Tim Pkm Delegasi Unhas Dari Fakultas Hukum Meraih Emas Pada Kategori Presentasi Di Pimnas 33 Tahun 2020

Tim PKM Delegasi Unhas dari Fakultas Hukum meraih Emas pada Kategori Presentasi di PIMNAS 33 Tahun 2020

Tim Program Kreativitas Mahasiswa Pengabdian Masyarakat (PKM M-03) Delegasi Unhas dari Fakultas Hukum berhasil meraih prestasi setara Emas pada Kategori Presentasi di Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) 33 Tahun 2020 yang diumumkan pada Minggu (29/11). Tim terdiri atas Ayu Lestari Indah (B011171420) (Ketua Tim), Fausiah Febrianti (B011171007), Putri Rofifah Nabilah Muchsin (B011181078), Arsita Anugrah Usman (B011191272), dan Sarping Saputra (B011191284) serta Eka Merdekawai Djafar, S.H., M.H. sebagai Dosen Pendamping. Tim ini mengangkat judul "Psychoanalitic Featuring Psycho Legal Therapy Pencegah Residivis Bagi Anak Mantan Narapidana di Kelurahan Pampang".


Kelurahan pampang merupakan salah satu kelurahan yang ada di kota Makassar, provinsi Sulawesi Selatan yang masih rentan dengan peristiwa kejahatan, sehingga kelurahan pampang masuk dalam kategori daerah rawan dengan kriminalitas bagi masyarakat di kota Makassar. Hingga tahun 2018 tecatat ada 12 anak mantan narapidana yang tinggal di pampang dengan kasus hukum yang berbeda. 

Memperhatikan fenomena tersebut maka metode Psychoanalitic Featuring Psycho Legal Therapy merupakan solusi yang tepat untuk mencegah residivis(pengulangan perilaku kejahatan), dan menetralkan kejiwaan anak dari lebel negatif pada stigma anak mengenai dirinya sendiri.
Psychoanalitic Featuring Psycho Legal Therapy merupakan terapi psikoanalisis dengan pendekatan psikologi hukum yang bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan diri anak, membantu mengenali perilaku abnormal dan terlepas dari perilaku negatif, dan mencapai solusi dari akibat suatu permasalahan sosial. Melalui beberapa metode dalam program Psychoanalitic Featuring Psycho Legal Therapy diharapkan mampu untuk mencegah residivis(pengulangan perilaku kejahatan) anak di kelurahan pampang sehingga tercipta keadaan Indonesia yang aman dan sejahtera sebagaimana yang dikonsepkan dalam cita-cita bangsa yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945.