Fh Unhas Gelar Kuliah Umum Hadirkan Jamwas, Tekankan Peran Strategis Pengawasan Dalam Penanganan Perkara

FH Unhas Gelar Kuliah Umum hadirkan JAMWAS, Tekankan Peran Strategis Pengawasan dalam Penanganan Perkara

Fakultas Hukum Unhas menyelenggarakan Kuliah Umum dengan menghadirkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. yang juga Penasihat Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA). Kegiatan berlangsung pada Rabu (22/5) di Baruga Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H. dengan mengangkat tema “Pengawasan sebagai Alat untuk Meningkatkan Kualitas Penanganan Perkara”. Kuliah Umum dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, S.H., M.H. didampingi Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim S.H., M.H., M.A.P. Turut hadir Wakajati Sulsel Dr. Teuku Rahman, S.H., M.H. beserta para Asisten di lingkup Kejati Sulsel dan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nauli Rahim Siregar, S.H., M.H. Bertindak sebagai Moderator yakni Kepala Pusat Kajian Kejaksaan FH Unhas Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H.

Dr. Rudi Margono membahas pentingnya pengawasan dalam manajemen, yang harus dilakukan secara bersinergi dengan fungsi administrasi lainnya seperti perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Pengawasan intern memiliki peran vital dalam memastikan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel, serta kinerja Kejaksaan RI yang efektif dan efisien. Mengutip Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-022/A/JA/03/2011, pengawasan melekat yang dilakukan oleh pimpinan langsung dan pengawasan fungsional oleh aparat pengawasan menjadi fokus utama. Pejabat pengawasan harus memiliki prestasi, dedikasi, loyalitas, integritas tinggi, serta mengamalkan Doktrin Tri Krama Adhyaksa dan tujuh budaya tertib.

Kuliah ini juga membahas manajemen risiko sebagai bagian dari penilaian maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yang mencakup pengelolaan risiko dan pengendalian korupsi. Berbagai paradigma pengawasan yang diterapkan oleh Kejaksaan RI, seperti consultant, catalyst, controlling, dan akselerator, bertujuan untuk mempercepat perbaikan tata kelola pemerintahan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan. Penguatan sistem pengawasan juga dilakukan melalui pemeriksaan kepatuhan, pendampingan penyusunan anggaran, dan pembinaan pejabat struktural. Kuliah ini menekankan penerapan manajemen risiko sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2020, memperkuat pengawasan intern dalam menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan RI.

Di akhir diskusi, beberapa peserta teraktif mendapatkan buku hasil kajian dari Pusat Kajian Kejaksaan sebagai bentuk apresiasi dan motivasi untuk terus mendalami isu-isu pengawasan dan tata kelola pemerintahan.