Keluasan dan kedalaman materi bahasan matakuliah harus mendukung pencapaian tujuan pendidikan doktor.Penyajian /penyelenggaraan pembelajaran suatu matakuliah hanya dapat diselenggarakan bila terjadwal dalam semester yang sedang berjalan dan diikuti oleh mahasiswa yang telah memprogramkan dalam KRS-nya.Mahasiswa hanya boleh mengikuti matakuliah yang telah diprogramkan dalam KRS.Setiap matakuliah dapat diasuh oleh satu orang dosen atau lebih sesuai dengan bidang keahlian atas usul KPS dan ditetapkan dengan surat keputusan Dekan Fakultas/Sekolah.
Dosen pengampu matakuliah harus memiliki bidang ilmu yang sesuai dan memiliki jenjang pendidikan doktor, atau memiliki sertifikat profesi yang sesuai dan berkualifikasi setara dengan jenjang 9 (sembilan) KKNI.Koordinator pengampu matakuliah harus memiliki bidang ilmu yang sesuai, memiliki jenjang pendidikan doktor, dan sekurang-kurangnya memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala. Setiap matakuliah harus memiliki Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang disusun oleh dosen atau tim dosen yang bersangkutan. Salah satu contoh Rencana Pembelajaran Semester dalam program doktor berikut ini:
Nama Perguruan Tinggi |
: |
UNIVERSITAS HASANUDDIN |
|||||
Nama Fakultas |
: |
HUKUM |
|||||
Nama Prodi |
: |
S3ILMU HUKUM |
|||||
RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS) |
|||||||
MATA KULIAH |
KODE MK |
SKS |
STATUS |
SM |
|||
FILSAFAT ILMU |
18B01310103 |
3 |
WAJIB |
I |
|||
OTORISASI |
DOSEN PENGEMBANG RPS |
Wakil Dekan Bid. Akademik dan Pengembangan |
|||||
Tanda Tangan
Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H., M.H. |
Tanda Tangan
Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H. |
||||||
CPL-PRODI KEWAJIBAN MATA KULIAH |
|||||||
S1 |
Memiliki integritas dan etika akademisi, praktisi dan peneliti berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Kemaritiman |
||||||
KU1 |
Mampu menemukan atau mengembangkan teori/konsep atau gagasan ilmiah yang berkontribusi pada pengembangan dan pengamalan ilmu pengetahuan |
||||||
KK1 |
Mampu melakukan pendalaman dan perluasan kajian di bidang ilmu hukum |
||||||
P1 |
Menguasaifilosofi keilmuan di bidang hukum |
||||||
P4 |
Menguasai konstruksi teori hukum dan dasar-dasar argumentasi hukum |
||||||
CP-MATAKULIAH (CP-MK) / SASARAN BELAJAR |
|||||||
Setelah mempelajari mata kuliah ini, mahasiswa mampu menyusun konsep dasar filsafat ilmu, kedudukan, fokus, cakupan, tujuan dan fungsinya untuk dapat dijadikan landasan pemikiran, perencanaan dan pengembangan ilmu dan pendidikan secara akademik dan profesional. Mahasiswa juga mampu menghubungkan dan mengabstraksi dasar-dasar keilmuan dengan nilai-nilai ajaran agama dan nilai-nilai luhur budaya masyarakat Indonesia.
|
|||||||
DESKRIPSI SINGKAT MATA KULIAH |
|||||||
Mata kuliah ini membahas tentang pengkajian konsep dasar tentang filsafat ilmu, kedudukan, fokus, cakupan, tujuan dan fungsinya, Pengkajian karakteristik filsafat, ilmu dan pendidikan serta jalinan fungsional antara ilmu, filsafat dan agama.. Pemahaman mendalam tentang urgensi sistematika, permasalahan, keragaman pendekatan dan paradigma (pola pikir) dalam pengkajian dan pengembangan ilmu. Menyusun ilmu sebagai sebuah disiplin dari dimensi ontologis, epistomologis dan aksiologis. Pengkajian mengenai makna, implikasi dan implementasi filsafat ilmu sebagai landasan dalam rangka pengembangan keilmuan dan kependidikan dengan penggunaan alternatif metodologi penelitian, baik pendekatan kuantitatif dan kualitatif, maupun perpaduan kedua-duanya.
