Prosedur Kerja Bagi Tenaga Kependidikan Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (covid-i9) Di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Prosedur Kerja bagi Tenaga Kependidikan terkait pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-I9) di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Berdasarkan pernyataan resmi Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor: 36604/A3/KP/2020 tanggal 15 Maret 2020, serta memperhatikan Surat Edaran Kebijakan Rektor Unhas nomor: 7522/UN4.1/PK.03.02/2020 dan Surat Edaran Dekan Fakultas Hukum nomor: 2459/UN4.5/PK.03.02/2020 tanggal 16 Maret 2020, maka kami sampaikan prosedur kerja tenaga pendidikan (Tendik) sebagai berikut:

  1. Pelayanan Akademik dilakukan melalui media online, selain itu yang tidak dapat dilakukan secara online seperti penandatanganan pengesahan fotocopy ijazah dan transkrip yang dibutuhkan sebelum tanggal 1 April 2020 dapat menghubungi Kasubag Akademik.
  2. Pengambilan ljazah dan Transkrip Asli dilakukan diatas tanggal 1 April 2020.
  3. File Ijazah dan Transkrip Asli dan file Legalisir ljazah dan Transkip yang sudah ditandatangani oleh Dekan dalam bentuk pdf bisa menghubungi Kasubag Akademik (WA. 081241626636, Email: rialif76@gmail.com)
  4. Pendaftaran KKN akan diperpanjang sampai tanggal 1 April 2020.
  5. Pembimbingan Skripsi, Tesis dan Disertasi dilakukan melalui media online (WA dan Email).

Atas perhatian dan dukungan saudara(i), diucapkan terima kasih.