Spesifikasi Mata Kuliah Prodi Sarjana Han

Spesifikasi Mata Kuliah Prodi Sarjana HAN

 

UNIVERSITAS HASANUDDIN

FAKULTAS HUKUM

PROGRAM STUDI SARJANA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Kode Dokumen:

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER

MATA KULIAH (MK):

Kode:

Rumpun MK:

Bobot (sks): 4

Semester:

Tanggal Penyusunan:

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

208B2114

Hukum Administrasi Negara

T = 4

P = 0

III

Agustus 2020

OTORISASI

 

 

 

Wakil Dekan Bidang Akademik, Riset, dan Inovasi

Prof. Dr. Hamzah Halim, SH, MH

Pengembang RPS:

Koordinator RMK:

Ketua Prodi:

 

 

 

 

Prof. Dr. Abdul Razak, S.H., M.H.

 

 

 

 

Prof. Dr. Abdul Razak, S.H., M.H.

 

 

 

 

Prof. Dr. Achmad Ruslan, S.H., M.H.

Capaian Pembelajaran (CP)

CPL Prodi yang dibebankan pada MK

 

CPL 1

Mampu menginternalisasi budi pekerti luhur dan moral Pancasila

CPL 2

Mampu bekerja secara mandiri maupun berkelompok

CPL 3

Mampu berkomunikasi secara verbal dan bentuk tertulis

CPL 4

Mampu membangun argumentasi dengan menerapkan pemikiran logis, kritis, dan sistematis

CPL 5

Mampu menganalisis konsep teoritis dasar-dasar keilmuan dalam bidang hukum administrasi negara

CPL 7

Mampu merancang konsep penyelesaian masalah dalam kasus hukum bidang administrasi negara melalui penerapan metode berpikir yuridis, berdasarkan pengetahuan teoritis dan peraturan perundang-undangan

Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)

 

CPMK

Mampu menganalisis konsep-konsep dasar dalam dalam konteks penyelenggaraan administrasi negara atau pemerintahan sebagai modal dalam pemecahan masalah-masalah hukum khususnya di bidang pemerintahan (eksekutif).

CPL  Sub-CPMK

 

CPL-1

Sub-CPMK 1 Mampu menjabarkan materi pendahuluan HAN

CPL-1,3,5

Sub-CPMK 2 Mampu menghubungkan HAN dengan HTN

CPL-1,2,5

Sub-CPMK 3 Mampu menjabarkan sumber-sumber hukum administrasi negara

CPL-1,2,5

Sub-CPMK 4 Mampu menjabarkan kedudukan hukum pemerintah

CPL-1,2,5

Sub-CPMK 5 Mampu menjabarkan kewenangan pemerintah

CPL-1,2,5

Sub-CPMK 6 Mampu menganalisis mengenai diskresi

CPL-1,3,5

Sub-CPMK 7 Mampu mengelompokkan macam-macam tindakan pemerintahan

CPL-1,4,7

Sub-CPMK 8 Mampu membedakan instrumen pemerintahan

CPL-1,3,5

Sub-CPMK 9 Mampu menjabarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)

CPL-1,4,7

Sub-CPMK 10 Mampu membedakan jenis penyalahgunaan wewenang

CPL-1,4,7

Sub-CPMK 11 Mampu membedakan bentuk pengawasan yang dapat dilakukan pemerintah

CPL-1,4,7

Sub-CPMK 12 Mampu menganalisis perlindungan hukum kepada masyarakat dan pertanggung jawaban hukum Pemerintah

CPL-1,4,7

Sub-CPMK 13 Mampu menganalisis kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara

CPL-1,3,5

Sub-CPMK 14 Mampu membedakan sanksi administrasi

Deskripsi Singkat MK

Deskripsi singkat matakuliah ini membahas mengenai Pengertian dan ruang lingkup HAN, Peristilahan, Perkembangan HAN, Hubungan HAN dengan Hukum Tata Negara, Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara, Pengertian Pemerintah/Pemerintahan, Kedudukan hukum pemerintah, Wewenang pemerintahan, Diskresi, Tindakan Pemerintahan, Instrumen hukum Pemerintahan, AUPB, Penyelahgunaan Wewenang, Pengawasan, Perlindungan hukum dan Pertanggung jawaban hukum Pemerintah, PTUN, Penegakan hukum dalam HAN dan Sanksi-sansksi.

