| Sikap | 
Memiliki integritas dan etika akademisi, praktisi hukum, dan peneliti berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan KemaritimanMemiliki integritas dan etika akademisi, praktisi hukum, dan peneliti berdasarkan nilai-nilai Kemaritiman | 
|  | 
| Pengetahuan | 
Menguasai filosofi keilmuan   di bidang hukumMenguasai metode penelitian di bidang hokumMenguasai  perkembangan ilmu hukum dalam MasyarakatMenguasai konstruksi teori hukum dan dasar-dasar argumentasi hukum | 
|  | 
|  | 
|  | 
| Keterampilan Umum | 
Mampu menemukan atau mengembangkan teori/konsep atau gagasan ilmiah yang berkontribusi pada pengembangan dan pengamalan ilmu pengetahuan.Mampu menyusun penelitian interdisiplin, multi disiplin atau transdisiplin  dalam bentuk disertasi, artikel pada jurnal ilmiah internasional terindeks dan presentasi pada seminar internasionalMampu menyusun argument dan solusi keilmuan berdasarkan padangan kritis atas fakta, konsep, prinsip, atau teori yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. | 
|  | 
|  | 
| Keterampilan Khusus | 
Mampu melakukan pendalaman dan perluasan kajian di bidang ilmu hUkumMampu menganalisis masalah-masalah kebijakan dan menyusun pemetaan menjadi agenda kebijakan berdasarkan kaidah-kaidah hokum | 
|   |