Spesifikasi Mata Kuliah Prodi Doktor Ilmu Hukum

SPESIFIKASI MATA KULIAH PRODI DOKTOR ILMU HUKUM

Keluasan dan kedalaman materi bahasan matakuliah harus mendukung pencapaian tujuan pendidikan doktor.Penyajian /penyelenggaraan pembelajaran suatu matakuliah hanya dapat diselenggarakan bila terjadwal dalam semester yang sedang berjalan dan diikuti oleh mahasiswa yang telah memprogramkan dalam KRS-nya.Mahasiswa hanya boleh mengikuti matakuliah yang telah diprogramkan dalam KRS.Setiap matakuliah dapat diasuh oleh satu orang dosen atau lebih sesuai dengan bidang keahlian atas usul KPS dan ditetapkan dengan surat keputusan Dekan Fakultas/Sekolah.

Dosen pengampu matakuliah harus memiliki bidang ilmu yang sesuai dan memiliki jenjang pendidikan doktor, atau memiliki sertifikat profesi yang sesuai dan berkualifikasi setara dengan jenjang 9 (sembilan) KKNI.Koordinator pengampu matakuliah harus memiliki bidang ilmu yang sesuai, memiliki jenjang pendidikan doktor, dan sekurang-kurangnya memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala.  Setiap matakuliah harus memiliki Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang disusun oleh dosen atau tim dosen yang bersangkutan. Salah satu contoh Rencana Pembelajaran Semester dalam program doktor berikut ini:

 

Nama Perguruan Tinggi

:

UNIVERSITAS HASANUDDIN

Nama Fakultas

:

HUKUM

Nama Prodi

:

S3ILMU HUKUM

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)

MATA KULIAH

KODE MK

SKS

STATUS

SM

FILSAFAT ILMU

18B01310103

3

WAJIB

I

OTORISASI

DOSEN PENGEMBANG RPS

Wakil Dekan Bid. Akademik dan Pengembangan

Tanda Tangan

 

 

 

 

 

Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H., M.H.

Tanda Tangan

 

 

 

 

 

Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H.

CPL-PRODI KEWAJIBAN MATA KULIAH

S1

Memiliki integritas dan etika akademisi, praktisi dan peneliti berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Kemaritiman

KU1

Mampu menemukan atau mengembangkan teori/konsep atau gagasan ilmiah yang berkontribusi pada pengembangan dan pengamalan ilmu pengetahuan

KK1

Mampu melakukan pendalaman dan perluasan kajian di bidang ilmu hukum

P1

Menguasaifilosofi keilmuan di bidang hukum

P4

Menguasai konstruksi teori hukum dan dasar-dasar argumentasi hukum

CP-MATAKULIAH (CP-MK) / SASARAN BELAJAR

Setelah mempelajari mata kuliah ini, mahasiswa mampu menyusun konsep dasar filsafat ilmu, kedudukan, fokus, cakupan, tujuan dan fungsinya untuk dapat dijadikan landasan pemikiran, perencanaan dan pengembangan ilmu dan pendidikan secara akademik dan profesional. Mahasiswa juga mampu menghubungkan dan mengabstraksi dasar-dasar keilmuan dengan nilai-nilai ajaran agama dan nilai-nilai luhur budaya masyarakat Indonesia.

 

DESKRIPSI SINGKAT MATA KULIAH

Mata kuliah ini membahas tentang pengkajian konsep dasar tentang filsafat ilmu, kedudukan, fokus, cakupan, tujuan dan fungsinya, Pengkajian karakteristik filsafat, ilmu dan pendidikan serta jalinan fungsional antara ilmu, filsafat dan agama.. Pemahaman mendalam tentang urgensi sistematika, permasalahan, keragaman pendekatan dan paradigma (pola pikir) dalam pengkajian dan pengembangan ilmu. Menyusun ilmu sebagai sebuah disiplin dari dimensi ontologis, epistomologis dan aksiologis. Pengkajian  mengenai makna, implikasi dan implementasi filsafat ilmu sebagai landasan dalam rangka pengembangan keilmuan dan kependidikan dengan penggunaan alternatif metodologi penelitian, baik pendekatan kuantitatif dan kualitatif, maupun perpaduan kedua-duanya.

