Webinar Nasional Penegakan Hukum Yang Berkualitas Dan Berkeadilan Melalui Ruu Kejaksaan

Webinar Nasional Penegakan Hukum yang Berkualitas dan Berkeadilan Melalui RUU Kejaksaan

Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas bekerja sama dengan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Wilayah Sulawesi Selatan menyelenggarakan Webinar Nasional dengan tema “Penegakan Hukum yang Berkualitas dan Berkeadilan Melalui RUU Kejaksaan” pada Rabu Rabu (14/10) melalui aplikasi Zoom Meetings. Hadir sebagai Keynote Speaker Jaksa Agung RI Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.H., Pembicara antara lain Guru Besar dan Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Farida Patitingi, S.H., M.Hum.,  Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. H. M. Said Karim, S.H., M.H., M.Si., CLA. Dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.H. serta dipandu Moderator Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H.


Webinar ini merupakan upaya Fakultas Hukum Unhas dalam menggandeng antara dunia akademik dengan pengalaman praktik dalam bidang hukum untuk sekaligus bersama-sama memikirkan berbagai persoalan dalam praktik penegakan hukum di tanah air dalam rangka mewujudkan visi Fakultas Hukum Unhas menjadi Pusat Unggulan Pengembangan Insani dan Ilmu Hukum Berbasis Benua Maritim Indonesia. Webinar ini diharapkan dapat menjadi sebuah sumbangsih riil pemikiran yang berasal dari kalangan akademisi dan praktisi hukum bagi pembangunan hukum di Indonesia. Terlebih saat ini sedang dilakukan pembahasan RUU Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.


Kejaksaan merespon positif adanya inisiasi yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Kejaksaan. Hal ini didasarkan bahwa Undang-Undang Kejaksaan memang memerlukan perubahan yang didasari oleh beberapa hal, yaitu kebutuhan penguatan Kejaksaan sebagai dominus litis diharapkan dapat mendorong Kejaksaan dapat menyeimbangkan antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid) dengan interpretasi yang bertumpu pada tujuan atau asas kemanfaatan (doelmatigheid) ketika suatu perkara dilanjutkan atau diperiksa Pengadilan yang diharapkan dapat menghadirkan keadilan secara lebih dekat kepada masyarakat. Suatu upaya dalam mengatasi permasalahan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang diantaranya seperti bolak balik serta hilangnya berkas perkara yang menimbulkan tidak selesainya penanganan perkara melalui adanya penyidikan lanjutan. Upaya pembaharuan Kebijakan Hukum Pidana di Indonesia agar mendorong pendekatan keadilan restoratif. Upaya pembaharuan kebijakan Hukum Acara terutama yang berkaitan dengan Kejaksaan seperti pendekatan Mediasi Penal dan kewenangan Jaksa Agung agar dapat mengajukan pendapat teknis hukum dalam perkara kepada Mahkamah Agung dalam permohonan Kasasi. RUU  ini merupakan sebuah momentum bagi Kejaksaan untuk berbuat lebih baik lagi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.