Bahan Kajian/Materi Pembelajaran

Pengertian dan ruang lingkup HAN, Peristilahan, Perkembangan HAN, Hubungan HAN dengan Hukum Tata Negara, Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara, Pengertian Pemerintah/Pemerintahan, Kedudukan hukum pemerintah, Wewenang pemerintahan, Diskresi, Tindakan Pemerintahan, Instrumen hukum Pemerintahan, AUPB, Penyelahgunaan Wewenang, Pengawasan, Perlindungan hukum dan Pertanggung jawaban hukum Pemerintah, PTUN, Penegakan hukum dalam HAN dan Sanksi-sansksi.

Pustaka

Utama:

 

  1. Ridwan HR, 2003, Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta.
  2. Diana Halim Koentjoro, 2004, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Yakarta.
  3. Sadjijono, 2008, Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum Administrasi Negara, LaksBang Prescindo, Yogyakarta.
  4. Philipus M. Hadjon, 2001, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
  5. Safri Nugraha dkk, 2007, Hukum Administrasi Negara, Center for Law and Good Governance Studies (CLGS) FH-UI, Jakarta.
  6. SF. Marbun dkk, 2001, Dimensi-dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta.
  7. SF. Marbun dkk, 1987, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta.
  8. SF. Marbun, 2003, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia, Yogyakarta, UII Press.
  9. Prajudi Atmosudirjo, 1994, Hukum Administrasi Negara, Cetakan Ke-10, Ghalia Indonesia, Jakarta,
  10. Bachsan Mustafa, 1979, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Alumni, Bandung.
  11. Khrisna D. Darumurti, 2012, Kekuasaan Diskresi Pemerintah, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
  12. Abdul Latief, 2005, Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) pada Pemerintahan Daerah, Yogyakarta: UII Press.
  13. Cekli Setya Pratiwi, dkk, 2016, Penjelasan Hukum Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), Netherlands Embassy in Jakarta, Program Judicial Sector Support Programme.
  14. Baharuddin Lopa, et.al, 1989, Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Grafika, Jakarta.
  15. Martiman Prodjohamidjojo, 2005, Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara dan UU PTUN 2004, Ghalia Indonesia, Bogor.
  16. Philipus. M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Cetakan I, Bina Ilmu, Surabaya.
  17. Sjachran Basah, 1985, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Cetakan I, Alumni, Bandung.  
  18. Irvan Mawardi, 2016, Paradigma Baru PTUN: Respom Peradilan administrasi Terhadap Demokratisasi, Penerbit thafa Media, Yogyakarta.
  19. Maria Farida Indrati S, 2007, Ilmu Perundang-Undangan; Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Penerbit Kanisius, Yogyakarta.
  20. Tri Cahya Indra Permana, 2016, Catatan Kritis terhadap Perluasan Kewenangan Mengadili Peradilan Tata Usaha Negara, Genta Press, Yogyakarta.
  21. Yodi Martono Wahyunadi, 2016, Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Ringkasan Disertasi, Universitas Trisakti, Jakarta.
  22. Jurnal: Dian Utami Mas Bakar, Audyna Mayasari Muin, Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara Berdasarkan Undang-Undang Tentang Administrasi Pemerintahan, Jurnal Ilmu Hukum The Juris, Volume II Nomor 2 Desember 2018
  23. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pendukung:

 

  1. Daru P. Dharmo (Alih Bahasa) , 1983, Administrasi Negara, Erlangga, Yakarta.
  2. Inu Kencana Syafiie, 2006, Sistem Administrasi Negara, Bumi  Aksara, Yogyakarta.
  3. Amrah Muslimin, 1980, Beberapa Azas-Azas dan Pengertian-Pengertian Pokok tentang Administrasi dan Hukum Administrasi, Alumni, Bandung.
  4. W.F. Prins, 1978, Pengantar Ilmu Hukum Administrasi Negara, Pradnya Paramita. Jakarta.
  5. Lutfi Effendi, 2004, Pokok-Pokok Hukum Administrasi, Bayu Media Publishing, Malang.
  6. E. Utrech, 1960, Pengantar Hukum Administrasi Negara, FHUI, Jakarta.

Dosen Pengampu

Prof. Dr. Abdul Razak, S.H., M.H.

