Pakar Hukum Vrije Universiteit Amsterdam Bahas Pengantar Hukum Anti Pencucian Uang Internasional Di Fakultas Hukum Unhas

Pakar Hukum Vrije Universiteit Amsterdam Bahas Pengantar Hukum Anti Pencucian Uang Internasional di Fakultas Hukum Unhas

Fakultas Hukum Unhas menggelar Studium Generale dengan menghadirkan Pakar Hukum Vrije Universiteit Amsterdam Dr. Prosper S. Maguchu, LL.M. dengan tema “Introduction to The International Anti-Money Laundering Law”. Kegiatan berlangsung secara hybrid di Ruang Promosi Doktor Fakultas Hukum Unhas pada Jumat (5/5) dan masih rangkaian Dies Natalis ke-71 Fakultas Hukum Unhas.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kerja sama antara Vrije Universiteit Amsterdam dengan Fakultas Hukum Unhas, di mana pada semester ini Dr. Prosper menjadi inbound lecturer di Fakultas Hukum Unhas dan mengajar pada prodi Sarjana Ilmu Hukum. Kegiatan kuliah umum dihadiri lebih dari 200 orang mahasiswa peserta mata kuliah delik-delik di luar kodifikasi yang merupakan mata kuliah peminatan hukum pidana.

Dr. Prosper S. Maguchu merupakan pakar hukum tindak pidana korupsi dan pencucian uang dari Vrije Universiteit Amsterdam. Prosper memaparkan materi tentag anti money laundering kepada mahasiswa tentang apa yang dimaksud pencucian uang, tahapan pencucian uang, beberapa konsep tentang pencucian uang, dan implikasi dari pencucian uang.

Secara sederhana yang dimaksud dengan Pencucian uang adalah suatu upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang/dana yang dihasilkan dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. Mekanisme pencucian uang secara sempurna dilakukan dalam 3 (tiga) tahap mulai dari placement, layering, dan integration.