Spesifikasi Mata Kuliah

Spesifikasi Mata Kuliah

Program Studi Ilmu Hukum  menganggap bahwa spesifikasi mata kuliah merupakan bagian penting dari proses akuntabilitas staf akademik (dosen) terhadap mahasiswa. Setiap staf akademik memiliki tanggung jawab untuk memberikan dan menginformasikan kepada mahasiswa tentang spesifikasi mata kuliah yang diampu. Secara umum, spesifikasi mata kuliah diperbarui setiap tahun melalui pertemuan staf akademik yang dikoordinasikan oleh Departemen untuk menyesuaikan mata kuliah dengan berbagai pengembangan masalah-masalah hukum. Salah satu contoh spesifikasi mata kuliah yaitu mata Kuliah Hukum Administrasi Negara.

Nama Program

Ilmu Hukum

Nama Mata Kuliah

Administrative Law

Nama Dosen

1. Prof.Dr. Abdul Razak, S.H., M.H.

2. Dr.AnshoriIlyas, S.H., M.H.

3. Dian Utami Mas Bakar, S.H., M.H.

Kode Mata Kuliah

212B1414

 

Credit Hours

4 credits

Deskripsi Mata Kuliah

Matakuliah ini membahas mengenai sejarah HAN, hubungan HAN dengan bidang hukum lainnya, sifat HAN dalam berbagai tipe negara, karakteristik HAN, peristilahan, sumber HAN, hakekat fungsi dan wewenang pemerintahan, tindakan pemerintahan, instrumen pemerintahan, AUPB, kedudukan hukum pejabat publik, pengawasan, deviasi perbuatan pemerintahan, penegakan hukum administrasi, sanksi administrasi.

Capaian Pembelajaran

A1, K4, G1, S1.

Tujuan Pembelajaran

After studying this course, students can analyse basic concepts in state administration or in the context of governance as a basis in solving legal problems especially in the field of government (executive).

Jadwal Mata Kuliah

Topik

Metode Pengajaran

  1. Pembukaan matakuliah, mahasiswa menyepakati kontrak perkuliahan

Pembukaan kuliah, menjelaskan tentang :

  1. Kontrak perkuliahan
  2. Identitas mata kuliah dan prospeknya
  3. Deskripsi mata kuliah
  4. Tujuan mata kuliah
  • Kuliah Interaktif
  • Penelusuran Pustaka

2-3 Mahasiswa mampu menjabarkan hubungan sejarah HAN dan konsep welfare state

Pendahuluan

       a. Sejarah singkat HAN.

       b. Hubungan HAN dengan ;

  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Hukum Perdata
  • Kuliah Interaktif

 

4-5 Mahasiswa mampu membedakan perkembangan/sifat HAN dalam berbagai tipe negara

Sifat HAN dan Tipe Negara

  1. Pengertian dan kriteria Tipe Negara
  2. HAN dan tipe negara Liberal
  3. HAN dan tipe negara kesejahteraan modern.
  • Kuliah Interaktif
  • Tugas Mandiri

 

 

6-7 Mahasiswa mampu menjabarkan karakteristik HAN

Karakteristik HAN :

  1. Definisi
  2. Ruang lingkup HAN
  3. Fungsi dan Tujuan HAN.
  4. Hukum Administrasi Khusus dan Hukum Administrasi Umum
  • Kuliah Interaktif
  • Active Learning

 

8-9 Mahasiswa mampu membedakan penggunaan berbagai istilah Hukum Administrasi Negara dan perkembangan istilah di berbagai Negara maju

Peristilahan ;

  1. Aneka istilah
  2. Upaya mencari istilah baku.
  3. Istilah di berbagai negara maju :
  • Perkembangan peristilahan di Prancis
  • Di Inggris, Belanda, Ameri ka Serikat, Australia dan Indonesia.
  • Review materi
  • Kuliah Interaktif

 

10-11 Mahasiswa mampu menjabarkan sumber-sumber hukum administrasi negara

Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara.

  1. Pengertian sumber hukum
  2. Macam-macam sumber hukum
  3. Sumber hukum formal dan sumber hukum materil.
  • Kuliah Interaktif
  • Active Learning (TPS)

 

 

12-13 Mahasiswa mampu menjabarkan hakekat, fungsi dan wewenang pemerintahan

Hakekat, Fungsi dan Wewenang Pemerintah.

  1. Hakekat pemerintahan
  2. Fungsi pemerintahan
  3. Wewenang pemerintahan

                           i.            Konsep dasar wewenang

                          ii.            Dasar-dasar Wewenang pemerintah

                        iii.            Cara memperoleh wewenang

                        iv.            Kebebasan bertindak (diskresi)

  • Kuliah Interaktif
  • Active Learning (Jigsaw)

14-15 Mahasiswa mampu menjabarkan/mengelompokkan macam-macam  tindakan pemerintahan

Aktifitas / Tindakan  Pemerintahan

  1. Berbagai bentuk tindakan pemerintah
  2. Tindakan hukum TUN
  3. Beschikking  :

                             i.            Pengertian

                            ii.            Syarat-syarat ketetapan

                          iii.            Macam-macam ketetapan

                          iv.            Kekuatan hukum ketetapan

                           v.            Perlawanan terhadap ketetapan

  • Kuliah interaktif
  • Active Learning (Lightning Round)

 