 

Pustaka

  1. Bakhtiar, A.(2006). Filsafat Ilmu.Jakarta: PT. RajaGrafindo Perkasa
  2. Beerling, et al. (1970). Inleiding tot de Wetenschapsleer(Pengatar Filsafat Ilmu). Terjemah-an: Soejono Soemargono. Yogyakarta: Tiara Wacana, 1997 (Cet. Ke-4)
  3. Bruggink, J. J. H. (1993). Rechts-Reflecties: Grondbegrippen uit de Rechtstheorie (Refleksi tentang Hukum). Terjemahan: B.AriefSidharta. Bandung: Citra Aditya Bakti,2015(Cet. IV)
  4. Coyle, S.& Pavlakos, G. (eds). (2005).Jurisprudence or Legal Science?A Debate about the Nature of Legal Theory. Oxford: Hart
  5. Dimyati, K. (2014). Pemikiran Hukum: Konstruksi Epistemologis Berbasis Budaya Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta
  6. ______ & Wardiono, K. (2014). Paradigma Rasional dalam Ilmu Hukum: Basis Epistemologis “Pure Theory of Law” Hans Kelsen. Yogyakarta: Genta
  7. Dua, M. (2009). Filsafat Ilmu Pengetahuan: Telaah Analitis, Dinamis, dan Dialektis. Mau-mere: Ladalero (Cet. II)
  8. 8.      Engle, E. (2008).“Ontology, Epistemology, Axiology: Bases for a Comprehensive Theory of Law” (September 15, 2008).
  9. al Academic. UK: Edward Elgar
  10. Suriasumantri,J. S. (1990). Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Populer.Jakarta: Pustaka Sinar Harapan (Cet. Ke-6)
  11. _____.(2015).Filsafat Ilmu: Sebuah Apresiasi terhadap Ilmu, Agama dan Seni. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan (Cet. Ke-25)
  12. Titus, H. H; Smith, M. S.; Nolan, R. T. (1979). Living Issues in Philosophy(Persoalan-Persoalan Filsafat). Terjemahan: H. M. Rasjidi. Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1984
  13. Tutik, T. T.(2014). “Ilmu Hukum: Hakekat Keilmuannya Ditinjau dari Sudut Filsafat Ilmu dan Teori Ilmu Hukum.”Jurnal Hukum dan Pembangunan. Thn. ke-44 No.2 (April-Juni 2014)
  14. van Peursen, C.A. (1980). De Opbouw van de Wetenschap: een inleiding in de wetenschaps-leer (Susunan Ilmu Pengetahuan: Sebuah Pengantar Filsafat Ilmu). Terjemahan: J. Drost. Jakarta: Gramedia,1993 (Cet. Ke-3)
  15. _____. (1986). Filosofie van de Wetenschappen (Filsafat Ilmu). Terjemahan: B. Arief Sidharta. Malang: UB Press,2014
  16. Visser ‘tHooft, H. Ph. (1988). Filosofie van de Rechtswetenschap (Filsafat Ilmu Hukum). Terjemahan: B. Arief Sidharta. Malang: UB Press,2 014
  17. von der Pfordten, D. (2009). “About Concept in Law”, dalam J. C. Hage & D. von der Pfordten (eds). Cencepts in Law. Dordrect: Springer
  18. Wignjosoebroto, Soetandyo (2013a). Hukum: Konsep dan Metode. Malang: Setara Press
  19. _____. (2013b). Pergeseran Paradigma dalam Kajian-kajian Sosial dan Hukum. Malang: Setara Press

 

Team Teaching

  1. Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H., M.H.
  2. Prof. Dr. A. Suriyaman Mustari Pide, S.H., M.Hum
  3. Prof. Muhammad Ashri, S.H., M.H.
  4. Prof. Juajir Sumardi, S.H., M.H.
  5. Prof. Dr. Sukarno Aburaera, S.H.
  6. Prof. Farida Patittingi,SH. M.Hum
               

 

PERTE

MUAN KE

SASARAN PEMBELAJARAN

MATERI PEMBELAJARAN

METODE/STRATEGI PEMBELAJARAN

ALOKASI WAKTU

KRITERIA PENILAIAN

BOBOT (%)

I

Mahasiswa mampu menyusun beberapa konsep tentang filsafat, ilmu, pengetahuan, agama, hukum, budaya, serta interelasinya

1. Kontrak belajar    

2. Orientasi filsafat ilmu

3. Pengertian dan ruang lingkup filsafat ilmu

4. Konsep-konsep tentang filsafat, ilmu, pengetahuan, agama, hukum, budaya, serta interelasinya       

5. Selayang pandang filsafat ilmu dan relevansinya dengan pembelajaran program doktor

6. Landasan/dasar ontologis, epistemologis, dan aksiologis ilmu pengetahuan

  1. Perkenalan
  2. Kuliah interaktif
  3. Penelusuran pustaka

150 menit

Ketepatan dalam menyusun konsep tentang filsafat, ilmu, pengetahuan, agama, hukum, budaya, serta interelasinya

6

II

Mampu mengabstraksikanOrientasi dan Pengertian- Monoisme, dualisme, pluralisme, nihilisme, agnotisisme, Idealisme, realisme, konseptualisme, nominalisme, Naturalisme, materialisme, idealisme, hylomorfisme, positivisme logis