Prof. Dr. Marthen Arie, S.H., M.H.

Prof. Dr. Marwati Riza, S.H., M.Si.

Dr. Anshory Illyas, S.H., M.H.

Dr. Andi Bau Inggit AR, S.H., M.H.

Ariani Arifin, S.H., M.H.

Dian Utami Mas Bakar, S.H., M.H.

Ruslan Hambali, S.H.,M.H.

Mata Kuliah Syarat

Ilmu Negara,

Hukum Tata Negara

               

 

Pekan ke-

Sub-CPMK

Penilaian

Bentuk Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Penugasan Mahasiswa

(Estimasi Waktu)

Materi Pembelajaran (Pustaka)

Bobot Penilaian (%)

Indikator

Bentuk & Kriteria

Luring (Offline)

Daring (online)

1-3

Mampu menjabarkan materi pendahuluan HAN

  • Ketepatan menjabarkan 3 sub materi:
    • Systematic reports
    • Writing
    • Literature Review
    • Results and Discussion
    • Conclusion
    • Punctuality
    • Kemampuan mengemukakan pendapat
    • Kedisplinan dan sopan santun

 

Bentuk: Tertulis (Tugas dan Latihan)

 

Kriteria:

7-9 = tepat menjabarkan 3 sub materi, mampu mengemukakan pendapat dengan baik, tepat waktu

4-6 = tepat menjabarkan 2 sub materi, mampu mengemukakan pendapat dengan baik, tepat waktu

1-3 = tepat menjabarkan 1 sub materi, mampu mengemukakan pendapat dengan kurang baik.

 

Tatap Muka (Pilihan) (2x50 menit)

 

  • BP:
    • Kuliah Interaktif
    • MP:
      • Ceramah
      • Collaborative Learning

 

Tatap Maya (2x50 menit):

  • BP:
    • Kuliah Interaktif
    • MP:
      • Ceramah

 

BM (2x60 menit):

  • Membaca Modul 1

 

PT (2x60 menit):

  • Peserta mata kuliah mengerjakan Tugas dan Latihan

 

 

 

Pendahuluan:

  1. Pengertian dan ruang lingkup HAN
  2. Peristilahan
  3. Perkembangan HAN

 

Pustaka:

  • Ridwan H.R., hlm. 9-12, 18-30
  • Philipus M. Hadjon, dkk, hlm 2-3, 29-32
  • Safri Nugraha, dkk, Hukum, hlm. 2-4, 15-22.
  • S.F. Marbun, Moh. Mahfud MD, hlm. 8-9.
  • Prajudi Atmosudirjo, hlm. 59-60.

9

4

Mampu menghubungkan HAN dengan HTN

  • Ketetapan menghubungkan HAN dengan HTN
  • Kemampuan bertanya dan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun

Bentuk: Tertulis (Latihan)

 

Kriteria:

3-4 = tepat menghubungankan materi, mampu mengemukakan pendapat dengan baik, tepat waktu

1-2 = kurang tepat menghubungankan materi, mampu mengemukakan pendapat dengan cukup baik, tepat waktu

Tatap Muka (2x50 menit)

  • BP:
    • Kuliah
    • MP:
      • Ceramah

Tatap Maya (Pilihan) (2x50 menit):

  • BP:
    • Kuliah
    • MP:
      • Ceramah

 

BM (2x60 menit):

  • Membaca Modul 2

 

PT (2x60 menit):

  • Peserta mata kuliah mengerjakan Latihan

 

Hubungan HAN dengan Hukum Tata Negara

 

Pustaka:

  • Ridwan HR, hlm. 34-40

 

4

 

 

 

 

 

5

Mampu menjabarkan sumber-sumber hukum administrasi negara

  • Ketepatan menjabarkan materi:
    • Active in expressing opinions
    • The attitude in expressing opinions
    • Coverage of

Question material

  • Answers to questions
  • Discipline and Closing
  • Kemampuan mengemukakan pendapat
  • Kedisplinan dan sopan santun
  • Keaktifan

Bentuk: Tertulis (Tugas) dan Diskusi

 

Kriteria:

3-4 = mampu menjabarkan 3 sub materi dengan baik, mampu mengemukakan pendapat dengan baik, tepat waktu, aktif

1-2 = mampu menjabarkan 3 sub materi dengan cukup baik, mampu mengemukakan pendapat dengan cukup baik, tepat waktu, kurang aktif

 

TM  (Pilihan) (2x50 menit):

  • BP:
    • Kuliah
    • MP:
      • Ceramah
      • Small Group Discussion

 

Tatap Maya (2x50 menit)

  • BP:
    • Kuliah
    • MP:
      • Ceramah
      • Diskusi

 

BM (2x60 menit):

  • Membaca Modul 3

 

PT (2x60 menit):

  • Peserta mata kuliah mengerjakan Tugas

Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara.

