Kuliah Umum Wakil Ketua Kpk Ri Di Fakultas Hukum Unhas

Kuliah Umum Wakil Ketua KPK RI di Fakultas Hukum Unhas

Wakil Ketua KPK RI Dr Johanis Tanak, S.H., M.Hum. memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas). Kuliah umum yang mengangkat tema “Paradigma Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia” dipadati oleh mahasiswa FH Unhas yang sangat antusias terhadap kuliah yang disampaikan. Acara dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H.,M.H.,M.A.P yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya langkah aktif untuk mengambil peran dalam pemberantasan korupsi sejak dini sejak di bangku perkuliahan. Dr. Hijrah Adhyanti Mirzana, S.H., M.H. bertindak sebagai Moderator.

Topik kuliah umum ini dimaksudkan agar mahasiswa saya dapat memahami perannya sebagai calon-calon penegak hukum yang akan mengisi berbagai lini sektoral dengan terus secara sadar dan penuh tanggung jawab nantinya dalam melaksanakan pekerjaannya. Pemahaman dalam paradigma pemberantasan korupsi dengan melihat pada komponen yang bekerja khususnya di birokrasi. 9 nilai-nilai anti-korupsi yang dibuat oleh KPK merupakan nilai adaptif dengan membentuk paradigma yang progresif dalam pemberantasan korupsi. Masyarakat dan mahasiswa tentunya berperan serta dalam upaya pemberantasan korupsi bersama dengan aparat penegak hukum sebagai instrumen utama menanamkan nilai-nilai paradigma pemberantasan korupsi. Dalam menanamkan nilai-nilai anti korupsi, kita harus merunut dari awal sebab akibat terjadinya tindakan korupsi. Hal sederhana adalah bentuk pengabaian tindakan korupsi di sekitar kita. Oleh karena itu, peran kita secara aktif bersama dalam memberantas korupsi seperti perintah dalam Pasal 44 UU KPK RI.