Profil Lulusan Prodi Magister Kenotariatan

Profil Lulusan Prodi Magister Kenotariatan

Penentuan profil lulusan dilakukan dengan beberapa tahapan yang meliputi: studi pelacakan lulusan (tracer study) kepada pengguna potensial yang sesuai dengan bidang studi, identifikasi peran lulusan berdasarkan tujuan penyelenggaraan program studi sesuai dengan visi misi institusi, kesepakatan dengan program studi sejenis dalam asosiasi program studi hal ini untuk mengetahui penciri umum program studi. Juga melalui forum diskusi dan pertemuan yang diselenggarakan oleh himpunan atau asosiasi program studi sejenis baik secara kewilayahan, nasional dan internasional.

Metode yang digunakan untuk penentuan profil lulusan adalah:

  1. Diskusi kelompok terfokus (Focus Group Discussion), seminar, lokakarya dan kegiatan sejenis bersama antara program studi dengan lembaga/institusi pengguna lulusan.
  2. Penyebaran kuesioner atau angket baik dalam bentuk cetak maupun dalam bentuk digital kepada para alumni atau pada saat mahasiswa melaksanakan praktek lapangan atau pemagangan,
  3. Deskripsi permintaan pengguna lulusan melalui kegiatan Job Fair yang diselenggarakan oleh universitas, fakultas atau program studi.
  4. Informasi secara nonformal para alumni melalui email tentang kebutuhan keilmuan dan ketrampilan yang dibutuhkan sekarang ini.

Hasil studi pelacakan menunjukkan bahwa profil lulusan program studi kenotariatan adalah:

  1. Notaris memiliki kemampuan untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik.
  2. PPAT memiliki keterampilan untuk membuat akta-akta otentik, untuk perbuatan hukum tertentu mengenai perbuatan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun yang terletak wilayah kerjanya.
  3. Pejabat lelang kelas memiliki kemampuan untuk menjalankan tugas dan fungsi, untuk memimpin lelang pada balai lelang, serta mampu membuat risalah lelang.
  4. Akademisi memiliki kemampuan  untuk mengembangkan ilmu hukum kenotariatan, mampu melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk pengembangan hukum Kenotariatan
  5. Perbankan Memiliki kemampuan dalam membuat akta-akta otentik yang berhubungan dengan perkreditan, mampu menilai objek jaminan (appraisal)
  6. In House Lawyer  memiliki kemampuan untuk memberikan bantuan hukum dibidang Kenotariatan