Mou Tim Terpadu Pelayanan Hukum Terkait Masalah Perdata Dan Tata Usaha Negara

MoU Tim Terpadu Pelayanan Hukum terkait masalah Perdata dan Tata Usaha Negara

Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. terkait pembentukan tim terpadu untuk memberikan Pelayanan Hukum secara tertulis, lisan, maupun melalui sistem elektronik kepada masyarakat, terkait masalah perdata dan tata usaha negara dalam bentuk konsultasi dan pemberian informasi yang tidak terkait konflik kepentingan dengan Negara atau Pemerintah. Kegiatan berlangsung di lantai 8 Baruga Adhyaksa Kantor Kejati Sulsel pada Selasa (14/11).

Terdapat 7 instansi lain yang ikut melakukan penandatanganan MoU yakni Penjabat Gubernur Sulsel Dr. Bahtiar Baharuddin, M.Si., Dekan Fakultas Ilmu Sosial UNM Prof. Dr. Jumadi, S.Pd., M.Si, Kepala Kantor Wilayah BPN Tri Wibisono, S.T., M.T, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Drs. H. Khaeroni, M.Si., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulsel Drs. Liberti Sitinjak, M.M., M.Si., Ketua KPU Provinsi Sulsel Hasbullah, S.Sos., M.Kesos., dan Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli, S.E., M.I.Kom.

Pelayanan Hukum ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, membantu masyarakat atas akses terhadap hukum dan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum maka kesepakatan bersama ini bertujuan untuk pembentukan Tim Terpadu Pelayanan Hukum, Optimalisasi Kualitas dan Kuantitas Pelayanan Hukum dan Optimalisasi Capaian Kinerja Pelayanan Hukum.

Kajati Sulsel dalam sambutannya menyampaikan MoU ini merupakan salah satu bentuk pelayanan publik kepada masyarakat khususnya terkait dengan pelayanan hukum. Dalam implementasinya, melalui Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan secara terus menerus hadir ditengah-tengah masyarakat salah satunya dengan memberikan edukasi hukum/konsultasi hukum kepada masyarakat yang dilaksanakan baik secara luring maupun daring. Namun dengan semakin kompleksnya permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat, maka menjadi tantangan dan peluang tersendiri bagi JPN dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan hukum itu sendiri, sehingga dengan adanya kolaborasi dengan stakeholder terkait melalui program tim terpadu pelayanan hukum maka kegiatan pelayanan hukum akan semakin optimal berkualitas karena penyelesaiannya permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat dapat diberikan solusi yang tepat, cepat, tuntas dengan bersama-sama stakeholder yang membidangi sektor-sektor  terkait. Untuk keberhasilan pelaksanan program tim terpadu pelayanan hukum diharapkan kolaborasi, sinergi serta partisipasi aktif dari stakeholder yang tergabung dalam tim terpadu pelayanan hukum dapat berjalan dengan baik dengan hasil optimal dan untuk keberlanjutan program ini akan ditindaklanjuti Kejari se-Sulsel dengan membentuk tim terpadu di daerah serta apabila indikator keberhasilan program tersebut cukup tinggi, maka dapat diusulkan untuk ditingkatkan pada terbentuknya tim terpadu pelayanan hukum tingkat Pusat.

Pj Gubernur Sulsel dalam sambutannya menyampaikan bahwa yang dilakukan Kejati Sulsel hari ini merupakan sebuah inovasi yang luar biasa dan memiliki dampak yang besar melalui pembentukan Tim Terpadu Pelayanan Hukum dimana Kejaksaan Khususnya Kejati Sulsel telah membuka diri dalam pelayanan hukum. Pj Gubernur sangat mengapreasi kerja-kerja Kajati Sulsel dalam penegakan hukum serta berinovasi dalam pelayanan hukum, tentunya hal ini merupakan terobosan yang luar biasa, olehnya itu pelayanan hukum ini hendaknya dimamfaatkan masyarakat mulai tingkat desa/kelurahan sampai tingkat propinsi untuk memdapatkan bimbingan, pengetahuan dan solusi terhadap permasalahan hukum yang dihadapi.