Unhas sepakat menjalin kerja sama dengan Komisi Kejaksaan RI. Kesepakatan tersebut tertuang dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA. Dengan Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc. dan Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. Penandatangan berlangsung di Hotel The Rinra Makassar pada Rabu (15/3). Turut hadir Anggota Komisi Kejaksaan RI Bhatara Ibnu Reza, S.H., M.Si., LL.M, Ph.D. dan Andi Nurwinah, SH., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Hermanto, S.H., M.H. dan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari, S.H., M.H.
Kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema “Menggerakkan Peran Serta Civitas Akademika dalam rangka Mendukung Tugas dan Wewenang Komisi Kejaksaan RI” dengan Narasumber Anggota Komisi Kejaksaan RI Bhatara Ibnu Reza, S.H., M.Si., LL.M, Ph.D., Dekan FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Hermanto, S.H., M.H. dan diikuti oleh Guru Besar FH Unhas, FH UMI dan FH-Syariah UIN Alauddin, serta beberapa Mahasiswa perwakilan BEM se-kota Makassar.
Komisi Kejaksaan merupakan lembaga non struktural yang tugas dan wewenangnya bersifat mandiri serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Komisioner Komisi Kejaksaan berasal dari unsur masyarakat serta unsur mewakili pemerintah. Tujuan pembentukannya adalah untuk meningkatkan kualitas kinerja Kejaksaan. FGD ini berkaitan dengan profesionalisme kejaksaan, public trust, kejaksaan yang dekat dengan masyarakat, baik melalui pembangunan hingga isu strategis sebuah daerah. Fakultas Hukum Unhas memiliki peran strategis dalam memperkuat kinerja Komisi Kejaksaan: Pendidikan, Riset & Publikas, dan Pengabdian Masyarakat. Proses pembelajaran bisa menjadi pintu masuk bagi Fakultas Hukum Unhas untuk lebih mengenalkan kedudukan dan kewenangan Komisi Kejaksaan, dan memperkuat SDM Kejaksaan R.I. Fakultas Hukum Unhas sangat terbuka bagi semua dosen praktisi (termasuk juga SDM dari Komisi Kejaksaan RI). Pelibatan Pusat Studi Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas dalam menyusun panduan atau pedoman yang dapat dijadikan pegangan bagi perguruan tinggi yang akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kinerja Jaksa/Kejaksaan. Panduan tersebut diharapkan dapat menjawab kebingungan perguruan tinggi tentang bagaimana mekanisme pengawasan akan dilakukan.