Penjaringan Dan Penyaringan Calon Dekan

PENJARINGAN DAN PENYARINGAN CALON DEKAN

SYARAT CALON

Syarat menjadi Calon Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Periode 2022-2026:

  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Dosen PNS Unhas;
  3. Sehat jasmani dan rohani dilengkapi dengan Surat Keterangan Berbadan Sehat yang dikeluarkan oleh Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah;
  4. Berpendidikan doktor (S3);
  5. Berusia maksimal 60 (enam puluh) tahun pada saat pelantikan;
  6. Telah menduduki jabatan fungsional minimal Lektor Kepala;
  7. Memiliki dedikasi dan integritas yang tinggi baik moral maupun intelektual;
  8. Memiliki pengalaman manajerial di lingkungan Unhas;
  9. Memiliki rekam jejak akademik dan kepemimpinan yang baik;
  10. Bersedia dicalonkan menjadi Dekan yang dinyatakan secara tertulis;
  11. Memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  12. Tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
  13. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai negeri sipil tingkat sedang dan berat; dan
  14. Tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan.

 

PENJARINGAN

Pendaftaran dilakukan secara langsung pada Sekretariat Panitia PPCD di Lt. 2 Fakultas Hukum Unhas dari Tanggal 13 - 21 April 2022.

Pendaftaran dapat dilakukan sendiri atau diwakilkan, dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:

  1. Fotocopy SK Pangkat dan Jabatan Fungsional minimum Lektor Kepala serta Sertifikat Pendidik;
  2. Fotocopy SK Jabatan tugas tambahan yang pernah dan/atau sedang dijabat;
  3. Fotocopy Ijazah Doktor yang telah dilegalisir dan bagi lulusan luar negeri yang sudah disetarakan;
  4. Biodata lengkap terakhir dengan umur paling tinggi 60 tahun pada tanggal 19 Juli 2022;
  5. Kertas Kerja yang berisi minimal Visi, Misi dan Program Pengembangan Fakultas yang mengacu pada Visi Misi dan Program Pengembangan Fakultas dan Unhas, serta upaya-upaya strategis dan langkah-langkah implementasi sebagai penjabaran dari Rencana Pengembangan Unhas.
  6. Dokumen Penilaian Prestasi Kerja dalam dua tahun terakhir (SKP);
  7. Surat Keterangan dari pimpinan perguruan tingginya tentang tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi;
  8. Surat Pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  9. Surat Keterangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian tentang tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  10. Surat Pernyataan tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
  11. Surat Pernyataan tidak pernah melanggar Kode Etik Dosen;
  12. Surat Pernyataan Kesediaan menjadi Calon Dekan;
  13. Pas Fofo berwarna 4x6 sebanyak 3 lembar (berlatar belakang putih);
  14. Surat Keterangan Berbadan Sehat yang dikeluarkan oleh Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah.

Dokumen dapat diunggah melalui link https://s.id/Dokumen_Calon_Dekan_FH_Unhas_2022-2023

Apabila pendaftar kurang dari 3 (tiga) orang, maka Pendaftaran akan diperpanjang 1 (satu) hari dari batas penyerahan formulir pendaftaran.

Pendaftar yang telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan akan diserahkan kepada Senat untuk ditetapkan sebagai Bakal Calon Dekan dan juga untuk dilakukan pengundian Nomor Urut.

 

PENYARINGAN

  1. Rapat Senat dilaksanakan secara luring di Ruangan yang ditetapkan oleh Panitia PPCD pada Kamis, 12 Mei  2022, dengan agenda Pemaparan Visi Misi dan Strategi Pencapaian Balon Dekan FH - UH Periode 2022-2026 pada Pukul 08.00 - 12.00 WITA. Kemudian dilanjutkan dengan Pemungutan suara yang dilaksanakan pada Pukul 14.00 - 16.00 WITA.
  2. Rapat Senat Fakultas dianggap sah jika dihadiri secara langsung (luring) sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota Senat.
  3. Yang berhak memberikan suara adalah seluruh anggota senat Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 895/UN4.1/KEP/2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Senat Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin tertanggal 8 Februari 2022 dan hadir secara langsung pada hari pemilihan Calon Dekan.
  4. Anggota Senat yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada poin 3, akan diundang untuk menghadiri Rapat Senat dalam rangka pemberian suara pada pemilihan Calon Dekan.
  5. Anggota Senat yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada poin 3, dan belum mendapatkan undangan, tetap berhak untuk memberikan suara pada pemilihan Calon Dekan, dengan cara memberitahukan kedatangannya kepada Panitia PPCD di tempat pemungutan suara dan menandatangani Daftar Hadir.
  6. Pemilihan Calon Dekan dilakukan secara langsung (luring), bebas, dan rahasia, pada tempat dan waktu yang ditentukan oleh Panitia PPCD.
  7. Pemilih dilarang menggunakan telepon genggam dan alat perekam gambar lainnya di bilik suara.
  8. Anggota Senat yang tidak datang memenuhi undangan Panitia PPCD untuk memilih Calon Dekan, tidak dapat mewakilkan suaranya melalui pihak lain atau dengan cara lain, dan karena alasan apapun juga.
  9. Calon Dekan wajib hadir pada saat Penyaringan Calon Dekan.
  10. Calon Dekan yang tidak hadir pada saat Penyaringan Calon Dekan, dianggap menarik diri/mengundurkan diri dari pencalonan.
  11. Pemberian suara dilakukan di bilik suara dengan menggunakan surat suara yang telah disiapkan dan ditandatangani oleh Panitia PPCD.
  12. Dalam hal surat suara rusak, atau keliru mencentang, anggota senat dapat meminta surat suara pengganti kepada Panitia PPCD, dan hanya mendapat satu kali penggantian.
  13. Pemberian suara dilakukan dengan cara memberi tanda centang (√) dengan menggunakan alat tulis yang disediakan oleh PPCD pada kolom tanda centang.
  14. Surat suara tetap dinyatakan sah apabila Pemberian tanda centang dilakukan pada bagian tanda gambar dan atau Nomor Urut calon, tetapi masih dalam kotak calon.
  15. Tanda centang lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar calon, tanpa mencentang calon lain, tetap dinyatakan sah.  
  16. Pemungutan suara dilakukan dengan sistem satu tingkat.
  17. Pemungutan suara ditutup pukul 16.00 WITA, dengan tetap memberikan kesempatan kepada anggota senat yang sudah hadir memberikan suaranya.
  18. Penghitungan suara dilakukan pada hari dan tanggal yang sama dengan pelaksanaan pemungutan suara.
  19. Penghitungan suara dilaksanakan setelah berakhirnya seluruh anggota senat yang hadir memberikan suaranya.
  20. Penghitungan suara dapat dilaksanakan sebelum Pukul 16.00 WITA, apabila seluruh anggota senat yang hadir telah memberikan suara.
  21. Penghitungan suara dihadiri oleh saksi yang dipilih dari anggota senat, di hadapan civitas akademika.
  22. Apabila calon hanya terdiri dari ≤ 3 orang, sekalipun ada calon yang memperoleh suara yang sama, tidak akan dilakukan pemungutan suara ulang.
  23. Apabila calon lebih dari 3 orang, maka hanya calon yang memperoleh suara peringkat 1, 2 dan 3 saja yang disampaikan ke Rektor.
  24. Apabila calon lebih dari 3 orang, kemudian peringkat 3 dan 4 memperoleh suara yang sama, maka untuk menentukan urutan ke-3 (ketiga), akan dilakukan pemungutan suara ulang.

 

 JADWAL