusan tersebut tidak diketahui oleh aparat penegak hukum, sehingga pernah ada suatu perkara yang kemudian diputus oleh hakim berdasarkan ketentuan pasal yang oleh MK telah diputuskan sebagai ketentuan yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.


Beliau juga menjelaskan dalam memutuskan suatu perkara pengujian undang-undang, di antara Hakim MK juga terkadang pendapat yang berbeda (dissenting opinion). Contohnya dalam pengujian pasal-pasal yang terkait dengan delik kesusilaan. Perbedaan terjadi terkait dengan apakah MK menjadi positive legislator atau negative legislator. Prof. Aswanto sendiri berpendirian bahwa terhadap delik kesusilaan ini, untuk mempertegas norma dalam delik KUHP tersebut, karena meskipun negara harus memberikan perlindungan terhadap kehidupan privat warga negaranya, negara juga wajib untuk mencegah terjadinya kekacauan atau untuk mencapai ketertiban umum. Bahkan tidak ketinggalan beliau membahas tentang KPK yang sedang menjadi isu krusial saat ini.