Rangkaian Dies Natalis Ke-71, Fakultas Hukum Hadirkan Pakar Dari Vrije Universiteit Amsterdam

Rangkaian Dies Natalis ke-71, Fakultas Hukum Hadirkan Pakar dari Vrije Universiteit Amsterdam

Fakultas Hukum Unhas menggelar Studium Generale dengan menghadirkan Dr. Prosper S. Maguchu, LL.M. yang merupakan Pakar dari Vrije Universiteit Amsterdam pada Jumat (28/4). Kegiatan ini berlangsung secara hybrid di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa, S.H. FH Unhas dengan tema “An Overview of the Crime of Corruption: in Light of the New Criminal Code” dan merupakan rangkaian kegiatan Dies Natalis Ke-71 Fakultas Hukum Unhas. Studium Generale dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor Bidang Kemitraan, Inovasi, Kewirausahaan dan Bisnis, Prof. Dr. Eng. Adi Maulana, S.T., M.Phil . Dalam sambutan pembukaannya, Guru Besar Fakultas Teknik Unhas ini menyambut baik kegiatan yang dilaksanakna Fakultas Hukum Unhas untuk memberikan nuansa pembelajaran yang beda dan mendalam sesuai kepakaran Dr. Prosper.

Kegiatan ini dihadiri 200 orang mahasiswa Fakultas Hukum Unhas, yang merupakan peserta mata kuliah Delik-Delik di Luar Kodifikasi pada Program Studi Sarjana Ilmu Hukum. Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.A.P dalam sambutannya menyampaikan bahwa Dies Natalis Ke-71 tahun ini lebih menekankan aspek pembelajaran kolaboratif kepada mahasiswa Fakultas Hukum Unhas. Ini sebuah langkah yang kami tempuh, dengan menghadirkan pakar-pakar berkualitas melalui kuliah umum, mahasiswa tentu mendapatkan perspektif yang lebih kaya lagi. Untuk menambah pengetahuan mereka, apalagi ini eranya merdeka belajar, sehingga kami memfasilitasi mahasiswa untuk memperoleh pengetahuan seluas-luasnya.

Dr. Prosper S. Maguchu merupakan pakar hukum tindak pidana korupsi dan pencucian uang dari Vrije Universiteit Amsterdam. Sekaligus tahun ini menjadi inbound lecturer di Fakultas Hukum Unhas, sebagai tindak lanjut Kerjasama antara Vrije Universiteit Amsterdam dengan Fakultas Hukum Unhas. Prosper memaparkan materi tentag tindak pidana korupsi kepada mahasiswa tentang Pengenalan dan Mendefinisikan Korupsi, Perbedaan Pemahaman dan Pendekatan Korupsi, Efek Korupsi, dan Mengukur Korupsi. Undang-undang pidana dalam negeri mengartikulasikan pemahaman yang cukup konkret tentang perilaku korupsi, membuat pemahaman tersebut mengikat semua orang di wilayah nasional, dan dapat menjatuhkan hukuman para pelanggarnya.