Program Studi Ilmu Hukum menganggap bahwa spesifikasi mata kuliah merupakan bagian penting dari proses akuntabilitas staf akademik (dosen) terhadap mahasiswa. Setiap staf akademik memiliki tanggung jawab untuk memberikan dan menginformasikan kepada mahasiswa tentang spesifikasi mata kuliah yang diampu. Secara umum, spesifikasi mata kuliah diperbarui setiap tahun melalui pertemuan staf akademik yang dikoordinasikan oleh Departemen untuk menyesuaikan mata kuliah dengan berbagai pengembangan masalah-masalah hukum. Salah satu contoh spesifikasi mata kuliah yaitu mata Kuliah Hukum Administrasi Negara.
Nama Program |
Ilmu Hukum |
Nama Mata Kuliah |
Administrative Law |
||
Nama Dosen |
1. Prof.Dr. Abdul Razak, S.H., M.H. 2. Dr.AnshoriIlyas, S.H., M.H. 3. Dian Utami Mas Bakar, S.H., M.H. |
Kode Mata Kuliah |
212B1414 |
||
|
Credit Hours |
4 credits |
|||
Deskripsi Mata Kuliah |
Matakuliah ini membahas mengenai sejarah HAN, hubungan HAN dengan bidang hukum lainnya, sifat HAN dalam berbagai tipe negara, karakteristik HAN, peristilahan, sumber HAN, hakekat fungsi dan wewenang pemerintahan, tindakan pemerintahan, instrumen pemerintahan, AUPB, kedudukan hukum pejabat publik, pengawasan, deviasi perbuatan pemerintahan, penegakan hukum administrasi, sanksi administrasi. |
||||
Capaian Pembelajaran |
A1, K4, G1, S1. |
||||
Tujuan Pembelajaran |
After studying this course, students can analyse basic concepts in state administration or in the context of governance as a basis in solving legal problems especially in the field of government (executive). |
||||
Jadwal Mata Kuliah |
Topik |
Metode Pengajaran |
|||
|
Pembukaan kuliah, menjelaskan tentang :
|
|
|||
2-3 Mahasiswa mampu menjabarkan hubungan sejarah HAN dan konsep welfare state |
Pendahuluan a. Sejarah singkat HAN. b. Hubungan HAN dengan ;
|
|
|||
4-5 Mahasiswa mampu membedakan perkembangan/sifat HAN dalam berbagai tipe negara |
Sifat HAN dan Tipe Negara
|
|
|||
6-7 Mahasiswa mampu menjabarkan karakteristik HAN |
Karakteristik HAN :
|
|
|||
8-9 Mahasiswa mampu membedakan penggunaan berbagai istilah Hukum Administrasi Negara dan perkembangan istilah di berbagai Negara maju |
Peristilahan ;
|
|
|||
10-11 Mahasiswa mampu menjabarkan sumber-sumber hukum administrasi negara |
Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara.
|
|
|||
12-13 Mahasiswa mampu menjabarkan hakekat, fungsi dan wewenang pemerintahan |
Hakekat, Fungsi dan Wewenang Pemerintah.
i. Konsep dasar wewenang ii. Dasar-dasar Wewenang pemerintah iii. Cara memperoleh wewenang iv. Kebebasan bertindak (diskresi) |
|
|||
14-15 Mahasiswa mampu menjabarkan/mengelompokkan macam-macam tindakan pemerintahan |
Aktifitas / Tindakan Pemerintahan
i. Pengertian ii. Syarat-syarat ketetapan iii. Macam-macam ketetapan iv. Kekuatan hukum ketetapan v. Perlawanan terhadap ketetapan |
|
|||
17 |
MID TEST |
|
|||
18-19 Mahasiswa mampu membedakan prinsip dalam instrumen pemerintahan |
Instrumen pemerintahan :
i. Konsep dasarnya ii. Ciri-ciri dan prakteknya |
|
|||
20-21 Mahasiswa mampu menjabarkan konsep perizinan |
Perizinan
|
|
|||
22-23 Mahasiswa mampu menjabarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) |
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak.
|
|
|||
24-25 Mahasiswa mampu membedakans kedudukan hukum pejabat publik |
Kedudukan hukum Pejabat Publik.
|
|
|||
26-27 Mahasiswa mampu membedakan bentuk pengawasan yang dapat dilakukan pemerintah |
Pengawasan;
|
|
|||
28-29 Mahasiswa mampu membedakan deviasi perbuatan pemerintah |
Deviasi perbuatan pemerintah.
|
|
|||
30-31 Mahasiswa mampu menetapkan sanksi administrasi berdasarkan kasus |
Penegakan hukum dalam HAN dan Sanksi-sansksi :
|
|
|||
32 |
Ujian Akhir |
|
|||
Kriteria Penilaian |
- Makalah dibuat dengan menggunakan margin 1.5, margin: kiri-kanan-atas 4 dan bawah 3, 4 Times New Roman font type, font size 12 and menggunakan kertas A4; - Makalah tidak perlu dijilid.
|
||||
Textbook and Dfatra Pustaka |
|
Ruangan: Nomor Kontak |
H203, ........... |
||
Aturan main |
|
Prosedur Darurat |
|
||