Kuliah Umum Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Ri

Kuliah Umum Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI

Fakultas Hukum Unhas mengadakan Kuliah Umum dengan menghadirkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI YM. Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM. pada Rabu (27/4) secara hybrid dari Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa, S.H. Fakultas Hukum Unhas. Kegiatan ini diinisiasi oleh Departemen Hukum Pidana dan dibuka secara resmi oleh Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum. serta dipandu moderator Ketua Departemen Hukum Pidana Dr. Nur Azisa, S.H., M.H. Kuliah Umum diikuti hingga 210 peserta secara luring di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa, S.H. dan 500 peserta di  Zoom.

Tema yang diangkat pada Kuliah Umum tersebut adalah “Perkembangan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”. Materi yang disampaikan Prof. Aswanto pada kegiatan tersebut berkenaan dengan anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan beberapa aspek hukum berkenaan dengan perkembangan hukum pidana dan hukum acara pidana. Poin utama yang dikemukakan oleh Prof. Aswanto ialah banyak ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah dicabut dan tidak berkekuatan hukum tetap. Selain itu, ada moderasi hukuman mati yang pada dasar merupakan pidana pokok, setelah adanya Putusan MK maka hukuman mati harus menjadi alternatif dan harus dimuat secara khusus dengan peraturan perundang-undangan

Antusiasme peserta dibuktikan dengan keaktifan peserta dalam memberi tanggapan dan pertanyaan secara interaktif. Peserta dalam Kuliah Umum tersebut berasal dari berbagai elemen masyarakat mulai dari Mahasiswa, Aparat Penegak Hukum dan masyarakat umum. (MAM)