Setiap lulusan Program Studi Magister Kenotariatan harus memenuhi sebagai berikut:
CPL 1 |
Mampu memiliki integritas dan etika profesi berdasarkan nilai-nilai kemaritiman |
CPL 2 |
Mampu menguasai teori dan ilmu hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai Notaris/PPAT/Profesional Hukum; |
CPL 3 |
Mampu menguasai teori pembuatan akta dan dokumen hukum yang baik dan benar; |
CPL 4 |
Mampu mengembangkan pemikiran kritis, logis, sistematis yang disusun dalam konsepsi ilmiah dan hasil kajian; |
CPL 5 |
Mampu melakukan validasi akademik atau kajian di bidang ilmu kenotariatan untuk penyelesaian masalah; |
CPL 6 |
Mampu berkomunikasi dan mengemukakan argumentasi dengan baik; |
CPL 7 |
Mampu memberikan saran dan penyelesaian masalah di bidang ke notariatan; |
CPL 8 |
Mampu menguasai teknik pembuatan akta otentik dan dokumen hukum dengan baik dan benar; |