Kontribusi Mk Ke Sp Prodi Magister Kenotariatan

Kontribusi MK ke SP Prodi Magister Kenotariatan

Program studi kenotariatan wajib memastikan bahwa setiap mata kuliah yang diajarkan memiliki kontribusi yang jelas terhadap pencapaian sasaran pembelajaran. Tujuan dari masing-masing mata kuliah kemudian diidentifikasi keterhubungannya dengan pencapaian sasaran pembelajaran. Oleh karena itu disusunlah Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dan Metode Strategi Pembelajaran (MSP) guna mencapai sasaran pembelajaran sesuai profil lulusan yang ditentukan.

Rencana Pembelajaran Semester (RPS) disusun berdasarkan bahan kajian dan disesuaikan dengan bobot sks matakuliah. RPS disusun untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan yang telah ditetapkan. Penyusunan RPS dilakukan untuk menjadi panduan proses pembelajaran baik bagi dosen maupun untuk mahasiswa. RPS juga menjadi indikator untuk melihat korelasi dan konsistensi apakah desain pembelajaran matakuliah mendukung tercapainya capaian pembelajaran matakuliah dan capaian pembelajaran matakuliah tersebut mendukung tercapainya capaian pembelajaran lulusan yang telah ditetapkan.

CAPAIAN PEMBELAJARAN

BAHAN KAJIAN

KODE MATA KULIAH

Dasar-Dasar Pengetahuan Umum

Pemecahan & Pembagian Harta

Perjanjian pada umumnya

Badan Usaha

Agraria

Peraturan Jabatan Notaris

  1.  

S1

Semua Mata Kuliah

  1.  

P1

Semua Mata Kuliah

  1.  

P2

 

 

Semua Mata Kuliah, kecuali Mata Kuliah Pendukung E, Mata Kuliah Pilihan, dan Metode Penelitian Hukum

  1.  

P3

Semua Mata Kuliah

  1.  

P4

 

 

Semua Mata Kuliah, kecuali Mata Kuliah Pendukung E, Mata Kuliah Pilihan, dan Metode Penelitian Hukum

  1.  

KU1

Semua Mata Kuliah

  1.  

KU2

 

 

 

 

Hanya Mata Kuliah Pendukung E, Mata Kuliah Pilihan, dan Metode Penelitian Hukum

  1.  

KU3

Semua Mata Kuliah

  1.  

KU4

Semua Mata Kuliah

  1.  

KU5

Semua Mata Kuliah

  1.  

KU6

 

 

 

 

 

Hanya Mata Kuliah Pendukung E

  1.  

KU7

 

 

 

 

Hanya Mata Kuliah Pendukung E, Mata Kuliah Pilihan, dan Metode Penelitian Hukum

  1.  

KU8

Semua Mata Kuliah

  1.  

KK1

Semua Mata Kuliah

  1.  

KK2

 

 

Semua Mata Kuliah, kecuali Mata Kuliah Pendukung E, Mata Kuliah Pilihan, dan Metode Penelitian Hukum

  1.  

KK3

 

Semua Mata Kuliah, kecuali Mata Kuliah Pilihan dan Metode Penelitian Hukum

  1.  

KK4

 

 

 

 

 

Hanya Mata Kuliah Pendukung D: Peraturan Lelang

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Nb:

      Format CPL terdiri dari empat unsur. Menurut KKNI mencakup: Sikap, Pengetahuan, Keterampilan Umum, dan Keterampilan Khusus.

  1. Terdapat 5 Mata Kuliah Wajib yang merupakan penciri magister kenotariatan;
  2. Terdapat 22 Mata Kulaih Pendukung Keahlian yang disebar sesuai dengan keahlian yang menjadi ciri Prodi Kenotariatan;
  3. Terdapat pula 3 mata kuliah pilihan dan 1 mata kuliah sebagai penciri strata magister (S2) .