Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan) merupakan hukum materiil bagi Pejabat dan Badan Administrasi Pemerintahan dalam memberikan pelayanan dan Keputusan Administrasi Pemerintahan kepada masyarakat. Bagi para hakim di Peradilan Tata Usaha Negara, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjadi dasar dalam pengujian Gugatan individu/kelompok masyarakat atas Keputusan Administrasi Pemerintahan. Sedangkan bagi masyarakat, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan merupakan instrumen hukum untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Dengan instrumen yuridis tersebut, maka tata kelola pemerintahan yang baik dapat diwujudkan pada negara hukum Indonesia.
Demikian pentingnya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dalam kehidupan pemerintahan dan relasi antara pemerintah dan masyarakat, maka upaya untuk menginternalisasi materi-materi dalam Undang-Undang tersebut bagi mahasiswa di Fakultas Hukum. Salah satu cara untuk menginternalisasi materi tersebut adalah dengan melakukan perubahan kurikulam pengajaran dalam sejumlah mata kuliah pada bidang Hukum Administrasi Negara. Penyusunan kurikulum tidak saja berfungsi sebagai bahan pengajaran baru, tetapi juga merupakan upaya untuk membangun Kajian Hukum Administrasi Negara, sekaligus memperkuat peran Hukum Administrasi Negara dalam Pembangunan hukum dan negara di Indonesia untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Keberadaan Program Studi HAN ini terasa begitu penting di tengah-tengah upaya pemerintah dan sesuai harapan masyarakat untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance). Guna mendukung dan memberi amunisi pada upaya pengarusutamaan tata pemerintahan yang baik itulah maka dunia pendidikan tinggi, khususnya program studi hukum administrasi negara dituntut untuk melaksankan proses pembelajaran guna menghasilkan lulusan yang dapat menjadi SDM yang handal dalam pemerintahan dan telah sesuai dengan perkembangan dan harapan masyarakat agar terwujudnya tata pemerintahan yang baik.
Pokok-pokok bahasan dalam hukum administrasi negara pada dasarnya sudah diajarkan dibeberapa perguruan tinggi, baik di fakultas hukum maupun di fakultas ilmu sosial politik jurusan ilmu administrasi negara, termasuk di lembaga administrasi negara. Akan tetapi mengingat dinamika praktik pemerintahan dan perkembangan teori-teori administrasi negara yang demikian pesat, serta gagasan masyarakat mengenai perlunya undang-undang tentang administrasi pemerintahan di Indonesia, maka kondisi ini menumbuhkan kesadaran baru bahwa kurikulum hukum administrasi negara yang selama ini diajarkan di perguruan tinggi perlu dilakukan revisi dan disinerjikan kedua kajian keilmuan ini (ilmu dan hukum admknistrasi negara) kedalam satu kurikulum yang lebih komprehensif dan kiranya mampu menjawab tantangan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin berkembang dan dinamis.
Pemberlakuan UU Administrasi Pemerintahan menjadi titik entri yang strategis guna pembenahan kurikulum ilmu dan hukum adminkstrasi negara agar mahasiswa baik pada program studi ilmu hukum maupun pada jurusan ilmu administrasi negara dapat lebih memahami dan adaptif terhadap perkembangan ilmu dan hukum administrasi negara. Dengan demikian, revisi dan pengintegrasian kurikulum kedua bidang kajian tersebut guna diserasikan atau disesuaikan dengan rancangan undang-undang administrasi pemerintahan menjadi “conditio sine qua non” bagi pengembangan ilmu dan hukum administrasi negara dan bagi mahasiswa yang berminat pada bidang hukum administrasi negara.