Seminar Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 Kerja Sama Fakultas Hukum Unhas Dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Seminar dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 kerja sama Fakultas Hukum Unhas dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyelenggarakan Seminar dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 dengan tema "Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara" yang dilaksanakan pada Kamis (13/7) di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa, S.H. FH Unhas serta live Zoom dan YouTube. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. yang juga sebagai Keynote Speaker. Turut Hadir Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni dan Sistem Informasi Unhas Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum. Hadir sebagai Narasumber Dekan FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., Wakajati Sulsel Zet Tadung Allo, S.H., M.H., Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes. Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H. dan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dr. Parulian Lumbantoruan, S.H., M.H. serta dipandu Moderator Ketua Pusat Kajian Kejaksaan FH Unhas Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H.

Kegiatan ini merupakan bagian komitmen kerja sama antara FH Unhas dengan Institusi Kejaksaan, dalam hal ini Kejati Sulsel dalam rangka implementasi tri dharma perguruan tinggi. Kolaborasi ini senantiasa dijaga dalam rangka penegakan hukum yang adaptif dan responsif, juga untuk pendidikan tinggi hukum yang update dengan isu maupun kebijakan terkini. Seminar ini dimaksudkan untuk melihat bagaimana tali temali kerugian keuangan Negara dengan tindak pidana korupsi menjadi satu kesatuan meskipun menyimpan banyak masalah. Tujuan seminar ini untuk memastikan secara akademik bagaimana eksistensi Kejaksaan RI dalam melakukan penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara di Indonesia serta memperkuat argumentasi akademik tentang kewenangan Kejaksaan dalam melakukan Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara berdasarkan sejarah, teori dan peraturan perundang-undangan.

Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. menyampaikan dalam ulasannya bahwa dalam kaitan dengan pengoptimalisasian kewenangan kejaksaan dalam menangani tindak pidana yang merugikan perekonomian negara tentu FH Unhas selalu hadir disitu. Cakupan tindak pidana ini tentu sangat luas, sehingga wewenang kejaksaan dalam menanganinya penting diberikan secara jelas. Dilihat secara spesifik, misalnya kewenangan jaksa dalam menerapkan denda damai, ketentuan mengenai penghentian perkara diluar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh jaksa agung. Kewenangan ini belum saya temukan dalam ketentuan lebih spesifik. Apakah hanya jaksa agung karena bahasa ketentuan normanya demikian. Untuk mengoptimalkan wewenang kejaksaan dalam menangani tindak pidana tertentu yang mengakibatkan kerugian perekonomian negara maka penting bagi kejaksaan untuk membentuk struktur khusus dalam tubuh kejaksaan itu sendiri.

Zet Tadung Allo, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan agar masyarakat dan akademisi dapat berpartisipasi dalam mengoptimalkan pelaksanaan hukum terutama bagi kejaksaan. Ada tiga hal yang menjadi poin penting kegiatan ini yaitu bagaimana mendapatkan masukan dalam pelaksanaan kewenangan kejaksaan terhadap suatu perbuatan yang merugikan perekonomian negara, bagaimana menyamakan persepsi terhadap jenis jenis tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, dan mendapatkan masukan terhadap langkah-langkah yang dapat dilakukan kejaksaan RI dalam penanganan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara. Sebagaimana diketahui bahwa kerugian keuangan negara dapat dibuktikan dengan audit dari lembaga yang berwenang dan berkompeten seperti BPK, BPKP dan lainnya. Tahun 1985, Baharuddin Lopa saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan telah menyelesaikan kasus Tony Gosal yang merugikan keuangan negara sangat besar tentang penyalahgunaan membangun atau membangun tanpa izin. Dalam kasus tersebut, salah satu pertimbangan hakim adalah bahwa membangun di wilayah perairan milik negara tanpa izin merugikan negara karena dengan adanya pembangunan itu, maka area tersebut tidak dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kerugian keuangan negara merupakan kondisi dimana terjadi penurunan nilai aktivitas ekonomi akibat kesalahan alokasi sumberdaya , baik yang dilakukan dengan sengaja maupun tidak dengan sengaja dari nilai yang seharusnya yang dapat dihasilkan perekonomian yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bertujuan memberi kemakmuran kepada masyarakat.

Dr. Parulian Lumbantoruan, S.H., M.H. mengulas dalam kaitan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara seperti tindak pidana korupsi, didalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diatur pengertian apa yang dimaksud dengan korupsi. Yang disoroti adalah kadang kala adanya perbedaan pendapat antara penuntut umum dan pengadilan. Pasal 2 sering digunakan oleh penuntut umum untuk melakukan penuntutan tetapi oleh hakim menganggap pasal 3. Hal tersebut berarti terjadi perbedaan pendapat. Banyak orang berpendapat bahwa pasal 3 merupakan sub dari pasal 2. Para hakim lebih cendeurung melihat jumlah kerugian keuangan negara dana masa hukuman yang akan dijatuhkan. Itulah yang kadang kala menciptakan perbedaan pendapat antara hakim dan jaksa. Berkaitan dengan pemidanaan perma nomor 1 tahun 2020 bahwa dalam ketentuan itu ada kategori kerugian negara bersifat berat, sedang dan ringan. Ada pula dampak yang dihasilkan apakah secara nasional atau skala kota. Terakhir adalah keuntungan yang diperoleh terdakwa atas kerugian negara serta rentang penjatuhan pidana. Ada rumus yang berlaku disini ancaman hukuman dan menentukan pasal mana yang bisa digunakan sehingga paling tidak sudah mencapai rasa keadilan yang oleh hakim terhadap terdakwa itu sendiri.

Kombes. Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa Kejaksaan punya ruang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu. Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana beracara sehingga secara formil tidak cacat. Jika pelaksanaan kewenangan ini ingin dioptimalkan, tidak ada masalah. Akan tetapi, perlu dipertimbangkan mau masuk di bagian mana. Jika kejaksaan ingin masuk dari aspek pertambangan, sudah ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil pertambangan, jika masuk pada ranah perdagangan, sudah ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil perdagangan sehingga kewenangan ini tidak dapat dianggap sebagai suatu kebaharuan.