Menghasilkan insan cendekia berkarakter mulia yang memiliki pengetahuan mendalam dan keterampilan spesifik pada bidang tertentu sesuai dengan Jenjang 9 dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan sejalan dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti). Penyelenggaraan Pendidikan Doktor terbagi atas:
(1) Penyelenggaraan Program Doktor dikategorikan atas:
(2) Program studi dapat menjalankan salah satu atau kedua kategori Program Doktor sebagaimana disebutkan pada ayat (1).
(3) Penyelenggaraan kegiatan akademik Program Doktor dibagi dalam 2 (dua) semester setiap tahun, sesuai Kalender Akademik.
(4) Seluruh kegiatan akademik Program Doktor harus memenuhi seluruh ketentuan, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Kegiatan akademik Program Doktor berbasis kuliah dan riset mencakup kegiatan perkuliahan, seminar, penelitian, publikasi ilmiah, dan ujian disertasi.
(6) Kegiatan akademik Program Doktor berbasis riset mencakup kegiatan seminar, penelitian, publikasi ilmiah, dan ujian disertasi.
(7) Program Doktor dapat diselenggarakan dalam bentuk Kelas Internasional dengan bahasa pengantar bahasa asing.