 

1.  Orientasi dan Pengertian-pengertian pokok

2.  Monoisme, dualisme, pluralisme, nihilisme, agnotisisme

3.  Idealisme, realisme, konseptualisme, nominalisme

4.  Naturalisme, materialisme, idealisme, hylomorfisme, positivisme logis

  1. Kuliah interaktif
  2. Penelusuran pustaka

 

Ketepatan dalam mengabstraksi-kanOrientasi dan pengertian Monoisme, dualisme, pluralisme, nihilisme, agnotisisme, Idealisme, realisme, konseptualisme, nominalisme, Naturalisme, materialisme, idealisme, hylomorfisme, positivisme logis

5

III

Mampu menyusun konsep dan mengabstraksikan hakikat ilmu pengetahuan, anatomi dan ciri ilmu pengetahuan ilmiah, dan klasifikasi ilmu pengetahuan

 

1.  Hakikat ilmu pengetahuan

2.  Anatomi dan ciri ilmu pengetahuan ilmiah

3.  Klasifikasi ilmu pengetahuan

     a.  formal - material

     b.  nomologis - normologis

     c.  deskriptif/empiris – normatif

     d.     deduktif/empiris/terapan

  1. Kuliah interaktif
  2. Penelusuran pustaka
  3. Diskusi Kelompok

 

Ketepatan dalam menyusun konsep dan mengabstraksikan hakikat ilmu pengetahuan, anatomi dan ciri ilmu pengetahuan ilmiah, dan klasifikasi ilmu pengetahuan

 

6

IV

Mahasiswa mampu menyusun konsep hukum sebagai objek ilmu pengetahuan

 

Hukum sebagai objek ilmu pengetahuan

1.  Hakikat ilmu hukum

2.  Ragam konsep tentang hukum

 

  1. Kuliah interaktif
  2. Penelusuran pustaka

 

 

Ketepatan dalam menyusun konsep hukum sebagai objek ilmu pengetahuan

6

V

Mahasiswa mampu merangkai hubungan antara sumber pengetahuan, watak pengetahuan, ragam pengetahuan, dan struktur pengetahuan.

1.  Sumber Pengetahuan: Autoritas, indra, rasio, intuisi, wahyu

2.  Watak pengetahuan (subjektivisme dan objektivisme)

3.  Ragam Pengetahuan (biasa, ilmiah, agama, moral, metafisika)

4.  Struktur Pengetahuan

5.  Macam Pengetahuan (bahwa, mengenai, bagaimana, mengapa)

6.  Pengetahuan Apriori dan Pengetahuan Aposteriori

  1. Kuliah interaktif
  2. Penelusuran pustaka

3. Diskusi Makalah

 

Ketepatan dalam merangkai hubungan antara sumber pengetahuan, watak pengetahuan, ragam pengetahuan, dan struktur pengetahuan.

6

VI

Mahasiswa mampu menyusun konsepdan mengabstraksikanRasionalisme, Empirisme, Kritis, fenomenalisme

 

1.  Rasionalisme

2.  Empirisme

3.  Kritis, fenomenalisme

  1. Kuliah interaktif
  2. Penelusuran pustaka

 

 

Ketepatan dalam menyusun konsepdan mengabstraksi-kanRasionalisme, Empirisme, Kritis, fenomenalisme

5

 

XIII

Mahasiswa mampu merancang metode ilmiah terkaitcontext of discovery, context of justification

 

 

1.  Metode ilmiah dan keterbatasannya

2.  a.  Context of discovery

     b.  Context of justification

 

  1. Kuliah interaktif
  2. Penelusuran pustaka

 

Ketepatan dalam merancang metode ilmiah terkaitcontext of discovery, context of justification

 

5

XIV

Mahasiswa mampu membangun paradigma ilmu pengetahuan

 

1.  Positivisme                      

2.  Postpositivisme

3.  Konstruktivisme

4.  Kritis

 

  1. Kuliah interaktif
  2. Diskusi Kelompok

 

Kemampuan dalam membangun paradigma ilmu pengetahuan

7

XV

Mahasiswa mampu membangun Paradigma Ilmu Hukum

Paradigma Pengembanan Ilmu Hukum

 

  1. Kuliah interaktif
  2. Tugas Mandiri

 

Kemampuan dalam membangun paradigma ilmu hukum

6

XVI

 

 

 

 

 

Ujian Akhir Semester

 

 

 

 

 

ujian tertulis yang bersifat komprehensif dalam problem solving

 

  1. Kekayaan  referensi dan landasan pengetahuan
  2. Kemampuan menganalis
  3. Kedisiplinan dan etika

9