  1. Pengertian sumber hukum
  2. Macam-macam sumber hukum
  3. Sumber hukum formal dan sumber hukum materil.

 

Pustaka:

  • Philipus M. Hadjon, dkk, hlm. 52.
  • Ridwan H.R., hlm. 41-50

 

4

6-7

Mampu menjabarkan kedudukan hukum pemerintah

  • Ketepatan menjabarkan materi:
    • The attitude in expressing opinions
    • Coverage of
o  Active in expressing opinions

question material

  • Answers to questions
  • Discipline and Closing
  • Keaktifan
  • Kemampuan mengemukakan pendapat

 

Bentuk: Tertulis (Latihan dan Tugas) dan Diskusi

 

Kriteria:

4-6 = mampu menjabarkan 2 sub materi dengan baik, mampu mengemukakan pendapat dengan baik, aktif

1-3 = mampu menjabarkan 1 sub materi dengan cukup baik, mampu mengemukakan pendapat dengan cukup baik, aktif

 

Tatap Muka (2x50 menit):

  • BP:
    • Kuliah
    • MP:
      • Ceramah
      • Small Group Discussion

 

Tatap Maya (Pilihan)  (2x50 menit):

  • BP:
    • Kuliah
    • MP:
      • Ceramah
      • Diskusi

 

BM (2x60 menit):

  • Membaca Modul 4

 

 

PT (2x60 menit):

  • Peserta mata kuliah mengerjakan Latihan dan Tugas

Pengertian Pemerintah/Pemerintahan;

Kedudukan hukum pemerintah:

  • Hukum Publik
  • Hukum Privat

 

Pustaka:

  • Ridwan H.R., hlm. 19-21, 51-64
  • Diana Halim Koentjoro, hlm. 22-26.

 

6

8-9

Mampu menjabarkan kewenangan pemerintah

  • Ketepatan menjabarkan materi:
    • The attitude in expressing opinions
    • Coverage of
o  Active in expressing opinions

question material

  • Answers to questions
  • Discipline and Closing
  • Keaktifan
  • Kemampuan mengemukakan pendapat

 

 

Bentuk: Tertulis (Latihan dan Tugas) dan Diskusi

 

Kriteria:

4-6 = mampu menjabarkan 2 sub materi dengan baik, aktif

1-3 = mampu menjabarkan 1 sub materi dengan baik, aktif

 

 

Tatap Muka (2x50 menit):

  • BP:
    • Kuliah
    • MP:
      • Ceramah
      • Small Group Discussion

 

Tatap Maya (Pilihan)  (2x50 menit):

  • BP:
    • Kuliah
    • MP:
      • Ceramah
      • Diskusi

 

BM (2x60 menit):

  • Membaca Modul 5

 

PT (2x60 menit):

  • Peserta mata kuliah mengerjakan Latihan dan Tugas

 

Wewenang pemerintahan

  • Konsep dasar wewenang
  • Cara memperoleh wewenang

 

Pustaka:

  • Safri Nugraha, hlm. 28-37
  • Prajudi Atmosudirdjo, hlm. 78.
  • Ridwan H.R., hlm. 65-780

 

6

10-11

Mampu menganalisis mengenai diskresi

  • Ketepatan menganalisis materi:
    • The attitude in expressing opinions
    • Coverage of
o  Active in expressing opinions

question material

  • Answers to questions
  • Discipline and Closing
  • Keaktifan
  • Kemampuan mengemukakan pendapat

 

Bentuk: Tertulis (Tugas) dan Diskusi

 

Kriteria:

4-6 = mampu menganalisis materi dengan baik, mampu mengemukakan pendapat dengan baik, aktif

1-3 = mampu menganalisis materi dengan cukup baik, mampu mengemukakan pendapat dengan cukup baik, aktif

 

Tatap Muka (2x50 menit):

  • BP:
    • Kuliah
    • MP:
      • Ceramah
      • Small Group Discussion

 

Tatap Maya (Pilihan)  (2x50 menit):

  • BP:
    • Kuliah
    • MP:
      • Ceramah
      • Diskusi

 

BM (2x60 menit):

  • Membaca Modul 6

 

PT (2x60 menit):

  • Peserta matakuliah mengakses dan membaca jurnal terkait materi melalui fitur link di media pembelajaran lalu mengerjakan Tugas

 

Kebebasan bertindak (diskresi).

