Jaksa Agung Muda Pembinaan Ri Berikan Kuliah Umum Di Fakultas Hukum Unhas

Jaksa Agung Muda Pembinaan RI berikan kuliah umum di Fakultas Hukum Unhas

Fakultas Hukum Unhas menyelenggarakan Kuliah Umum dengan menghadirkan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.H. dengan mengangkat tema "Mengenal Lebih Jauh Fungsi dan Kewenangan Pembinaan Kejaksaan RI". Kegiatan berlangsung pada Jumat (20/10) di Baruga Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Universitas Hasanuddin Prof. Ir. Sumbangan Baja, M.Phil., Ph.D, serta dihadiri Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim S.H., M.H., M.A.P. beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. beserta jajaran, Guru Besar dan Dosen FH Unhas, serta Mahasiswa Program Sarjana, Magister dan Doktor FH Unhas.

Sekun dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pada Tahun 2023 ini, Unhas mendapat anugrah sebagai kampus yang memiliki dosen praktisi mengajar terbanyak seluruh indonesia, salah satu diantaranya ada JAMBIN yang terus memberikan kontribusi terbaiknya. Kegiatan kita pada hari ini merupakan kegiatan yang bermanfaat sebab dalam kurikulum kita tahu ada namanya Case Based Learning yang tentunya dengan kehadiran Jambin disini sebagai seorang JAMBIN bisa mendorong mahasiswa untuk bisa belajar lebih jauh lagi.

JAMBIN dalam pemaparan menyampaikan tugas dan kewenangan jaksa yang ada pada Kejaksaan dibagi menjadi 3 bagian, yaitu pada bidang pidana, bidang perdata dan tata usaha negara, serta bidang ketertiban dan ketentraman umum. JAMBIN menambahkan Peranan Jaksa Agung Muda Bid. Pembinaan dalam mendukung kejaksaan dalam menjalankan penegakan hukum, pertama adalah peningkatan PNBP melalui pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana, kedua  melaksanakan kerjasama hukum luar negeri. Kemudian dalam mendukung (supporting) pelaksanaan tugas teknis yang dilakukan bidang-bidang lain di kejaksaan, pertama dukungan terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia kejaksaan republik indonesia, kedua dukungan terhadap penyediaan anggaran dan Sarana prasarana untuk pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan, ketiga dukungan terhadap penerapan teknologi informasi, terakhir dukungan terhadap penerapan teknologi informasi.