17

MID TEST

  • Ujian Tulis

18-19 Mahasiswa mampu membedakan prinsip  dalam instrumen pemerintahan

Instrumen pemerintahan :

  1. Pengertian instrumen pemerintahan
  2. Peraturan perundang-undangan
  3. Peraturan kebijakan (Beleidregels)

                           i.            Konsep dasarnya

                          ii.            Ciri-ciri dan prakteknya

  • Review materi
  • Kuliah interaktif

 

 

20-21 Mahasiswa mampu menjabarkan konsep perizinan

Perizinan

  1. Pengertian
  2. Unsur-unsur perizinan
  3. Fungsi dan tujuan izin
  4. Bentuk dan isi izin
  • Kuliah Interaktif
  • Active Learning (Small Group Discussion)

 

22-23 Mahasiswa mampu menjabarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak.

  1. Peristilahan, pengertian dan kedudukan AAUPB.
  2. Sejarah lahirnya AAUPB
  3. Pembagian dan macam-macam AAUPB
  • Review materi
  • Kuliah Interaktif
  • Diskusi

 

 

24-25 Mahasiswa mampu membedakans kedudukan hukum pejabat publik

Kedudukan hukum Pejabat Publik.

  1. Pejabat politik
  2. Pegawai Negeri –
  3. Hakim dan Pegawai BUMN/BUMD
  • Review materi
  • Kuliah Interaktif
  • Diskusi

26-27 Mahasiswa mampu membedakan bentuk pengawasan yang dapat dilakukan pemerintah

Pengawasan;

  1. Pengawasan intern dan ekstern
  2. Pengawasan preventif dan represif
  3. Pengawasan dari segi hukum
  • Kuis
  • Kuliah interaktif
  • Case Study

28-29 Mahasiswa mampu membedakan deviasi perbuatan pemerintah

Deviasi perbuatan pemerintah.

  1. Perbuatan penguasa yang melanggar hukum.
  2. Detournement de pouvoir
  3. Daad van willekiur
  4. Exes de Pouvoir

 

  • Kuliah interaktif

 

30-31 Mahasiswa mampu menetapkan sanksi administrasi berdasarkan kasus

Penegakan hukum dalam HAN dan Sanksi-sansksi :

  1. Pengertian
  2. Sanksi pada umumnya
  3. Sanksi administratif
  4. Sanksi kumulatif
  • Kuliah interaktif
  • Case Study

 

32

Ujian Akhir

  • Ujian Tulis

Kriteria Penilaian

  • Makalah paling tidak 5 halaman dan tidak lebih dari 8 halaman.
  • Makalah harus disertai literatur yang terdiri dari buku dan jurnal, disertai dengan catatan kaki.
  • Daftar Pustaka yang digunakan berdasar pada literatur yang terdiri dari buku dan jurnal ; (tidak diperbolehkan mengsitasi dari Internet).
  • Setiap sitasi diberikan catatan kaki.

-   Makalah dibuat dengan menggunakan margin 1.5, margin: kiri-kanan-atas 4 dan bawah 3, 4 Times New Roman font type, font size 12 and menggunakan kertas A4;

-   Makalah tidak perlu dijilid.

  • Akurasi penulisan (nilai 25).
  • Akurasi dari isi (Nilai 50).

Textbook and Dfatra Pustaka

  1. Ridwan HR, 2003, HukumAdministrasi Negara, UII Press, Yogyakarta.
  2. Diana Halim Koentjoro, 2004, HukumAdministrasi Negara, Ghalia Indonesia, Yakarta.
  3. Sadjijono, 2008, MemahamiBeberapa Bab PokokHukumAdministrasi Negara, LaksBangPrescindo, Yogyakarta.
  4. Philipus M. Hadjon, 2001, PengantarHukumAdministrasi Indonesia, GadjahMada University Press, Yogyakarta.
  5. Safri Nugraha dkk, 2007, HukumAdministrasi Negara, Center For Law and Good Governance Studies (CLGS) FH-UI, Jakarta.
  6. SF. Marbundkk, 2001, Dimensi-dimensiPemikiranHukumAdministrasi Negara, UII Press, Yogyakarta.
  7. SF. Marbundkk, 1987, Pokok-PokokHukumAdministrasi Negara, Liberty, Yogyakarta.
  8. Daru P. Dharmo (AlihBahasa) , 1983, Administrasi Negara, Erlangga, Yakarta.
  9. InuKencanaSyafiie, 2006, SistemAdministrasi Negara, BumiAksara, Yogyakarta.
  10. Amrah Muslimin, 1980, BeberapaAzas-AzasdanPengertian-PengertianPokoktentangAdministrasidanHukumAdministrasi, Alumni, Bandung.
  11. W.F. Prins, 1978, PengantarIlmuHukumAdministrasi Negara,  Pradnya Paramita. Jakarta.
  12. Lutfi Effendi, 2004, Pokok-PokokHukumAdministrasi, Bayu Media Publishing, Malang.
  13. Prajudi Atmosudirdjo, 1981, HukumAdministrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.
  14. Bachsan Mustafa, 1979, Pokok-PokokHukumAdministrasi Negara, Alumni, Bandung.
  15. E. Utrech, 1960, PengantarHukumAdministrasi Negara,  FHUI, Jakarta.

Ruangan:

Nomor Kontak

H203, ...........

Aturan main

 

Prosedur Darurat