|
|||||||
Pustaka |
|
||||||
Team Teaching |
|
||||||
PERTE MUAN KE |
SASARAN PEMBELAJARAN |
MATERI PEMBELAJARAN |
METODE/STRATEGI PEMBELAJARAN |
ALOKASI WAKTU |
KRITERIA PENILAIAN |
BOBOT (%) |
I |
Mahasiswa mampu menyusun beberapa konsep tentang filsafat, ilmu, pengetahuan, agama, hukum, budaya, serta interelasinya |
1. Kontrak belajar 2. Orientasi filsafat ilmu 3. Pengertian dan ruang lingkup filsafat ilmu 4. Konsep-konsep tentang filsafat, ilmu, pengetahuan, agama, hukum, budaya, serta interelasinya 5. Selayang pandang filsafat ilmu dan relevansinya dengan pembelajaran program doktor 6. Landasan/dasar ontologis, epistemologis, dan aksiologis ilmu pengetahuan |
|
150 menit |
Ketepatan dalam menyusun konsep tentang filsafat, ilmu, pengetahuan, agama, hukum, budaya, serta interelasinya |
6 |
II |
Mampu mengabstraksikanOrientasi dan Pengertian- Monoisme, dualisme, pluralisme, nihilisme, agnotisisme, Idealisme, realisme, konseptualisme, nominalisme, Naturalisme, materialisme, idealisme, hylomorfisme, positivisme logis
|
1. Orientasi dan Pengertian-pengertian pokok 2. Monoisme, dualisme, pluralisme, nihilisme, agnotisisme 3. Idealisme, realisme, konseptualisme, nominalisme 4. Naturalisme, materialisme, idealisme, hylomorfisme, positivisme logis |
|
|
Ketepatan dalam mengabstraksi-kanOrientasi dan pengertian Monoisme, dualisme, pluralisme, nihilisme, agnotisisme, Idealisme, realisme, konseptualisme, nominalisme, Naturalisme, materialisme, idealisme, hylomorfisme, positivisme logis |
5 |
III |
Mampu menyusun konsep dan mengabstraksikan hakikat ilmu pengetahuan, anatomi dan ciri ilmu pengetahuan ilmiah, dan klasifikasi ilmu pengetahuan
|
1. Hakikat ilmu pengetahuan 2. Anatomi dan ciri ilmu pengetahuan ilmiah 3. Klasifikasi ilmu pengetahuan a. formal - material b. nomologis - normologis c. deskriptif/empiris – normatif d. deduktif/empiris/terapan |
|
|
Ketepatan dalam menyusun konsep dan mengabstraksikan hakikat ilmu pengetahuan, anatomi dan ciri ilmu pengetahuan ilmiah, dan klasifikasi ilmu pengetahuan
|
6 |
IV |
Mahasiswa mampu menyusun konsep hukum sebagai objek ilmu pengetahuan
|
Hukum sebagai objek ilmu pengetahuan 1. Hakikat ilmu hukum 2. Ragam konsep tentang hukum
|
|
|
Ketepatan dalam menyusun konsep hukum sebagai objek ilmu pengetahuan |
6 |
V |
Mahasiswa mampu merangkai hubungan antara sumber pengetahuan, watak pengetahuan, ragam pengetahuan, dan struktur pengetahuan. |
1. Sumber Pengetahuan: Autoritas, indra, rasio, intuisi, wahyu 2. Watak pengetahuan (subjektivisme dan objektivisme) 3. Ragam Pengetahuan (biasa, ilmiah, agama, moral, metafisika) 4. Struktur Pengetahuan 5. Macam Pengetahuan (bahwa, mengenai, bagaimana, mengapa) 6. Pengetahuan Apriori dan Pengetahuan Aposteriori |
3. Diskusi Makalah |
|
Ketepatan dalam merangkai hubungan antara sumber pengetahuan, watak pengetahuan, ragam pengetahuan, dan struktur pengetahuan. |
6 |
VI |
Mahasiswa mampu menyusun konsepdan mengabstraksikanRasionalisme, Empirisme, Kritis, fenomenalisme
|
1. Rasionalisme 2. Empirisme 3. Kritis, fenomenalisme |
|
|
Ketepatan dalam menyusun konsepdan mengabstraksi-kanRasionalisme, Empirisme, Kritis, fenomenalisme |
5 |
XIII |
Mahasiswa mampu merancang metode ilmiah terkaitcontext of discovery, context of justification
|
1. Metode ilmiah dan keterbatasannya 2. a. Context of discovery b. Context of justification
|
|
|
Ketepatan dalam merancang metode ilmiah terkaitcontext of discovery, context of justification
|
5 |
XIV |
Mahasiswa mampu membangun paradigma ilmu pengetahuan
|
1. Positivisme 2. Postpositivisme 3. Konstruktivisme 4. Kritis
|
|
|
Kemampuan dalam membangun paradigma ilmu pengetahuan |
7 |
XV |
Mahasiswa mampu membangun Paradigma Ilmu Hukum |
Paradigma Pengembanan Ilmu Hukum
|
|
|
Kemampuan dalam membangun paradigma ilmu hukum |
6 |
XVI
|
Ujian Akhir Semester
|
ujian tertulis yang bersifat komprehensif dalam problem solving |
|
|
9 |