Kuliah Umum Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (lpsk) Bahas “tugas, Fungsi, Dan Wewenang Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban”

Kuliah Umum Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahas “Tugas, Fungsi, dan Wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban”

Fakultas Hukum Unhas menggelar Kuliah Umum dengan menghadirkan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim. dengan tema “Tugas, Fungsi, dan Wewenang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban”. Kegiatan ini merupakan rangkaian Dies Natalis ke-71 Fakultas Hukum Unha yang berlangsung secara hybrid di Ruang Promosi Doktor Fakultas Hukum Unhas pada Rabu (10/5).

Kuliah umum dibuka secara resmi oleh Dekan FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. Dalam sambutannya, Dekan mengharapkan kegiatan ini bukan hanya menjadi kolaborasi pertama dan terakhir tetapi merupakan awal untuk terus bersinergi. Ada ruang-ruang kolaborasi melalui MBKM, semoga nanti juga akan ada KKN di LPSK oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas.

Ketua LPSK yang juga merupakan mantan Dekan Fakutas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Nasional ini memaparkan bahwa tujuan dibentuknya LPSK untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana. LPSK hadir untuk memberikan perlindungan. Hubungan antara pelaku tindak pidana kejahatan dan korbannya merupakan dua hal yang tidak terpisahkan, oleh sebab itu sanksi yang dikenakan dalam konteks hukum pidana secara realitas harus ditujukan untuk mengembalikan keseimbangan “magis” bagi pihak korban yang terganggu oleh perbuatan melawan hukum. Termasuk, pentingnya melindungi kepentingan para saksi dan korban tindak pidana.