Fakultas Hukum Unhas Gelar Penyuluhan Hukum Sosialisasikan Anti Pmkh Di Sungguminasa

Fakultas Hukum Unhas Gelar Penyuluhan Hukum Sosialisasikan Anti PMKH di Sungguminasa

Program Klinik Etik dan Advokasi (KEA) 2023 Fakultas Hukum Unhas yang merupakan kerja sama dengan Komisi Yudisial RI melaksanakan salah satu agenda kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa Penyuluhan Hukum dalam Pencegahan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Hakim (PMKH) dengan tema “Membangun Kesadaran Hukum dari Perbuatan Merendahkan Hakim”. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (13/9) di dua tempat yakni di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Sungguminasa yang dilaksanakan oleh 20 orang peserta KEA 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim melalui penyuluhan hukum dilaksanakan kepada Masyarakat secara individu atau kelompok kecil, sehingga pesan-pesan hukum dapat dipahami dengan lebih mendalam.

Penyuluhan hukum ini menggunakan metode Kampanye One on One (satu mahasiswa, satu peserta suluh). Mahasiswa berkeliling ke area-area diwilayah Pengadilan Negeri Sungguminasa dan Pengadilan Agama Sungguminasa untuk berkomunikasi dengan tamu/pengunjung pengadilan serta secara langsung menyajikan materi melalui alat peraga kampanye berupa X-Banner dan Ebook. Para pesera KEA selaku pesuluh memberikan informasi, edukasi, dan pemahaman tentang konsekuensi hukum dari tindakan yang dapat merendahkan martabat atau hakim. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghormati dan menjunjung tinggi lembaga peradilan serta mencegah pelanggaran hukum.

Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P menyampaikan ini merupakan langkah konkrit keterlibatan Fakultas Hukum Unhas dalam menyebarluaskan informasi gerakan Anti PMKH. Sedari awal kerja sama dengan KY ini berkomitmen untuk berkolaborasi untuk mencapai tujuan dari KEA 2023 dalam menyebarluaskan gerakan Anti PMKH. Ini juga menjadi ajang implementasi para Mahasiswa kami dalam melaksanakan bagian dari tri dharma perguruan tinggi. Mereka turun langsung ke masyarakat, untuk mencegah lahirnya aktor-aktor potensial pelaku PMKH.

Perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim atau disingkat PMKH adalah perbuatan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang mengganggu proses pengadilan, atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan, menghina hakim dan pengadilan. Belum banyak yang memahami konteks perbuatan ini, sehingga sering kali menjadi preseden buruk bagi peradilan maupun penegakan hukum.