 

Pustaka:

  • Ridwan H.R., hlm. 130-134, 188.
  • Khrisna D. Darumurti, hlm 90-102.
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

6

12

Mampu mengelompokkan macam-macam  tindakan pemerintahan

  • Ketepatan mengelompokkan materi:
    • Systematic reports
    • Writing
    • Literature Review
    • Results and Discussion
    • Conclusion
    • Punctuality
    • Kemampuan mengemukakan pendapat
    • Keaktifan

 

Bentuk: Tertulis (Tugas)

 

Kriteria:

3-4 = mampu mengelompokkan materi dengan baik, mampu mengemukakan pendapat dengan baik, aktif

1-2 = mampu mengelompokkan materi dengan cukup baik, mampu mengemukakan pendapat dengan cukup baik, aktif

 

Tatap Muka (Pilihan) (2x50 menit)

 

  • BP:
    • Kuliah
    • MP:
      • Ceramah
      • Collaborative Learning

 

Tatap Maya (2x50 menit):

  • BP:
    • Kuliah
    • MP:
      • Ceramah

 

BM (2x60 menit):

  • Membaca Modul 7

 

PT (2x60 menit):

  • Peserta mata kuliah membuat tugas makalah

 

Tindakan  Pemerintahan

 

 

Pustaka:

  • Ridwan HR, hlm. 109-122
  • Sadjijono, hlm. 81, 84-85

 

4

13-20

Mampu membedakan instrumen pemerintahan

  • Ketepatan membedakan materi:
    • Issue of Identification
    • Connection to theory , principle, and legal basis
    • Reccomendation
    • Kemampuan menyatakan pendapat dan bertanya
    • Kedisplinan dan sopan santun
    • Keaktifan dalam diskusi

 

Bentuk: Tertulis (Latihan dan Tugas), Case Study dan Diskusi

 

Kriteria:

Setiap 1 materi diberikan bobot nilai = @4 jika mampu membedakan materi dengan baik,

tepat waktu, mampu menyatakan pendapat dengan baik, aktif, tepat menganalisis kasus

TM (2x50 menit):

  • BP:
    • Kuliah
    • MP:
      • Small Group Discussion
      • Case Study

Tatap Maya (Pilihan) (2x50 menit)

 

BM (2x60 menit):

  • Membaca Modul 8

 

 

PT (2x60 menit):

  • Peserta mata kuliah mengerjakan Latihan dan Tugas

 

Pengertian Instrumen pemerintahan;

Instrumen hukum pemerintahan:

  1. Peraturan perundang-undangan
  2. Keputusan Tata Usaha Negara
  3. Peraturan kebijakan (Beleidregels)
  4. Perizinan
  5. Het Plan (Rencana)
  6. Instrumen Hukum Keperdataan

 

 

Pustaka:

  • Ridwan HR, hlm. 81, hlm. 125-139, 139-157, 169-173, 177-179, 196-209, 207, 213-225.
  • Phillipus M. Hadjon, et.al., hlm. 137-138, 141-144, 152-153, 156,158
  • Diana Halim dan Koentjoro, hlm. 65.
  • SF. Marbun, hlm. 178, 235,
  • Jurnal Dian Utami Mas Bakar, Audyna Mayasari Muin, hlm. 119-130.
  • Irvan Mawardi, hlm. 68-72
  • Yodi Martono Wahyunadi, hlm. 141.
  • Tri Cahya Indra Permana, hlm. 17, 20, 42-43-46
  • Maria Farida Indrati S, hlm. 27.
  • Abdul Latief, hlm. 92.
  • Jurnal Philipus M Hadjon,
  • Sadjijono, hlm. 78

24

21-22

Mampu menjabarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)

