Prof. Dr. Hasbir Paserangi, S.h., M.h. Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Dalam Bidang Hukum Hak Kekayaan Intelektual

Prof. Dr. Hasbir Paserangi, S.H., M.H. dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam Bidang Hukum Hak Kekayaan Intelektual

Prof. Dr. Hasbir Paserangi, S.H., M.H. dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam Bidang Hukum Hak Kekayaan Intelektual pada Fakultas Hukum pada Rapat Paripurna Senat Akademik terbatas yang berlangsung pada Selasa (26/9) di Ruang Senat Akademik Unhas, Lantai 2 Gedung Rektorat Unhas. Prof. Dr. Hasbir Paserangi, S.H., M.H. dikukuhkan bersama 2 Guru Besar lainnya. Kegiatan pengukuhan diantaranya dihadiri oleh Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., Ketua MWA Unhas Prof. Dr. Andi Alimuddin Unde, M.Si., Ketua Senat Akademik Unhas Prof. Dr. drg. Baharuddin Thalib, M.Kes., Sp.Pros.(K). Ketua Dewan Profesor Unhas Prof. Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM., Dekan FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H.

Prof. Dr. Hasbir Paserangi, S.H., M.H. menyampaikan pidato pengukuhannya berjudul “Mendorong Peningkatan Kesejahteraan Petani melalui Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis”. Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki posisi geografis yang sangat strategis serta kekayaan alam dan kebudayaan yang sangat beragam. Keberagaman tersebut kemudian menghasilkan berbagai macam produk yang memiliki potensi ekonomi yang tidak kecil dan memerlukan suatu jaminan hukum sebagai aset nasional terutama dalam kaitannya dengan Perlindungan Hukum dengan hukum Kekayaan Intelektual (HKI). Sebagai negara agraris, khususnya di Sulawesi Selatan, begitu banyak produk-produk hasil pertanian dan kerajinan tangan yang perlu mendapatkan perlindungan hukum kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi cukup besar dan pangsa pasar yang luas. Lebih lanjut dijelaskan beberapa rekomendasi faktor yang dapat berpengaruh pada potensi sumber daya alam yang dianugerahkan tuhan kepada bangsa ini agar dapat tereksplorasi dengan baik dan berpotensi untuk diberikan perlindungan HKI, yaitu melalui (1) sosialisasi tentang HKI dan urgensi HKI dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, (2) inventarisasi seluruh potensi produk, (3) komitmen dan kerja sama yang kuat antara pemerintah, masyarakat (petani), dan pelaku usaha.