Bedah Buku Karya Mahasiswa Program Magister Fakultas Hukum Unhas

Bedah Buku Karya Mahasiswa Program Magister Fakultas Hukum Unhas

Rangkaian peringatan Dies Natalis Ke-68 Fakultas Hukum, diselenggarakan Bedah Buku berjudul “Pokok-Pokok Hukum Kontrak” dan “BUMN & Status Hukum Kekayaan Negara”. Kedua buku ini karya mahasiswa Prodi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Unhas Muh. Teguh Pangestu, S.H. Hadir sebagai pembedah Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Ahmadi Miru, S.H., M.S., dan Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.H. serta dipandu moderator Dr. M. Aswan Rauf, S.H., M.H. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (9/3) di Ruang Moot Court Dr. Harifin A. Tumpa FH-UH dan dihadiri sekitar 70 peserta yang terdiri dari mahasiswa , dosen Fakultas Hukum Unhas dan umum.


Prof. Dr. Farida Patittingi, SH., MH. sangat mengapresiasi karya penulis sebagai mahasiswa S2 Magister Kenotariatan.dan menjadi teladan bagi mahasiswa lainnya untuk berkarya serupa. Menurutnya, buku Hukum Kontrak ini, dapat menjadi rujukan bagi akademisi untuk dibaca. Secara umum buku ini mengupas tentang hukum perjanjian secara umum. Berbicara tentang perjanjian tentu harus mendefinisikan secara tepat. Apakah perjanjian dengan kontrak memiliki perbedaan secara mendasar. Dalam buku ini juga telah secara detail menjelaskan tentang esensi sebuah perjanjian. Termasuk asas-asas yang melekat. Khusus mengenai buku BUMN & Status Hukum Kekayaan Negara, UU BUMN dan kekayaan negara dalam UU Keuangan Negara selalu menjadi perdebatan. Teringat tentang kasus tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam kedudukannya sebagai mantan dirut salah satu BUMN. Dalam buku ini juga telah dikupas tentang kriteria dan batasan kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN. Apakah masih masuk dalam tanggung jawab keuangan negara. Mengenai harta kekayaan BUMN dan pengelolaannya terkadang menjadi sasaran dari terjadinya tindak pidana korupsi. Imbas dari hal tersebut membuat BUMN dan  para direksi pada akhirnya ragu dan takut untuk melakukan ekspansi usaha.


Prof. Dr. Ahmadi Miru, S.H., M.S. menyampaikan bahwa buku ini mengupas tentang pokok-pokok hukum kontrak, jika dibandingkan dengan buku saya ini merupakan Sumber perikatan: ini perlu memperjelas dan merinci tentang sumber perikatan selain UU dan Perjanjian. Unsur-unsur adalah komponen pembentuk perjanjian buku, unsur pembenar yang pada lazimnya disebut alasan pembenar. Pembagian lain tentang perjanjian, pembedaan perjanjian riil dan konsensual tapi ditempat lain ada pembedaan perjanjian formal dan non formal, jika melihat BW maka rumusannya membagi perjanjian berdasar konsensuil, riil, dan formal. Sebaiknya mengikuti BW. Buku ini juga mengupas bagaimana lahirnya suatu perjanjian dan bagian jenis-jenis perjanjian bernama. Menurutnya, buku ini adalah buku yang memudahkan pembaca untuk memahami tentang hukum kontrak. Karena buku ini juga telah menggambarkan dari ketiga bukunya tentang Perikatan dan Buku dari Subekti tentang Aneka Perjanjian.

Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.H. merasa salut membahas tentang ini. Perlu diingat bahwa BUMN nomenklatur berasal dari hukum perusahaan negara (State Owner Enterprised). Mengingat Van Praag Tindakan Negara lazimnya dibedakan berdasarkan hukum publik dan hukum privat. Van Praag mengkritik  berbagai tindakan negara dlm lingkup privat karena ketika ia rugi akan sembunyi dibalik “keuangan negara” atau kekayaan negara. Dalam memenuhi kebutuhan masyarakat mengenai kebutuhan masyarakat berkaitan dengan SDA. Buku ini perlu mempertegas domain perusahaan negara dan perusahaan swasta. Jika melihat pada struktur PT maka BUMN sebagai Perusahaan Negara maka ada kekayaan yang dipisahkan (penyertaan modal negara). Penyertaan modal akan menyatu dengan kekayaan perusahaan. Tetapi pemilikan perusahaan negara berbentuk BUMN tersebut tetap dimiliki negara. Sehingga negara adalah pemilik perusahaan. Prof. Ilmar menyatakan bahwa jika perbuatan negara dalam konteks privat, maka ketika kekayaan negara ditempatkan pada perseroan maka kekayan tersebut menjadi terpisah dan kedudukan negara sebagai pemilik negara. Sisi BUMN kita melihat ada 3 pengawas dalam pengawasan pengelolaan BUMN. Perlunya buku ini juga menganalisa kasus yang sekarang lagi menjadi perdebatan nasional. Pada hakikatnya negara harus patuh pada ketentuan privat ketika ia menjalankan kedudukannya di bidang privat.