Webinar Quo Vadis Restorative Justice Di Indonesia

Webinar Quo Vadis Restorative Justice di Indonesia

Mahasiswa Prodi Doktor Ilmu Hukum Unhas menyelenggarakan Webinar dengan tema “Quo Vadis Restorative Justice di Indonesia” yang berlangsung secara hybrid dari Ruang Moot Court Dr. Harifin Tumpa, S.H., M.H. FH Unhas pada Kamis (2/12). Webinar dibuka secara resmi dibuka oleh Dekan FH Unhas Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum. yang juga sebagai Keynote Speaker dan turut dihadiri oleh Ketua Prodi Doktor Ilmu Hukum FH Unhas Prof. Dr. Marwati Riza, S.H., M.Si.

Adapun yang menjadi narasumber pada webinar ini adalah Mahasiswa Prodi Doktor Ilmu Hukum FH Unhas yakni Kariadi, S.H., M.H. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong) yang membawakan materi Sejarah dan Teori Restorative Justice di Indonesia dan H. Kasruddin, S.H., M.H. (Penyidik Satreskrim Polres Sorong, Papua Barat) dengan materi Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia. Sebagai Pemantik hadir Guru Besar FH Unhas Prof. Dr. Aminuddin Salle, S.H., M.H. serta dipandu oleh Sarifah Asrianah, S.H., M.H. (Advokat/Konsultan Hukum).