  • Kemampuan menjabarkan materi:
    • Systematic reports
    • Writing
    • Literature Review
    • Results and Discussion
    • Conclusion
    • Punctuality
    • Ketapatan menganalisis soal
    • Kemampuan mengemukakan pendapat
    • Kedisiplinan

Bentuk: Tertulis (Tugas)

 

Kriteria:

4-6= mampu menjabarkan 3 sub materi, mampu mengemukakan pendapat dengan baik, tepat waktu

1-3 = mampu menjabarkan 2 sub materi, mampu mengemukakan pendapat dengan cukup baik, tepat waktu

 

TM (2x50 menit):

  • BP:
    • Kuliah
    • MP:
      • Ceramah
      • Collaborative Leraning

 

Tatap Maya (Pilihan) (2x50 menit)

 

BM (2x60 menit):

  • Membaca Modul 9

 

PT (2x60 menit):

  • Peserta mata kuliah mengerjakan Tugas

 

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

  1. Peristilahan, pengertian dan kedudukan AUPB.
  2. Sejarah lahirnya AUPB
  3. Asas-asas dalam AUPB

 

Pustaka:

  • Cekli Setya Pratiwi, dkk, hlm. 25-35
  • Ridwan HR, hlm. 244-264

6

23

Mampu membedakan jenis penyalahgunaan wewenang

  • Ketepatan membedakan materi:
    • Issue of Identification
    • Connection to theory , principle, and legal basis
    • Reccomendation
    • Kedisplinan dan sopan santun
    • Kemampuan menyatakan pendapat
    • Keaktifan

 

Bentuk: Tertulis (Tugas) dan Case Study

 

Kriteria:

3-4 = tepat membedakan materi, aktif, tepat waktu, mampu menyatakan pendapat dengan baik

1-2 = kurang tepat membedakan materi, aktif, tepat waktu, mampu menyatakan pendapat dengan cukup baik

 

Tatap Muka (2x50 menit):

  • BP:
    • Kuliah Interaktif
    • MP:
      • Problem Based Learning (Case Study)

Tatap Maya (Pilihan) (2x50 menit)

 

BM (2x60 menit):

  • Membaca Modul 10
  • Mahasiswa mengunduh kasus posisi di media pembelajaran

 

PT (2x60 menit):

  • Peserta matakuliah mengerjakan dan mengunggah tugas  kelompok di media pembelajaran

 

Penyalahgunaan wewenang;

  • Melampaui wewenang
  • Mencampuradukkan wewenang
  • Bertindak sewenang-wenang

 

 

Pustaka:

  • Safri Nugraha. dkk, hlm.37-41.
  • UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

4

24-25

Mampu membedakan bentuk pengawasan yang dapat dilakukan pemerintah

  • Ketepatan membedakan bentuk pengawasan yang dapat dilakukan pemerintah:
    • Issue of Identification
    • Connection to theory , principle, and legal basis
    • Reccomendation
    • Kedisplinan dan sopan santun
    • Kemampuan menyatakan pendapat

Bentuk: Tertulis (Tugas) dan Case Study

 

Kriteria:

4-6 = tepat membedakan bentuk pengawasan yang dapat dilakukan pemerintah, tepat waktu, mampu menyatakan pendapat dengan baik

1-3 = kurang tepat membedakan bentuk pengawasan yang dapat dilakukan pemerintah, tepat waktu, mampu menyatakan pendapat dengan cukup baik

 

Tatap Muka (Pilihan) (2x50 menit):

  • BP:
    • Kuliah Interaktif
    • MP:
      • Problem Based Learning (Case Study)

Tatap Maya (2x50 menit)

 

BM (2x60 menit):

  • Membaca Modul 11
  • Mahasiswa mengunduh kasus posisi di media pembelajaran

PT (2x60 menit):

  • Peserta matakuliah merespon pertanyaan di media pembelajaran
  • Peserta mengerjakan Tugas

 

Pengawasan;

  1. Pengawasan intern dan ekstern
  2. Pengawasan preventif dan represif

 

Pustaka:

  • SF Marbun, hlm. 261-275
  • Safri Nugraha, hlm. 390-394.

