Perjanjian Kerja Sama Antara Fakultas Hukum Unhas Dengan Kementerian Atr/bpn Tentang Inventarisasi Dan Identifikasi Tanah Ulayat

Perjanjian Kerja Sama antara Fakultas Hukum Unhas dengan Kementerian ATR/BPN tentang Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat

Fakultas Hukum Unhas dan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Perjanjian Kerja Sama tentang Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat. Pertemuan berlangsung di Ruang Video Conference FH Unhas pada Kamis (17/3). Dari pihak Kementerian ATR/BPN hadir Kepala Subdirektorat Tanah Ulayat dan Hak Komunal Timoraya Saragih, S.H. dan Koordinator Kelompok Substansi Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat Mitra Wulandari, S.T., M.H. yang diterima secara resmi oleh Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sumber Daya FH Unhas Dr. Syamsuddin Muchtar, S.H., M.H. dan Wakil Dekan Bidang Akademik, Riset dan Inovasi FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. serta Tim Kerja Sama FH Unhas.

PKS ini dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan tindak lanjut dari MoU dengan Fakultas Hukum Unhas sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman tanggal 25 Oktober 2021 Nomor 18/SKB-100.HK.03.01/X/ 2021; Nomor 29121/UN4.1/HK.07.00/2021 tentang Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Sumber Daya Manusia di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang. Bentuk kerja samanya berupa kegiatan Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat/Komunal yang berada di wilayah penguasaan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Sulawesi Tengah.