Capaian Pembelajaran Prodi Magister Kenotariatan

Capaian Pembelajaran Prodi Magister Kenotariatan

Setiap lulusan Program Studi Magister Kenotariatan harus memenuhi sebagai berikut:

CPL  1

Mampu memiliki integritas dan etika profesi  berdasarkan nilai-nilai  kemaritiman

CPL  2

Mampu menguasai teori dan ilmu hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai Notaris/PPAT/Profesional Hukum;

CPL  3

Mampu menguasai teori pembuatan akta dan dokumen hukum yang baik dan benar;

CPL  4

Mampu mengembangkan pemikiran kritis, logis, sistematis yang disusun dalam konsepsi ilmiah dan hasil kajian;

CPL  5

Mampu melakukan validasi akademik atau kajian di bidang ilmu kenotariatan untuk penyelesaian masalah;

CPL  6

Mampu berkomunikasi dan mengemukakan argumentasi dengan baik;

CPL  7

Mampu memberikan saran dan penyelesaian masalah di bidang ke notariatan;

CPL  8

Mampu menguasai teknik pembuatan akta otentik dan dokumen hukum dengan baik dan benar;