Tim Pengabdian Pkm Fakultas Hukum Unhas Gelar Sosialisasi Uu Ite Di Smp Negeri 3 Pammana Kabupaten Wajo

Tim Pengabdian PKM Fakultas Hukum Unhas Gelar Sosialisasi UU ITE di SMP Negeri 3 Pammana Kabupaten Wajo

Sebagai bagian dari pelaksanaan Program Pengabdian Kepada Masyarakat, Tim Pengabdian PKM Fakultas Hukum Unhas melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Ruang Perpustakaan SMP Negeri 3 Pammana Kabupaten Wajo pada Kamis (24/9). Kegiatan ini melibatkan Siswa-Siswi SMP Negeri 3 Pammana Kabupaten Wajo, serta turut dihadiri Kepala SMP Negeri 3 Pammana Bapak Kunjung, S.Pd., dan beberapa Guru, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19, menggunakan masker dan tetap menjaga jarak.


Kegiatan sosialisasi ini adalah tahapan akhir dari kegiatan sosialisasi Tim Pengabdian PKM UNHAS yang diketuai oleh Eka Merdekawati Djafar, S.H., M.H. serta anggota tim yang berasal dari fakultas Hukum Unhas. Eka Merdekawati Djafar, S.H., M.H., memaparkan bahwa dengan melihat realita hoax saat ini yang menjadi problematika yang mengkhawatirkan di kalangan masyarakat. Bukan hanya dirasakan masyarakat perkotaan, tetapi sudah memasuki masyarakat yang berada di di pedesaan seperti di Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo. Tidak hanya itu, problematika penyebaran berita hoax kini lebih masif dilakukan oleh kalangan siswa-siswi yang notabenenya belum memahami bahaya hoax tersebut. Oleh karena itu, demi membendung penyebarluasan berita hoax dikalangan siswa-siswi SMP Negeri 3 Pammana Kabupaten Wajo, diadakanlah sosialisasi ini sebagai bentuk kontribusi nyata memerangi penyebarluasan berita hoax. Tidak hanya kontribusi pemerintah dan perguruan tinggi dalam memerangi hoax, tetapi seluruh elemen masyarakat pun harus berpartisipasi. Untuk itu dibagikan Buku Saku sebagai pedoman memahami Hoax dan UU ITE yang dibagikan kepada seluruh peserta sosialisasi.

Tentunya di masa pandemi Covid-19 ini kasus-kasus penyebaran berita hoax justru malah semakin bertambah dan semakin tidak terbendung. Banyaknya media elektronik bahkan surat kabar dan majalah yang membahas tentang Covid-19 membuat masyarakat bingung dalam mencerna informasi yang masuk kepada mereka, telebih lagi di antara berita tersebut tidak sedikit yang mengandung unsur hoax. Jika masyarakat tidak jeli dan selektif dalam menyerap informasi maka tidak jarang dari mereka menjadi korban bahkan pelaku penyebaran berita hoax, yang tentunya memiliki saksi pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).