Seminar Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 Kerja Sama Fakultas Hukum Unhas Dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Seminar dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 kerja sama Fakultas Hukum Unhas dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Fakultas Hukum Unhas bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyelenggarakan Seminar dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 dengan tema "Reorientasi Kebijakan Penegakan Hukum terhadap Penyalah Guna, Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika melalui Balai Rehabilitasi Adhyaksa" yang dilaksanakan pada Kamis (14/7) di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa, S.H. FH Unhas dan live Zoom dan YouTube. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Hermanto, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni dan Sistem Informasi Unhas yang juga Plt. Dekan Fakultas Hukum Unhas - Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum.

Hadir sebagai Narasumber Ketua Pengadilan Tinggi Sulsel Dr. H. Syahrial Sidik, S.H., M.H., Kepala BNN Prov. Sulsel Brigjen Pol. Drs. Ghiri Prawijaya, M.Th., Direktur Narkotika & Zat Adiktif Lainnya Kejagung RI Darmawel Aswar, S.H., M.H., Direktur RSUD Sayang Rakyat dr. Hj. Siti Haeriyah Bohari, Sp.S. dan Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. H. M. Arfin Hamid, S.H., M.H. serta dipandu Moderator Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas - Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H.

Kegiatan ini merupakan bagian komitmen kerja sama antara FH Unhas dengan Institusi Kejaksaan, dalam hal ini Kejati Sulsel dalam rangka implementasi tri dharma perguruan tinggi. Kolaborasi ini senantiasa dijaga dalam rangka penegakan hukum yang adaptif dan responsif, juga untuk pendidikan tinggi hukum yang update dengan isu maupun kebijakan terkini. Hal ini tentu sejalan dengan tema Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 yang mengusung tema “Kepastian Hukum Humanis, menuju Pemulihan Ekonomi Nasional”. Kepastian hukum humanis, dengan pendekatan restoratif justice yang sebelumnya juga telah terimplementasi pada kebijakan Jaksa Agung melalui Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi. Melalui pola rehabilitasi bagi pecandu narkoba, akan lebih efektif dari pidana penjara sebagai hukuman, ataupun sanksi. Ini juga dapat menjadi salah satu solusi dalam mengurangi jumlah narapidana yang berada dalam lapas. Melalui pendirian Balai Rehabilitasi Adhyaksa, menjadi jalan untuk pemberian efek jera para pecandu narkoba, dari pidana penjara ke penyelamatan medis.