Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum. menerima kunjungan Deputi Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila RI Kemas Ahmad Tajuddin, S.H., M.H. beserta tim di Fakultas Hukum Unhas pada Rabu (30/6). Kunjungan ini dalam rangka Konsultasi terkait Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang mengatur berbagai proses pembinaan ideologi Pancasila yang merupakan upaya aktualisasi nilai-nilai Pancasila oleh Penyelenggara Negara dan Masyarakat. RUU ini juga mengatur penyelenggaraan pembinaan Pancasila oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Pada pertemuan ini, Pusat Studi Pancasila Fakultas Hukum Unhas juga memaparkan Hasil Telaahannya mengenai NA RUU BPIP.
RUU BPIP masih memicu pro dan kontra di masyarakat. Sampai saat ini BPIP masih berpayung Peraturan Presiden. Landasan Perpres bersifat relatif sebab jika rezim berganti maka Perpres tersebut bisa dicabut. Penyusunan UU BPIP oleh DPR menjadi upaya menciptakan permanensi pembinaan Pancasila. Sebab, tidak hanya lahir dari kebijakan eksekutif, tetapi juga legislatif yang merupakan representasi rakyat Indonesia.