 

6

26-27

Mampu menganalisis perlindungan hukum kepada masyarakat dan pertanggung jawaban hukum Pemerintah

  • Ketepatan menganalisis materi:
    • Issue of Identification
    • Connection to theory , principle, and legal basis
    • Reccomendation
    • Kedisplinan dan sopan santun
    • Kemampuan menyatakan pendapat

Bentuk: Tertulis (Latihan dan Tugas) dan Case Study

 

Kriteria:

4-6 = tepat menganalisis materi, tepat waktu, mampu menyatakan pendapat dengan baik

1-3 = kurang tepat menganalisis materi, tepat waktu, mampu menyatakan pendapat dengan cukup baik

Tatap Muka (Pilihan) (2x50 menit):

  • BP:
    • Kuliah Interaktif
    • MP:
      • Problem Based Learning (Case Study)

Tatap Maya (2x50 menit)

 

BM (2x60 menit):

  • Membaca Modul 12
  • Mahasiswa mengunduh kasus posisi di media pembelajaran

 

PT (2x60 menit):

  • Peserta mengerjakan Latihan dan Tugas
  • Peserta matakuliah merespon pertanyaan di media pembelajaran

Perlindungan hukum;

Pertanggung jawaban hukum Pemerintah;

Sengketa Tindakan Pemerintahan;

Sengketa Perbuatan Melanggar Hukum

 

Pustaka:

  • Ridwan HR, hlm. 209-.
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019

6

28-30

Mampu menganalisis kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara

  • Ketepatan menganalisis 3 sub materi:
    • Issue of Identification
    • Connection to theory , principle, and legal basis
    • Reccomendation
    • Kemampuan mengemukakan pendapat
    • Kedisplinan dan sopan santun

 

Bentuk: Tertulis (Tugas) dan Case Study

 

Kriteria:

7-9 = tepat menganalisis 3 sub materi, mampu mengemukakan pendapat dengan baik, tepat waktu

4-6 = tepat menganalisis 2 sub materi, mampu mengemukakan pendapat dengan baik, tepat waktu

1-3 = tepat menganalisis 1 sub materi, mampu mengemukakan pendapat dengan kurang baik.

 

Tatap Muka (2x50 menit):

  • BP:
    • Kuliah Interaktif
    • MP:
      • Problem Based Learning (Case Study)

Tatap Maya (Pilihan) (2x50 menit)

 

BM (2x60 menit):

  • Membaca Modul 13
  • Mahasiswa mengunduh kasus posisi di media pembelajaran

 

PT (2x60 menit):

  • Peserta matakuliah mengerjakan dan mengunggah tugas  kelompok di media pembelajaran

PTUN:

  • Latar Belakang Pembentukan  Peradilan Administrasi (PTUN)
  • Kompetensi PTUN
  • Sengketa TUN

 

Pustaka:

  • Martiman Prodjohamidjojo, hlm. 1.
  • Baharuddin Lopa, et.al, hlm. 9.
  • SF Marbun, hlm. 27, 76.
  • Philipus. M. Hadjon, 1987, hlm.89-90
  • Sjachran Basah, 1985, hlm. 154.

 

UU PTUN

9

31-32

Mampu membedakan sanksi administrasi

  • Ketepatan membedakan materi:
    • Systematic reports
    • Writing
    • Literature Review
    • Results and Discussion
    • Conclusion
    • Punctuality
    • Kedisplinan dan sopan santun
    • Kemampuan menyatakan pendapat

Bentuk: Tertulis (Tugas)

 

Kriteria:

4-6 = tepat membedakan sanksi, administratif tepat waktu, mampu menyatakan pendapat dengan baik

1-3 = kurang tepat membedakan sanksi administratif, tepat waktu, mampu menyatakan pendapat dengan cukup baik

 

TM (2x50 menit):

  • BP:
    • Kuliah
    • MP:
      • Ceramah

 

Tatap Maya (Pilihan) (2x50 menit)

 

BM (2x60 menit):

  • Membaca Modul 14

 

PT (2x60 menit):

  • Peserta mata kuliah mengerjakan Tugas

 

Penegakan hukum dalam HAN dan Sanksi-sansksi :

  1. Pengertian
  2. Sanksi pada umumnya
  3. Sanksi administratif
  4. Sanksi kumulatif

Pustaka:

  • Ridwan HR, hlm. 296-302, 304-318.
  • Phillipus M. Hadjon, hlm. 245-265

 

6